Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2013
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2013
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 17
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Keimigrasian melalui Bank Persepsi dan Pos Persepsi; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Pemohon yang mengajukan permohonan secara manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dan telah diperiksa, memperoleh tanda terima permohonan dan kode pembayaran. www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.5325
Dalam hal terjadi gangguan terhadap sistem pembayaran pelayanan keimigrasian, kode pembayaran diganti dengan surat setoran bukan pajak.
Bendahara Penerima wajib mencatat NTPK yang diserahkan oleh Pemohon dalam aplikasi Pengelolaan PNBP. www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.532 6
Bendahara Penerima wajib melakukan:
Membuka PDF…