Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 5 Tahun 2018
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 18
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari www.peraturan.go.id 2018, No.399 Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Penerapan Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian, dilakukan dengan memperhatikan prinsip sebagai berikut:
BAB II
Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 memiliki tugas:
Unit Pemilik Risiko sebagai penyelenggara Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d terdiri atas:
Proses penerapan Manajemen Risiko meliputi:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Pemerintah (PP)