a.mempunyai hubungan keuangan dengan Narapidana atau Tahanan lain maupun dengan Petugas Pemasyarakatan;
b.melakukan perbuatan asusila dan/atau penyimpangan seksual;
c.melakukan upaya melarikan diri atau membantu pelarian; www.djpp.depkumham.go.id 2013, No.3565
d.memasuki Steril Area atau tempat tertentu yang ditetapkan Kepala Lapas atau Rutan tanpa izin dari Petugas pemasyarakatan yang berwenang;
e.melawan atau menghalangi Petugas Pemasyarakatan dalam menjalankan tugas;
f.membawa dan/atau menyimpan uang secara tidak sah dan barang berharga lainnya;
g.menyimpan, membuat, membawa, mengedarkan, dan/atau mengkonsumsi narkotika dan/atau prekursor narkotika serta obat- obatan lain yang berbahaya;
h.menyimpan, membuat, membawa, mengedarkan, dan/atau mengkonsumsi minuman yang mengandung alkohol;
i.melengkapi kamar hunian dengan alat pendingin, kipas angin, televisi, dan/atau alat elektronik lainnya;
j.memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya;
k.melakukan pemasangan instalasi listrik di dalam kamar hunian;
l.membuat atau menyimpan senjata api, senjata tajam, atau sejenisnya;
m.membawa dan/atau menyimpan barang-barang yang dapat menimbulkan ledakan dan/atau kebakaran;
n.melakukan tindakan kekerasan, baik kekerasan fisik maupun psikis, terhadap sesama Narapidana, Tahanan, Petugas Pemasyarakatan, atau tamu/pengunjung;
o.mengeluarkan perkataan yang bersifat provokatif yang dapat menimbulkan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban;
p.membuat tato, memanjangkan rambut bagi Narapidana atau Tahanan Laki-laki, membuat tindik, mengenakan anting, atau lainnya yang sejenis;
q.memasuki blok dan/atau kamar hunian lain tanpa izin Petugas Pemasyarakatan;
r.melakukan aktifitas yang dapat mengganggu atau membahayakan keselamatan pribadi atau Narapidana, Tahanan, Petugas Pemasyarakatan, pengunjung, atau tamu;
s.melakukan perusakan terhadap fasilitas Lapas atau Rutan;
t.melakukan pencurian, pemerasan, perjudian, atau penipuan;
u.menyebarkan ajaran sesat; dan www.djpp.depkumham.go.id 2013, No.356 6
v.melakukan aktifitas lain yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban Lapas atau Rutan.