menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2021; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3.Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 213);
4.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745);
5.Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1281);
6.Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 108); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 20 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN TAHUN ANGGARAN 2021. Pasal I Ketentuan angka II sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1281) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juli 2021 MENTERI KETENAGAKERJAAN ttd. IDA FAUZIYAH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Juli 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. BENNY RIYANTO BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 863 SALINAN SESUAI DENGAN ASLINYA KEPALA BIRO HUKUM, RENI MURSIDAYANTI NIP 19720603 199903 2 001 LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2021… TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 20 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN TAHUN ANGGARAN 2021 JENIS DAN BENTUK BANTUAN PEMERINTAH NO NAMA PROGRAM JENIS BANTUAN NAMA KOMPONEN SATUAN ANGGARAN (Rp000) TUJUAN KOMPONEN II. Program Pembinaan Ketenagakerjaan Bantuan Lainnya Bantuan padat karya 1 (satu) paket 150.000 Menyediakan lapangan pekerjaan sementara bagi penganggur dan setengah penganggur, sekaligus menyediakan sarana dan prasarana penunjang akses ekonomi untuk meningkatkan perekonomian masyarakat Bantuan tenaga kerja mandiri pemula 1 (satu) kelompok 80.000 Menciptakan tenaga kerja mandiri pemula sesuai dengan potensi daerah bagi penganggur dan setengah penganggur dalam rangka menciptakan nilai tambah dan kesempatan kerja masyarakat NO NAMA PROGRAM JENIS BANTUAN NAMA KOMPONEN SATUAN ANGGARAN (Rp000) TUJUAN KOMPONEN Bantuan tenaga kerja mandiri lanjutan 1 (satu) orang 20.000 Menciptakan tenaga kerja mandiri lanjutan yang sesuai dengan potensi daerah dalam rangka menciptakan nilai tambah dan keberlangsungan usaha kerja bagi masyarakat Biaya hidup pendamping perluasan kesempatan kerja 1 (satu) orang/ bulan 2.600 Memberikan bantuan biaya hidup kepada para petugas pendamping kegiatan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja Bantuan Sarana dan Prasarana Bantuan alat dan bahan produksi usaha 1 (satu) orang 2.000 Penyediaan alat dan bahan produksi usaha untuk alumni lembaga pelatihan dan lembaga penempatan tenaga kerja Bantuan Lainnya Insentif peralatan kerja 1 (satu) paket/ perusahaan 100.000 Pemberian insentif peralatan kerja untuk penanganan tenaga kerja penyandang disabilitas Insentif peralatan kerja dan biaya operasional 1 (satu) paket 50.000 Pemberian insentif peralatan kerja dan biaya operasional kepada lembaga penempatan tenaga kerja dalam negeri untuk meningkatkan penempatan tenaga kerja. Penghargaan dalam bentuk barang Penghargaan Abdurrahman Wahid berupa piagam dan tropi 1 (satu) perusahaan 4.500 Pemberian penghargaan berupa piagam dan tropi kepada perusahaan dan BUMN NO NAMA PROGRAM JENIS BANTUAN NAMA KOMPONEN SATUAN ANGGARAN (Rp000) TUJUAN KOMPONEN yang mempekerjakan penyandang disabilitas. Bantuan Sarana dan Prasarana Bantuan alat pengolah data pusat layanan migrasi di komunitas migran produktif 1 (satu ) paket 18.000 Seperangkat alat pengolah data yang dilengkapi aplikasi tata kelola Pekerja Migran Indonesia yang diberikan pada pusat informasi layanan migrasi bagi warga desa yang ingin bekerja untuk mendapatkan layanan informasi mengenai ketenagakerjaan dan layanan dokumen bagi calon Pekerja Migran Indonesia di dalam negeri Bantuan Lainnya Biaya hidup petugas layanan migrasi komunitas migran produktif 1 (satu) orang/ bulan 1.900 Menciptakan petugas layanan migrasi yang berkualitas dan beretos kerja tinggi dalam layanan informasi ketenagakerjaan dan layanan informasi bekerja di dalam dan ke luar negeri Biaya hidup penanggungjawab layanan migrasi komunitas migran produktif 1 (satu) orang/ bulan 300 Bantuan operasional kepada perangkat desa sebagai penanggungjawab pelaksanaan layanan migrasi di komunitas migran produktif MENTERI KETENAGAKERJAAN ttd. IDA FAUZIYAH SALINAN SESUAI DENGAN ASLINYA KEPALA BIRO HUKUM, RENI MURSIDAYANTI NIP 19720603 199903 2 001