Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2016
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 20
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif di Rumah Sakit; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Rumah Sakit penyelenggara Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif harus memenuhi persyaratan yang meliputi:
Ketenagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas:
Dalam hal jumlah dokter spesialis-subspesialis tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif hanya dapat dilaksanakan diluar jam kerja pelayanan rawat jalan reguler.
Tenaga kesehatan lain serta tenaga nonkesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan Gubernur (Pergub)