Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 19 Tahun 2021
- Nomor
- 19
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 19
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Formasi Jabatan Notaris dan Penentuan Kategori Daerah; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Formasi Jabatan Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) berlaku untuk pengangkatan dan perpindahan wilayah jabatan Notaris.
Menteri dapat melakukan penambahan Formasi Jabatan Notaris sesuai kebutuhan di luar Formasi Jabatan Notaris yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
Informasi Formasi Jabatan Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 5 dimuat dalam laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Penghitungan Formasi Jabatan Notaris dilakukan dengan cara:
BAB III
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Menteri (Permen)