Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2016
- Nomor
- 27
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 14
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Formasi Jabatan Notaris dan Penentuan Kategori Daerah; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 177, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 5491);
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Informasi Formasi Jabatan Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib dimuat dalam laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Formasi Jabatan Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) berlaku untuk pengangkatan dan perpindahan wilayah jabatan Notaris.
Dalam keadaan tertentu, Menteri dapat memindahkan Notaris di luar ketentuan kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berdasarkan permohonan dari Notaris.
Terhadap permohonan Pengangkatan Notaris dan Perpindahan Wilayah Jabatan Notaris yang sudah masuk secara elektronik dalam daftar tunggu dan cadangan daftar tunggu sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diberikan formasi untuk diangkat atau dipindahkan. www.peraturan.go.id 2016, No.1209
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)