4.Ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II diubah sehingga menjadi ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2024 MENTERI KETENAGAKERJAAN ttd. IDA FAUZIYAH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2024 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG–UNDANGAN, KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 10 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum, Reni Mursidayanti NIP 19720603 199903 2 001 Penangggung Jawab Paraf Tanggal Pembuat Konsep (Kepala Biro OSDMA) Aspek Hukum (Kepala Biro Hukum) Pengendali Teknis & Adm. (Sekretaris Jenderal) Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN NOMENKLATUR, LOKASI, DAN WILAYAH KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS, SERTA NOMENKLATUR DAN LOKASI SATUAN PELAYANAN I. UPT BIDANG PELATIHAN VOKASI DAN PRODUKTIVITAS A. Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas No Nomenklatur UPT Lokasi Wilayah Kerja 1 2 3 4
1.Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Medan Seluruh Indonesia
2.Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Serang Seluruh Indonesia
3.Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Bekasi Seluruh Indonesia
4.Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Bandung Seluruh Indonesia
5.Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Semarang Seluruh Indonesia
6.Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Makassar Seluruh Indonesia B. Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kelas I No Nomenklatur UPT Lokasi Wilayah Kerja 1 2 3 4
1.Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Banda Aceh Provinsi Aceh
2.Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Padang Provinsi Sumatera Barat, Jambi
3.Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Surakarta Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
4.Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Samarinda Seluruh Indonesia
5.Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN No Nomenklatur UPT Lokasi Wilayah Kerja 1 2 3 4
6.Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Ternate Provinsi Maluku Utara, Sulawesi Utara.
7.Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Ambon Provinsi Maluku.
8.Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Sorong Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya C. Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kelas II No Nomenklatur UPT Lokasi Wilayah Kerja 1 2 3 4
1.Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Bandung Barat Seluruh Indonesia
2.Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Bali.
3.Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan
4.Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Sidoarjo Provinsi Jawa Timur
5.Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Banyuwangi Provinsi Jawa Timur
6.Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Pangkajene dan Kepulauan Provinsi Sulawesi Selatan
7.Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Belitung Provinsi Bangka Belitung D. Satuan Pelayanan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas No Nomenklatur Satuan Pelayanan Lokasi Keterangan 1 2 3 4
1.Satuan Pelayanan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Sawahlunto Satuan Pelayanan dari Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kelas I Padang
2.Satuan Pelayanan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Sofifi Satuan Pelayanan dari Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kelas I Ternate
3.Satuan Pelayanan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Pekanbaru Satuan Pelayanan dari Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Medan Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN No Nomenklatur Satuan Pelayanan Lokasi Keterangan 1 2 3 4
4.Satuan Pelayanan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Lubuk Linggau Satuan Pelayanan dari Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Serang
5.Satuan Pelayanan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Lampung Satuan Pelayanan dari Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Serang
6.Satuan Pelayanan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Bengkulu Satuan Pelayanan dari Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Bekasi
7.Satuan Pelayanan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Mamuju Satuan Pelayanan dari Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Makassar
8.Satuan Pelayanan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Majene Satuan Pelayanan dari Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Makassar
9.Satuan Pelayanan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Palu Satuan Pelayanan dari Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Makassar
10.Satuan Pelayanan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Bantul Satuan Pelayanan dari Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kelas I Surakarta
11.Satuan Pelayanan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kupang Satuan Pelayanan dari Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kelas II Lombok Timur
12.Satuan Pelayanan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Jayapura Satuan Pelayanan dari Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kelas I Sorong
13.Satuan Pelayanan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Jambi Satuan Pelayanan dari Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kelas I Padang Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN II. UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PERLUASAN KESEMPATAN KERJA A. Balai Besar dan Balai No Nomenklatur UPT Lokasi Wilayah Kerja 1 2 3 4
1.Balai Besar Perluasan Kesempatan Kerja Bandung Barat Bandung Barat Seluruh Indonesia
2.Balai Perluasan Kesempatan Kerja Bekasi Bekasi Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Banten, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
3.Balai Perluasan Kesempatan Kerja Kendari Kendari Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Gorontalo, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku Utara, Maluku, Papua Barat, dan Papua B. Satuan Pelayanan Perluasan Kesempatan Kerja No Nomenklatur Satuan Pelayanan Lokasi Keterangan 1 2 3 4
1.Satuan Pelayanan Perluasan Kesempatan Kerja Dumai Dumai Satuan Pelayanan dari Balai Besar Perluasan Kesempatan Kerja Bandung Barat Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN III. UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA No Nomenklatur UPT Lokasi Wilayah Kerja 1 2 3 4
1.Balai Besar Keselamatan dan Kesehatan Kerja Jakarta Jakarta Seluruh Indonesia
2.Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bandung Bandung Provinsi Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan D.I. Yogyakarta
3.Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja Medan Medan Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu dan Sumatera Selatan
4.Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja Samarinda Samarinda Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Jawa Timur, dan Bali
5.Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja Makassar Makassar Provinsi Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, dan Papua MENTERI KETENAGAKERJAAN ttd. IDA FAUZIYAH Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum, Reni Mursidayanti NIP 19720603 199903 2 001 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN STRUKTUR ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS A. STRUKTUR ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PELATIHAN VOKASI DAN PRODUKTIVITAS IDA FAUZIYAH Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum, Reni Mursidayanti NIP 19720603 199903 2 001 UMUM Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN