Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2020
- Nomor
- 24
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 47
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
BAB II
Majelis Pengawas Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dibentuk oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri dan berkedudukan di ibukota provinsi.
Majelis Pengawas Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dibentuk oleh Menteri dan berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia.
Hasil pemilihan ketua dan wakil ketua Majelis Pengawas sebagaimana dalam Pasal 7 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh seluruh anggota yang hadir.
BAB III
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Menteri (Permen)