1.Daerah adalah Kabupaten Kuningan.
2.Pemerintah Daerah Adalah Pemerintah Kabupaten Kuningan.
3.Bupati adalah Bupati Kuningan.
4.Rumah Sakit adalah Rumah Sakit Umum Daerah Linggajati Kabupaten Kuningan yang merupakan Rumah Sakit yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah dalam rangka melaksanakan fungsi pelayanan publik di bidang pelayanan kesehatan.
5.Direktur adalah Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Linggajati.
6.Retribusi pelayanan kesehatan adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan kesehatan atau kemanfaatan umum lainnya yang diselenggarakan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Linggajati.
7.Pola Tarif adalah pedoman dasar dalam pengaturan dan perhitungan besaran tarif rumah sakit.
8.Tarif retribusi pelayanan kesehatan selanjutnya disebut tarif retribusi adalah sebagian atau seluruh biaya penyediaan pelayanan kesehatan dan pelayanan kesehatan lainnya yang ada di Rumah Sakit Umum Daerah Linggajati, yang dibebankan kepada pasien/masyarakat/penjamin yang disusun berdasarkan biaya satuan unit cost dengan tetap mempertimbangkan kontinuitas dan pengembangan mutu layanan, daya beli masyarkat serta daya saing pelayanan sejenis.
9.Penerimaan Rumah Sakit Umum Daerah Linggajati Kabupaten Kuningan terdiri dari dua komponen yaitu penerimaan fungsional dan penerimaan non fungsional.
10.Penerimaan Fungsional Rumah Sakit adalah penerimaaan yang diperoleh sebagai imbalan atas pelayanan baik berupa barang dan atau jasa yang diberikan oleh Rumah Sakit Umum Daerah 6 Linggajati Kabupaten Kuningan dalam menjalankan fungsinya melayani kepentingan masyarakat atau Instansi lain.
11.Penerimaan Non Fungsional adalah penerimaan yang diperoleh sebagai imbalan atas usaha atau kerja unit-unit antara lain : parkir, penyewaan sarana Rumah Sakit dan kemungkinan- kemungkinan usaha-usaha lain kedepannya yang berada di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Linggajati Kabupaten Kuningan.
12.Jasa Sarana adalah imbalan yang diterima rumah sakit atas pemakaian sarana, fasilitas dan bahan obat-obatan, bahan kimia, alat kesehatan habis pakai dan bahan medis habis pakai yang digunakan secara langsung dalam rangka pencegahan, observasi, diagnosis, pengobatan dan konsultasi, rehabilitasi medik dan atau pelayanan lainnya.
13.Jasa Pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, konsultasi, visite, rehabilitasi medis dan atau pelayanan terkait lainnya.
14.Jasa Visite atau konsultasi medis adalah imbalan yang diterima dari Rumah Sakit oleh pelaksana pelayanan (Dokter Spesialis atau Dokter Umum) atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka pencegahan, observasi, pengobatan dan konsultasi, rehabilitasi medis dan atau pelayanan terkait lainnya.
15.Jasa Keperawatan atau Bidan adalah imbalan yang diterima dari Rumah Sakit oleh tenaga perawat atau bidan atas jasa yang diberikan kepada pasien selama perawatan.
16.Bahan Medis Habis Pakai atau Alat Medis Habis Pakai adalah bahan berupa obat-obatan, bahan kimia, alat kesehatan dan bahan medis yang digunakan secara langsung dalam rangka pencegahan, observasi, diagnosis, pengobatan dan konsultasi, visite, rehabilitasi medis dana atau pelayanan terkait lainnya.
17.Obat adalah obat yang disediakan oleh Rumah Sakit dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan yang meliputi obat paten, obat generik dan obat generik bermerek.
18.Obat paten adalah obat yang masih memiliki hak paten.
19.Obat generik adalah obat dengan nama resmi International Non Propietary Names (INN) yang ditetapkan dalam Farmakope Indonesia atau buku standar lainnya untuk zat berkhasiat yang dikandungnya.
20.Obat generik bermerek/bernama dagang adalah obat generik dengan nama dagang yang menggunakan nama milik produsen obat yang bersangkutan.
21.Bahan dan alat adalah bahan kimia, alat kesehatan, bahan radiologi dan bahan lainnya untuk digunakan langsung dalam rangka observasi, diagnose, pengobatan, perawatan/pelayanan rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan.
22.Akomodasi adalah penggunaan fasilitas rawat inap termasuk makan dan minum di Rumah Sakit.
23.Pelayanan Kesehatan adalah Kegiatan pelayanan medis dan non medis yang dilakukan Petugas Medis dan Petugas Kesehatan lain 7 yang melayani berbagai jenis pelayanan kesehatan baik yang dilaksanakan tidak dengan inap (rawat jalan maupun dilaksanakan dengan inap (rawat inap) termasuk didalamnya pengawasan medik atau pemberian jasa penunjang pelayanan kesehatan di Rumah Sakit.
24.Pelayanan Medis adalah pelayanan yang bersifat individu yang diberikan oleh tenaga medis, paramedis berupa pemeriksaan, konsultasi dan tindakan medis.
25.Pelayanan Non Medis adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien dan pihak lain di Rumah Sakit yang secara tidak langsung berkaitan dengan Pelayanan Medis meliputi pelayanan Pendidikan dan Pelatihan, Pelayanan Administrasi, Pelayanan Laundry dan pelayanan lain-lain yang terkait dengan pelayanan keseahtan.
