DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 1 Tahun 2026

Nomor
1
Tahun
2026
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
36

Ringkasan

Manajemen Risiko bertujuan untuk: a. mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik; b. mengoptimalkan implementasi SPIP; c. menetapkan dan mengelola Risiko yang dihadapi, serta meminimalisasi dampak yang ditimbulkan; d. melindungi organisasi dari Risiko yang signifikan yang berpotensi menghambat pencapaian tujuan dan/atau sasaran; e. meningkatkan kinerja organisasi dalam pencapaian tujuan dan/atau sasaran yang telah ditetapkan; dan f. menciptakan kesadaran dan kepedulian pegawai mengenai pentingnya Manajemen Risiko.

Isi peraturan

Teks36PDFHirarki

Memuat teks peraturan…