Peraturan Pemerintah (PP) No. 61 Tahun 2014
- Nomor
- 61
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 89
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks89PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kesehatan Reproduksi; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Ruang lingkup pengaturan Kesehatan Reproduksi dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
Pengaturan Kesehatan Reproduksi bertujuan untuk:
BAB II
Pemerintah dan pemerintah daerah bersama-sama menjamin terwujudnya Kesehatan Reproduksi.
Pemerintah bertanggung jawab terhadap:
. . .
Pemerintah daerah provinsi bertanggung jawab terhadap:
. . .
Pemerintah daerah kabupaten/kota bertanggung jawab terhadap:
BAB III
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)
Peraturan Daerah (Perda)