Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2018
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 32
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Keimigrasian; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); www.peraturan.go.id 2018, No.647
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pegawai Negeri Sipil yang akan menjadi Pejabat Imigrasi harus mengikuti Diksuskim.
BAB II
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berasal dari:
BAB III
Seleksi calon peserta Diksuskim dilaksanakan melalui tahapan:
Panitia penerimaan calon peserta Diksuskim mengumumkan rencana dan tahapan seleksi melalui laman resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Panitia penerimaan calon peserta Diksuskim memeriksa permohonan beserta kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)