Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2013
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2013
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 34
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan besaran tarif layanan pada Badan Layanan Umum Rumah Sakit berdasarkan usul tarif layanan dari Menteri Kesehatan;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pola tarif BLU Rumah Sakit dimaksudkan sebagai acuan bagi Rumah Sakit yang telah menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum di lingkungan Kementerian Kesehatan dalam menyusun besaran tarif pada masing-masing Rumah Sakit.
Pengaturan pola tarif BLU Rumah Sakit meliputi kegiatan yang dikenakan tarif, komponen tarif, pola perhitungan tarif, dan pengelolaan pendapatan BLU Rumah Sakit.
BAB II
Dalam penyusunan tarif layanan di BLU Rumah Sakit, perhitungan jasa sarana untuk:
Tarif untuk golongan masyarakat yang pembayarannya dijamin oleh pihak penjamin, ditetapkan berdasarkan prinsip kesetaraan dan saling menguntungkan dengan suatu ikatan perjanjian kerjasama secara tertulis.
Pimpinan BLU Rumah Sakit berwenang membebaskan sebagian atau seluruh tarif layanan.
BAB III
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Pemerintah (PP)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)