Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2021
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 49
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, dan Penggantian Anggota Dewan Pengupahan, dan Tata Kerja Dewan Pengupahan; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Anggota Dewan Pengupahan hanya boleh menduduki keanggotaan pada 1 (satu) lembaga Dewan Pengupahan.
BAB II
Anggota Depenas diangkat oleh Presiden atas usul Menteri.
Calon anggota Depenas dari unsur akademisi dan pakar ditunjuk oleh Menteri.
Calon anggota Depenas dari unsur pemerintah, Organisasi Pengusaha, Serikat Pekerja/Serikat buruh, akademisi, dan pakar yang telah memenuhi persyaratan, diusulkan oleh Menteri kepada Presiden untuk ditetapkan sebagai anggota Depenas sesuai susunan keanggotaan Depenas.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)