Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2014
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 12
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 2014, No.513 2 Mengingat : 1. Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
BAB III
Pegawai selain berhak menerima penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan juga dapat diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulannya.
Ketentuan teknis pemberian tunjangan kinerja dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Besarnya tunjangan kinerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.KP.08.01 Tahun 2011 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Serta Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia masih tetap berlaku sepanjang belum diubah atau diganti dengan Peraturan Menteri yang baru. 2014, No.513 5
Pada saat peraturan menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.KP.08.01 Tahun 2011 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Serta Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 April 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN 2014, No.513 6 2014, No.513 7 2014, No.513 8 2014, No.513 9 2014, No.513 10 2014, No.513 11 2014, No.513 12 2014, No.513 13 2014, No.513 14 2014, No.513 15 2014, No.513 16 2014, No.513 17 2014, No.513 18 2014, No.513 19 2014, No.513 20 2014, No.513 21 2014, No.513 22 2014, No.513 23 2014, No.513 24 2014, No.513 25 2014, No.513 26 2014, No.513 27 2014, No.513 28 2014, No.513 29 2014, No.513 30 2014, No.513 31 2014, No.513 32 2014, No.513 33 2014, No.513 34 2014, No.513 35 2014, No.513 36 2014, No.513 37 2014, No.513 38 2014, No.513 39 2014, No.513 40 2014, No.513 41 2014, No.513 42 2014, No.513 43 2014, No.513 44 2014, No.513 45 2014, No.513 46
Membuka PDF…