Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016
- Nomor
- 35
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan .Jenis Manfaat Layanan Tambahan Dalam Program Jaminan Hari Tua; MENTERl KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Mengingat Menirobang PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 35 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN, PERSYARATAN,DAN JENlS MANFAAT LAYANAN TAMBAHAN DALAM PROGRAMJAMINAN HARI TUA MENTERIKETENAGAKERJAAN ISALlNAN I
Dalam Peraturan Menteri mi yang dimaksud dengan:
BAB II
BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan Manfaat Layanan Tambahan kepada Peserta yang memenuhi persyaratan berupa Iasilitas pernbiayaan perurnahan danjatau manfaat lain. untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan pcraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB III
(.1) Untuk memperoleh PRP melalui Bank Penyalur, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: dan
Mekanisme pembiayaan perumahan pekerja dapat dilakukan melalui:
Peraturan Menteri mi mulai berlaku pada tanggal diundangkan. BABvn KETENTUAN PENUTUP Pasal 14 Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerjasarna antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Bank Penyalur atau Perusahaan Pembangunan Perumahan diatur dengan Peraturan Direksi BPJS Ketenagakerjaan.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)