DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2025

Nomor
2
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
370

Ringkasan

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, sekretariat jenderal, Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Direktorat Jendreal Perikanan Budi Daya, Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, Direktorat Jendreal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan, Pusat Data dan Informasi, Pusat Kebijakan Strategis, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana, Unit Pelaksana Teknis, Tata Kerja, Jabatan, Pengelolaan Sumber Daya dan Pendanaan,Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.

Isi peraturan

Teks370PDFHirarki

Memuat teks peraturan…