DokumenPeraturan Presiden (Perpres)Berlaku

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 193 Tahun 2024

Nomor
193
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
59

Ringkasan

Perpres ini mengatur mengenai Kementerian Kelautan dan Perikanan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. Kementerian ini dipimpin oleh Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden, Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Kementerian ini mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas Kementerian menyelenggarakan fungsi antara lain sebagai berikut; 1. perurmusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penataan ruang laut, pengelolaan kelautan, pelindungan lingkungan laut, pengelolaan perikanan tangkap, pengelolaan perikanan budi daya, penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, serta pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan; 2. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah; dan 3. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.

Isi peraturan

Teks59PDFHirarki

Memuat teks peraturan…