Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2014
- Nomor
- 26
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 18
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Formasi Jabatan Notaris; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491);
Menteri berwenang menentukan Formasi Jabatan Notaris pada kabupaten/kota dengan mempertimbangkan usul dari Organisasi Notaris.
Formasi Jabatan Notaris ditetapkan berdasarkan:
Notaris wajib menyampaikan secara elektronik jumlah akta yang dibuat oleh dan/atau di hadapannya kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum dalam waktu 5 (lima) hari pada minggu pertama setiap bulan berikutnya.
Formasi Jabatan Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 berlaku untuk pengangkatan dan perpindahan wilayah jabatan Notaris.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.