Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019
- Nomor
- 16
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan (Fraud) serta Pengenaan Sanksi Administrasi terhadap Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
BAB III
Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dikenakan kepada pelaku Kecurangan (fraud) sesuai dengan kategori pelanggaran:
Dalam hal Menteri, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) tidak berwenang memberikan sanksi administratif kepada pihak yang melakukan Kecurangan (fraud), pimpinan instansi/badan usaha terkait memberikan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dikecualikan bagi Kecurangan (fraud) yang dilakukan oleh pemberi kerja selain penyelenggara negara terkait kewajiban pendaftaran pekerjanya sebagai peserta mengacu pada peraturan perundang-undangan.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Presiden (Perpres)
Peraturan Menteri (Permen)