DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2025

Nomor
12
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
4

Ringkasan

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan dalam Program Jaminan Hari Tua sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan dalam Program Jaminan Hari Tua, yaitu ketentuan Pasal 9 ayat (5) dan (6) serta ketentuan Pasal 11 ayat (4) dan (5)

Isi peraturan

Teks4PDFHirarki

Memuat teks peraturan…