Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2015
- Nomor
- 16
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 22
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); www.peraturan.go.id 2015, No.1071
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Permohonan Pengundangan Peraturan Perundang-undangan yang akan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
BAB III
Dalam hal hasil pemeriksaan permohonan Pengundangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dinyatakan tidak lengkap, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan mengembalikan secara tertulis permohonan pengundangan kepada pejabat yang berwenang dari instansi yang bersangkutan disertai dengan alasan.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)
Peraturan Daerah (Perda)