Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2023
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2023
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Teknis Pemasukan Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan Rekomendasi teknis pemasukan Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) kepada Direktur Jenderal.
Setiap pemasukan Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara ke dalam wilayah Negara Republik https://jdih.kkp.go.id/ Dokumen ini telah ditandatangani menggunakan sertifikat elektronik yang dikeluarkan oleh BSrE Indonesia harus dilakukan melalui tempat pemasukan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
BAB III
Setiap Orang yang melakukan pemasukan Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia wajib menyampaikan laporan realisasi impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
Dalam hal Neraca Komoditas untuk pemasukan Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara sudah tersedia maka persetujuan impor diterbitkan berdasarkan rencana kebutuhan dan rencana pasokan.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)