DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2025

Nomor
9
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
13

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia. Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi: 1) kewenangan pengendalian; 2) penyelenggaraan SPIP; dan 3) Penilaian Atas Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi.

Isi peraturan

Teks13PDFHirarki

Memuat teks peraturan…