1.Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
2.Tenaga …
2.Tenaga Kesehatan Indonesia ke Luar Negeri adalah setiap tenaga kesehatan warga negara Indonesia yang melakukan upaya kesehatan baik langsung maupun tidak langsung untuk didayagunakan di Luar Negeri yang didalamnya termasuk alih ilmu pengetahuan dan teknologi, dalam jangka waktu tertentu.
3.Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disingkat TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.
4.Tenaga Kerja Kesehatan Indonesia yang selanjutnya disingkat TKKI adalah TKI tenaga kesehatan yang berpraktek/bekerja pada bidang kesehatan.
5.Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Indonesia ke Luar Negeri adalah upaya pemanfaatan serta pengembangan tenaga kesehatan dalam jangka waktu tertentu di luar negeri.
6.Fasilitas Kesehatan adalah sarana yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan.
7.Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
8.Pengguna Tenaga Kesehatan Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disebut dengan Pengguna adalah instansi Pemerintah, Badan Hukum Pemerintah, Badan Hukum Swasta, di negara tujuan yang menggunakan keahlian TKKI.
9.Calon TKKI adalah setiap tenaga kesehatan yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja dibidang kesehatan yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang kesehatan.
10.Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah dan merupakan bukti tertulis yang diberikan kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi.
11.Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia yang selanjutnya disingkat KTKI adalah lembaga yang melaksanakan tugas secara independen yang terdiri atas konsil masing-masing tenaga kesehatan.
12.Elektronik Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri yang selanjutnya disingkat e-KTKLN adalah identitas elektronik bagi TKI yang telah memenuhi persyaratan dan prosedur untuk bekerja di luar negeri.
13.Pelaksana …
13.Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta, yang selanjutnya disingkat PPTKIS adalah badan hukum yang telah memperoleh ijin tertulis dari Menteri untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri.
14.Surat Izin Pengerahan yang selanjutnya di singkat SIP adalah Izin yang diberikan pemerintah kepada pelaksana penempatan TKKI untuk merekrut calon TKKI dari daerah tertentu, untuk jabatan tertentu, dan untuk dipekerjakan kepada calon pengguna tertentu dalam jangka waktu tertentu.
15.Penempatan TKKI adalah proses kegiatan pelayanan dalam menempatkan tenaga kesehatan Indonesia ke luar negeri yang meliputi keseluruhan proses perekrutan, pengurusan dokumen, pendidikan dan pelatihan, penampungan, persiapan pemberangkatan, pemberangkatan sampai ke negara tujuan dan pemulangan dari negara tujuan.
16.Bakti Sosial Bidang Kesehatan yang selanjutnya disebut Bakti Sosial adalah suatu kegiatan wujud dari rasa kemanusiaan antara sesama manusia dalam bentuk pelayanan kesehatan langsung kepada klien.
17.Relawan Kesehatan adalah seseorang dan/atau kelompok masyarakat yang memiliki latar belakang di bidang kesehatan untuk menyelenggarakan kegiatan sosial di bidang kesehatan atas kehendak sendiri dengan atau tanpa imbalan.
18.Badan adalah Badan yang memiliki tugas dan tanggung jawab di bidang Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan.
19.Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disingkat BNP2TKI adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
20.Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan.