Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2013
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2013
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 36
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan; Mengingat : 1. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pengaturan Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan bertujuan untuk meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan melalui pemenuhan kebutuhan Tenaga Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dengan kriteria terpencil dan sangat terpencil terutama di Daerah Tertinggal, Perbatasan, Kepulauan, dan DBK, serta Rumah Sakit Kelas C dan Kelas D di kabupaten/kota yang memerlukan pelayanan medik spesialistik.
BAB II
…
Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan menetapkan alokasi formasi tenaga kesehatan berdasarkan usulan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melalui Dinas Kesehatan Provinsi.
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melaksanakan pendaftaran bagi calon peserta Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan dengan pendidikan diploma III setelah Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan mengumumkan alokasi formasi melalui website Kementerian Kesehatan.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan Gubernur (Pergub)
Peraturan Bupati (Perbup)