Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 62 Tahun 2013
- Nomor
- 62
- Tahun
- 2013
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 40
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks40PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Bank Jaringan dan/atau Sel; Menimbang : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Ruang lingkup pengaturan penyelenggaraan Bank meliputi penyelenggaraan Bank kecuali bank mata, bank darah dan bank sel punca darah tali pusat.
Pengaturan penyelenggaraan Bank bertujuan untuk:
BAB III
Bank wajib diselenggarakan seluruhnya di wilayah Negara Republik Indonesia.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.