Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 47 Tahun 2012
- Nomor
- 47
- Tahun
- 2012
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pedoman Penyusunan Uraian Jabatan di Lingkungan Kementerian Pertahanan; Mengingat : 1. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
BAB II
BAB III
Penyusunan uraian jabatan di lingkungan Kementerian Pertahanan bermanfaat untuk kepentingan:
Bermanfaat untuk kepentingan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, digunakan dalam penyusunan organisasi, penyempurnaan organisasi, pengembangan organisasi, penciutan organisasi dan penggabungan organisasi (reorganisasi), sehingga tercipta organisasi yang rasional, organisasi yang tepat fungsi sesuai dengan visi, misi dan beban kerja riil.
Bermanfaat untuk kepentingan tata laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, digunakan dalam pedoman perencanaan kegiatan kerja dan tata kerja, hubungan kerja dan sistem prosedur kerja, analisis prosedur kerja, dan kapasitas waktu penyelesaian pekerjaan dan implikasi prosedur kerja, sehingga dapat mendukung tata laksana kerja yang efektif dalam merealisasikan visi dan misi organisasi.
Bermanfaat untuk kepentingan sumber daya manusia aparatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, untuk penataan pegawai, meliputi penyusunan formasi pegawai, penempatan pegawai dalam jabatan, pedoman dalam rekrutmen pegawai, penyusunan pola karier pegawai, penerapan manajemen kinerja dan perencanaan kebutuhan Diklat serta penyusunan sistem remunerasi sesuai bobot jabatan dan kinerja pegawai, sehingga dapat mendukung terciptanya sumber daya manusia aparatur yang profesional.
Tata cara penyusunan uraian jabatan dilaksanakan secara sistematis dengan tahapan sebagai berikut:
Tahapan penyusunan uraian jabatan di lingkungan Kementerian Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
BAB V
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)
Peraturan Daerah (Perda)