Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2014
- Nomor
- 20
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 42
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG PENGELOLAAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA SATUAN KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM.
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pegawai pada Satker yang menerapkan PPK-BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilarang melakukan perbuatan yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat negara, Pemerintah atau pegawai serta menyalahgunakan wewenangnya.
BAB II
Pegawai tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a merupakan Pegawai yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh pimpinan BLU dan memiliki nomor induk pegawai.
Pengadaan pegawai tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 hanya dapat dilakukan apabila kebutuhan pegawai tidak terpenuhi melalui pengadaan pegawai negeri sipil.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)
Keputusan Presiden (Keppres)