Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2013
- Nomor
- 21
- Tahun
- 2013
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 99
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3614);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: www.djpp.depkumham.go.id 2013, No.832 4
BAB II
Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, tidak diberikan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang:
Syarat pemberian Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dibuktikan dengan melampirkan dokumen:
Pemberian Remisi bagi Narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme, selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus juga memenuhi syarat: www.djpp.depkumham.go.id 2013, No.8327
Pemberian Remisi bagi Narapidana yang dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika, selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 juga harus bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.
Pemberian Remisi bagi Narapidana yang melakukan tindak pidana korupsi selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus juga memenuhi syarat:
Pemberian Remisi bagi Narapidana yang melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus juga bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)