Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 97 Tahun 2021
- Nomor
- 97
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 49
Lembaga terkait
Ringkasan
Perpres ini mengatur mengenai: 1) kedudukan, tugas, dan fungsi: 2) organisasi; 3) unit pelaksana teknis; 4) tata kerja; dan 5) pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Kementerian ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden yang dipimpin oleh menteri dan dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan presiden. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…