DokumenPeraturan Presiden (Perpres)Dicabut

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 97 Tahun 2021

Nomor
97
Tahun
2021
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
49

Ringkasan

Perpres ini mengatur mengenai: 1) kedudukan, tugas, dan fungsi: 2) organisasi; 3) unit pelaksana teknis; 4) tata kerja; dan 5) pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Kementerian ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden yang dipimpin oleh menteri dan dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan presiden. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Isi peraturan

Teks49PDFHirarki

Memuat teks peraturan…