Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 60 Tahun 2016
- Nomor
- 60
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 19
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pembinaan Jabatan Fungsional Kesehatan dan Jabatan Fungsional Nonkesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan ini yang dimaksud dengan:
Pengaturan pembinaan Jabatan Fungsional Kesehatan dan Nonkesehatan bertujuan untuk mengoptimalkan:
Ruang Lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini terdiri atas:
BAB II
Pembinaan Jabatan Fungsional Kesehatan dan Nonkesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh:
Dalam melaksanakan tugasnya unit yang melaksanakan pembinaan Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi serta bekerja sama baik lintas program maupun lintas sektor.
Unit Pembina Jabatan Fungsional Kesehatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) huruf a mempunyai tugas:
Unit Pembina Jabatan Fungsional Nonkesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b mempunyai tugas:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.