DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025

Nomor
13
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
311

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan yang terdiri atas: a. Tenaga Medis; b. Tenaga Kesehatan; dan c. Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan, yang meliputi pengelolaan a. perencanaan; b. pengadaan; c. pendayagunaan; d. peningkatan mutu; dan e. pemenuhan kesejahteraan.

Isi peraturan

Teks311PDFHirarki

Memuat teks peraturan…