5.Ketentuan Latar Belakang pada Bab I Pendahuluan dalam Lampiran diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: A. LATAR BELAKANG Kesehatan merupakan investasi dalam mendukung pembangunan nasional. Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa kesehatan merupakan bagian dari hak asasi manusia sebagaimana tertuang dalam Pasal 28H dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang www.peraturan.go.id 2015, No.1862 baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010-2014 dalam bidang kesehatan adalah peningkatan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan ditandai antara lain oleh meningkatnya angka harapan hidup, menurunnya tingkat kematian bayi dan kematian ibu melahirkan. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Presiden telah menetapkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010 bahwa salah satu program prioritas bidang kesehatan adalah pengembangan dan pemberdayaan Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan dengan penempatan Tenaga Kesehatan strategis di fasilitas kesehatan di daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK) serta Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang berkeadilan bahwa salah satu rencana tindak upaya pencapaian tujuan pembangunan millennium (MDGs) dalam meningkatkan kesehatan ibu dengan penempatan Tenaga Kesehatan strategis pada Daerah Bermasalah Kesehatan (DBK) dan DTPK. Kementerian Kesehatan dalam upaya membantu Presiden mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Kementerian Kesehatan telah melakukan berbagai upaya kesehatan melalui kerja sama dengan Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan mendorong peran aktif masyarakat, termasuk organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan dan swasta. Merujuk pada visi pembangunan kesehatan dalam perencanaan strategis 2010-2014, yaitu masyarakat mandiri yang sehat dan berkeadilan, maka dalam batasan ini www.peraturan.go.id 2015, No.1862 berkeadilan dimaknai dengan tidak memberikan dalam jumlah yang sama terhadap permasalahan yang berbeda mengingat Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki keragaman kondisi geografis, sosial dan budaya. Mengingat keragaman kondisi geografis, sosial dan budaya, maka sudah seharusnya pemerintah memberikan perhatian khusus untuk meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang tinggal di daerah terpencil, sangat terpencil, tertinggal, perbatasan, pulau-pulau kecil terluar, tidak diminati, daerah bermasalah kesehatan, rawan bencana/mengalami bencana dan konflik sosial. Berbagai isu strategis dihadapi masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut adalah kondisi geografi yang sulit; iklim/cuaca yang sering berubah; status kesehatan masyarakat yang masih rendah; beban ganda penyakit; terbatasnya sarana (terutama jalan, listrik dan air) dan prasarana pelayanan kesehatan; terbatasnya jumlah, jenis dan mutu Tenaga Kesehatan; pembiayaan kesehatan yang belum fokus dan sinkron; belum terpadunya perencanaan program dan pelaksanaan kesehatan lapangan; serta lemahnya pengendalian program. Terbatasnya jumlah, jenis dan mutu Tenaga Kesehatan di daerah disebabkan berbagai kendala antara lain terbatasnya formasi pengangkatan calon pegawai negeri sipil daerah, belum tersedianya institusi pendidikan untuk jenis Tenaga Kesehatan tertentu, kurang atau belum adanya imbalan atau insentif yang menarik, retensi Tenaga Kesehatan rendah, serta manajemen Tenaga Kesehatan yang belum memadai baik untuk perencanaan kebutuhan, rekrutmen dan seleksi, penempatan/distribusi, pengembangan karir, pembinaan serta pengawasan baik terhadap www.peraturan.go.id 2015, No.1862 keberadaan/kehadiran maupun kinerja Tenaga Kesehatan di tempat tugas. Pemerintah melakukan upaya terobosan berupa kebijakan jangka panjang dan kebijakan jangka pendek. Kebijakan jangka panjang berupa dukungan terhadap berbagai sistem termasuk diantaranya perbaikan sistem manajemen Tenaga Kesehatan (perencanaan, pengadaan, pendayagunaan serta pembinaan dan pengawasan) serta dukungan organisasi profesi dan pemberdayaan masyarakat. Untuk kebijakan jangka pendek, Menteri Kesehatan telah mengeluarkan kebijakan penugasan khusus Tenaga Kesehatan untuk ditempatkan di fasilitas pelayanan kesehatan daerah terpencil, sangat terpencil, tertinggal, perbatasan, pulau-pulau kecil terluar, tidak diminati, daerah bermasalah kesehatan, rawan bencana/mengalami bencana dan konflik sosial. Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan ini dilaksanakan dalam rangka pemenuhan kebutuhan fasilitas pelayanan kesehatan terutama jenis Tenaga Kesehatan tertentu dalam jangka waktu tertentu. Pasal II Peraturan Menteri ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2015. www.peraturan.go.id 2015, No.1862 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peratuan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 November 2015 MENTERI KESEHATAN ttd. NILA FARID MOELOEK Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id