Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 40 Tahun 2015
- Nomor
- 40
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 35
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Susunan Organisasi, Tata Cara Pengangkatan Anggota, www.peraturan.go.id 2015, No.1787 Pemberhentian Anggota, dan Tata Kerja Majelis Pengawas; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491);
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
BAB II
Majelis Pengawas Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)huruf b dibentuk oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri dan berkedudukan di ibukota Provinsi.
Majelis Pengawas Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dibentuk oleh Menteri dan berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)