Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2013
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2013
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Kriteria Fasilitas Pelayanan Kesehatan Terpencil, Sangat Terpencil, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Yang Tidak Diminati; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pengaturan kriteria fasilitas pelayanan kesehatan terpencil, sangat terpencil dan fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak diminati bertujuan sebagai acuan dalam menyeleksi dan menetapkan fasilitas pelayanan kesehatan yang memerlukan dukungan khusus sehingga dapat melaksanakan fungsinya terutama di daerah tertinggal, kawasan perbatasan, dan kepulauan.
BAB II
BAB III
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka:
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2013 MENTERI KESEHATAN ttd NAFSIAH MBOI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Januari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 153
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan Gubernur (Pergub)