26.Pelayanan Penunjang Medis adalah Pelayanan kepada pasien untuk membantu penegakkan diagnosis dan terapi.
27.Pelayanan Penunjang Non medis adalah pelayanan yang diberikan di Rumah Sakit yang secara tidak langsung berkaitan dengan pelayanan medis.
28.Pelayanan Rawat Jalan adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medis dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa tinggal di ruang rawat inap.
29.Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, perawatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medis dan atau pelayanan kesehatan lainnya dengan menempati tempat tidur.
30.Pelayanan Rawat Darurat adalah pelayanan kesehatan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah atau menanggulangi resiko kematian atau cacat.
31.Pelayanan Rawat Intensif adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien dalam keadaan kritis yang memerlukan pemantaun ketat dan intensif pada ruangan khusus dengan sarana khusus dan tenaga yang terampil.
32.Pelayanan Rawat Isolasi adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien pada ruangan khusus yang merawat pasien dengan penyakit infeksi menular atau yang perlu penatalaksanaan khusus.
33.Pelayanan Rawat Sehari atau One Day Care di Rumah sakit adalah pelayanan yang dilakukan untuk penderita yang sudah ditegakkan diagnosa secara definitif dan perlu mendapat tindakan atau perawatan semi intensif (observasi) setelah 6 (enam) jam sampai dengan 24 (dua puluh empat) jam.
34.Pelayanan Rawat Siang Hari (Day Care) adalah pelayanan pasien untuk observasi,diagnosis,pengobatan,rehabilitasi mental dan atau upaya pelayanan kesehatan lain maksimal 12 (dua belas) jam.
35.Pelayanan Rehabilitasi Medik dan Rehabilitasi Mental adalah pelayanan yang dibrikan kepada pasien dalam bentuk fisioterapi, terapi okupasional, terapi wicara, ortotik/prostetik, bimbingan sosial medis dan jasa psikologi serta rehabilitasi lainnya. 8
36.Pelayanan Konsultasi Khusus adalah pelayanan yang diberikan dalam bentuk konsultasi psikologi, gizi dan konsultasi lainnya.
37.Pelayanan Medico-Legal adalah pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan kepentingan hukum.
38.Rahasia Kedokteran adalah data dan informasi tentang kesehatan seseorang yang diperoleh tenaga kesehatan pada waktu menjalankan pekerjaan atau profesinya.
39.Tindakan Medik Operatif adalah tindakan pembedahan kepada pasien yang menggunakan pembiusan umum, pembiusan lokal atau tanpa pembiusan.
40.Tindakan Medik Non Opeartif adalah tindakan kepada pasien tanpa pembedahan untuk membantu penegakan diagnosis dan terapi.
41.Pelayanan Rawat Darurat adalah pelayanan kedaruratan medik yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah/ menanggulangi risiko kematian atau cacat.
42.Tindakan Medis Cito adalah tindakan pelayanan kesehatan yang bersifat segera untuk menghindari seseorang dari kematian atau cacat.
43.Instalasi Gawat Darurat ( IGD ) adalah tempat pelayanan medik yang menangani kasus-kasus kedaruratan medik dan kegawatan medik.
44.Ruang Perinatal adalah tempat merawat bayi baru lahir dari ibu yang melahirkan secara normal maupun melahirkan dengan tindakan, dengan berat badan lahir normal ( lebih dari 2.500 gram ) maupun bayi berat lahir rendah (kurang dari 2.500 gram ).
45.Ruang Pemulihan ( Recoveri Room / RR ) adalah tempat khusus bagian anasthesi yang merawat pasien-pasien bedah dengan pembiusan dalam sampai tanda-tanda vital membaik.
46.Ruang Perawatan Intensive ( Insentive Care Unit / ICU / PICU - NICU) adalah suatu tempat yang melaksanakan pelayanan medik dan perawatan intensive.
47.Tempat Tidur Rumah Sakit adalah tempat tidur yang tercatat dan tersedia di ruang rawat inap.
48.Perawatan dan Pemulasaran jenazah adalah kegiatan perawatan jenazah yang dilakukan oleh Rumah Sakit untuk kepentingan pelayanan jenazah dan pemakaman diluar kepentingan proses peradilan.
49.Ambulance Care Unit adalah pelayanan dengan menggunakan mobil ambulance penjemputan atau pengantaran rujukan pasien menggunakan kendaraan ambulance.
50.Penjamin adalah instansi atau lembaga atau badan hukum atau seseorang sebagai penanggung jawab atas retribusi pelayanan kesehatan terhadap seseorang yang menggunakan atau mendapat pelayanan di rumah sakit.
51.Orang tidak mampu adalah orang yang secara ekonomis tidak mampu membayar biaya pelayanan kesehatan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu yang diketahui oleh Kepala Desa / Kelurahan yang disahkan oleh Camat dan mereka 9 yang dipelihara oleh Badan Sosial / Rumah Yatim Piatu Pemerintah atau Badan swasta yang sudah disahkan Badan Hukum.
52.Biaya Satuan (Unit Cost) adalah biaya yang dihitung untuk satu satuan produk layanan.
53.Peserta Asuransi Kesehatan Sosial adalah Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, Veteran, Perintis Kemerdekaan yang membayar iuran untuk jaminan pemeliharaan kesehatan, termasuk keluarganya yang tercantum dalam Kartu Tanda Pengenal yang sah yang diselenggarakan oleh PT. (Persero) Askes.
54.Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.
55.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah Retribusi yang terutang.