Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2022
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 70
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Ketenagakerjaan; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Klasifikasi UPT Bidang Pelatihan Vokasi dan Produktivitas terdiri atas:
Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas mempunyai tugas melaksanakan pelatihan vokasi dan peningkatan produktivitas, peningkatan kompetensi instruktur dan tenaga pelatihan, sertifikasi kompetensi, dan uji coba program, sistem dan metode pelatihan vokasi dan peningkatan produktivitas, serta konsultansi dan peningkatan jejaring di bidang pelatihan vokasi dan produktivitas.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas menyelenggarakan fungsi:
Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas terdiri atas:
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan keuangan, sumber daya manusia aparatur, organisasi dan tata laksana, urusan rumah tangga, persuratan dan kearsipan, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
Bagian Umum terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Paragraf 3 Lokasi
Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas berlokasi di Medan, Serang, Bekasi, Bandung, Semarang, dan Makassar.
Membuka PDF…