14.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 201 7 ten tang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2017 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 211);
15.Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 78 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (Berita Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2009 Nomor 151 Seri E);
1.Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Medik Departemen Kesehatan Nomor HK.00.06.7.1.759 Tahun 2003 tentang Petunjuk Teknis Pedoman Perhitungan Tarif Laboratorium Kesehatan;
2.Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 900/Kep.1280- Yansos/2016 tentang Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Sakit Umum Daerah Pameungpeuk Garut; 3 Menetapkan Memperhatikan
9.Tenaga Medis adalah tenaga yang melaksanakan pelayanan medis langsung kepada pasien sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
10.Tarif adalah imbalan atas barang dan/atau jasa yang diberikan oleh Rumah Sakit termasuk imbal hasil yang wajar dari investasi dana, yang bertujuan untuk menutup seluruh atau sebagian dari biaya per unit layanan.
11.Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III adalah seluruh biaya penyelenggaraan pelayanan di Rumah Sakit bagi penerima jasa pelayanan kelas III dan/ atau penerima Jasa pelayanan yang ditanggung oleh pemerintah.
12.Jasa Sarana adalah imbalan yang diterima rumah sakit atas pemakaian sarana, fasilitas, dan bahan.
13.Jasa Pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnosa, pengobatan, konsultasi, visite, rehabilitasi medik, dan/ atau pelayanan lainnya.
14.Pasien adalah seseorang yang membutuhkan dan memperoleh pelayanan kesehatan.
15.Pelayanan Rawat Jalan adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnosa, pengobatan, rehabilitasi medik, dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa tinggal di rawat inap.
16.Pelayanan Gawat Darurat adalah pelayanan kesehatan tingkat lanjutan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah/ menanggulangi risiko kematian atau cacat. 1 7. Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, perawatan, diagnosa, pengobatan, rehabilitasi medik, dan/ atau pelayanan kesehatan lainnya dengan menempati tempat tidur.
18.Pelayanan Ruang Rawat Transit adalah ruang sementara yang berada di Instalasi Gawat Darurat bagi pasien yang menunggu ruangan rawat inap untuk opname atau rujuk ke rumah saki t lain.
19.Pelayanan Ruang Rawat Inap Perinatal adalah pelayanan perawatan bayi baru lahir sampai dengan usia 28 (dua puluh delapan) hari.
20.Pelayanan Intensif adalah pelayanan yang dilakukan oleh tenaga yang memiliki kompetensi khusus yang ditujukan untuk observasi, perawatan, dan terapi pasien-pasien yang menderita penyakit cidera/penyulit-penyulit yang mengancam jiwa atau potensial mengancam jiwa dengan prognosis dubia, termasuk jenis Pelayanan Intensif, seperti pelayanan pada HCU (High Care Unit), ICU (Intensif Care Unit), PICU (Pediatric Intensif Care Unit) yaitu untuk usia anak, dan NICU (Neonatal Intensif Care Unit) untuk perinatal/ neonatal.
21.Pelayanan Intensif atau Intensive Care Unit (ICU) adalah suatu bagian dari rumah sakit yang terpisah, dengan staf yang khusus yang ditujukan untuk observasi, perawatan, dan terapi pasien-pasien yang menderita penyakit cedera/penyulit-penyulit yang mengacam jiwa/potensial mengancam jiwa dengan progosis dubia. &- 4
22.Pelayanan Neonatal Intensive Care Unit (NICU)adalah salah satu pelayanan yang ditujukan bagi neonatal untuk observasi, perawatan dan terapi neonatus (bayi kurang dari satu bulan) yang menderita penyakit/ penyulit yang mengancam jiwa dengan prognosis dubia.
23.Pelayanan Intermediate atau High Care Unit (HCU)adalah suatu bagian dari Rumah Sakit yang merniliki fungsi sebagai unit perawatan antara rawat inap dan Intensive Care Unit (ICl,J) ICU.
24.Pelayanan Medik Gigi dan Mulut adalah pelayanan paripurna meliputi upaya penyembuhan dan pemulihan yang selaras dengan upaya pencegahan penyakit gigi dan mulut serta peningkatan kesehatan gigi dan mulut pasien di rumah saki t.
25.Pemeriksaan Penunjang Diagnostik dan terapi adalah pelayanan dibidang kedokteran yang menunjang upaya penegakan diagnosa dan terapi.
26.Pemeriksaan dengan Kontras adalah tindakan pada pelayanan penunjang radiologi yang menggunakan bahan/ cairan kontras.
27.Pelayanan Rehabilitasi Medik adalah pelayanan yang diberikan Instalasi Rehabilitasi Medik dalam bentuk pelayanan fisioterapi, terapi okupasional, terapi wicara, orthotik/prostetik, bimbingan sosial medis, dan jasa psikologidan rehabilitasi lainnya.
28.Operasi Kecil adalah tindakan operasi yang dilakukan dengan menggunakan proses anaesthesi dan dilakukan di ruang operasi.
29.Operasi Sedang adalah tindakan operasi dengan menggunakan proses anestesi menurut penggolongan kasus sedang dan dilakukan di ruang operasi.
30.Operasi Besar adalah tindakan operasi dengan narkose lebih dari dua jam dengan atau tanpa komplikasi dan dilakukan di ruang operasi.
31.Operasi Besar Khusus adalah tindakan operasi yang dilakukan dengan tingkat kesulitan yang tinggi, dan mengalami komplikasi serta melibatkan lebih dari satu organ dengan instrumen operasi yang kompleks.
32.Pelayanan Persalinan adalah tindakan kebidanan bagi wanita yang melahirkan dan perawatan bayi yang baru lahir.
33.Dokter Pendamping adalah dokter spesialis yang mendampingi dalam melakukan tindakan medik operatif atau tindakan persalinan sesuai kebutuhan medik.
34.Pemulasaraan Jenazah adalah kegiatan merawat jenazah kepada pasien yang meninggal di Rumah Sakit dan yang berasal dari luar Rumah Sakit.
35.Pemeriksaan Visum et Repertum adalah pemeriksaan kepada orang hidup maupun jenazah yang dilakukan untuk kepentingan proses peradilan, dan dilakukan berdasarkan permintaan dari penyidik atau pejabat yang berwenang. 5