Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2020
- Nomor
- 20
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakeijaan tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakeijaan Tahun Anggaran 2021; Mengingat 1. 2. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakeijaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 213); Peraturan Menteri Ketenagakeijaan Nomor 13 Tahun Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Keija Kementerian Ketenagakeijaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 622) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Ketenagakeijaan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakeijaan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Keija Kementerian Ketenagakeijaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 870); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN TENTANG PEDOMAN PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN TAHUN ANGGARAN 2021.
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Penyaluran Bantuan Pemerintah dilaksanakan dengan prinsip akuntabel, efisien, efektif, transparan, dan bermanfaat serta dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
BAB II
Jenis Bantuan Pemerintah di Kementerian meliputi:
Penerima Bantuan Pemerintah pada Kementerian meliputi:
Jenis Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan dalam bentuk:
Pimpinan unit jabatan pimpinan tinggi madya menyusun petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
BAB III
Pimpinan unit jabatan pimpinan tinggi madya harus menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan pemberian Bantuan Pemerintah kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 November 2020 MENTERI KETENAGAKERJAAN ttd. IDA FAUZIYAH Diundangkan di Jgiksirta pada tanggal 4 November 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1281 UAI DENGAN ASLINYA RO HUKUM, YANTI 199903 2 001 LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR20 TAHUN2020 TENTANG PEDOMAN PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN TAHUN ANGGARAN 2021 JENIS DAN BENTUK BANTUAN PEMERINTAH NAMA KOMPONEN NAMA JENIS PROGRAM BANTUAN Program Bantuan Peralatan institusional Pendidikan dan Sarana dan - mesin logam Pelatihan Vokasi Prasarana - las - otomotif kendaraan ringan (roda 4) - otomotif sepeda motor (roda 2) - listrik - elektronika - komputer/IT - menjahit - bahasa - pengolahan hasil pertanian - kecantikan - bangunan SATUAN 3.600.000 1.800.000 2.000.000 800.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 550.000 700.000 600.000 550.000 900.000 TUJUAN KOMPONEN Untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas pelatihan di UPTD Balai Latihan Keija/ Loka Latihan Keija/Lembaga Pelatihan Keija pemerintah daerah yang bergerak di bidang pengembangan sumber daya manusia NAMA PROGRAM JENIS BANTUAN NAMA KOMPONEN - tata boga - pekeijaan domestik - industri kreatif - pelatihan Galon Pekeija Migran Indonesia(CPMI Peralatan noninstitusional/ Mobile Training Unit(MTU) - las - otomotif sepeda motor - otomotif motor tempel - menjahit - listrik - pertanian Bantuan peralatan Balai Latihan Keija Komunitas SATUAN 1 (satu) paket 1 (satu) paket Bantuan pembangunan 1 (satu) paket workshop Balai Latihan Keija Komunitas Bantuan elatihan peralatan 1 (satu) paket lembaga •nil TUJUAN KOMPONEN 500.000 500.000 500.000 1.000.000 1.000.000 850.000 1.000.000 750.000 800.000 800.000 350.000 550.000 50.000 Untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas pelatihan di UPTD Balai Latihan Keija/ Loka Latihan Keija/ Lembaga Pelatihan Keija pemerintah daerah yang bergerak di bidang pengembangan sumber daya manusia dan mempermudah akses bagi masyarakat di wilayah terpencil Untuk meningkatkan partisipasi kelompok masyarakat dalam meningkatkan kualitas SDM yang berdaya saing Untuk meningkatkan partisipasi kelompok masyarakat dalam meningkatkan kualitas SDM yang berdaya saing Untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja NAMA PROGRAM JENIS BANTUAN NAMA KOMPONEN pelatihan swasta SATUAN IS Bantuan Bantuan program 1 (satu) paket Program pelatihan lembaga untuk 16 Pelatihan pelatihan swasta (enam belas) orang Bantuan program 1 (satu) paket pelatihan Galon Pekeija untuk 16 Migran Indonesia (CPMI) (enam belas) orang Bantuan Program 1 (satu) paket Pelatihan Balai Latihan untuk 16 Keija Komunitas (enam belas) orang Penghargaan Penghargaan Pemenang 1 (satu) Orang dalam Bentuk Kompetisi Keterampilan Uang Instruktur Nasional(KKIN) Tingkat Nasional: - Juara 1 - Juara II 50.000 72.000 TUJUAN KOMPONEN melalui pelatihan di lembaga pelatihan keija swasta/ yayasan organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidane pencembangan SDM Untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja melalui pelatihan di lembaga pelatihan kerja swasta/yayasan organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang pengembangan SDM Untuk meningkatkan kompetensi calon pekeija migran melalui pelatihan di lembaga pelatihan kerja swasta yang bergerak di bidang pengembangan SDM Untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja melalui pelatihan di Balai Latihan Kerja Komunitas Sebagai penghargaan dan apresiasi kepada para juara dalam Kompetisi Keterampilan Instruktur Nasional (KKIN) 10.000 Tingkat Nasional 7.500 50.000 NAMA PROGRAM JENIS BANTUAN NAMA KOMPONEN SATUAN - Juara III Penghargaan Pemenang' Kompetisi Keterampilan Instruktur Nasional (KKIN) Tingkat Regional - Juara 1 - Juara II - Juara III 1 (satu) Orang Penghargaan Pemenang Kompetisi ASEAN Skills Competition (ASC) XIII - Emas - Perak - Perunggu - Diploma 1 (satu) Orang Penghargaan Pemenang Seleksi Nasional Galon Kompetitor ASEAN Skills Competition(ASC) XIV - Juara I - Juara II - Juara III 1 (satu) Orang Penghargaan Pemenang Seleksi Daerah Galon Kompetitor ASEAN Skills Competition(ASC) XIV 1 (satu) Orang TUJUAN KOMPONEN 5.000 25.000 20.000 15.000 12.500 5.000 4.000 3.000 Sebagai penghargaan dan apresiasi kepada para juara dalam Kompetisi Keterampilan Instruktur Nasional (KKIN) Tingkat Regional Sebagai penghargaan dan apresiasi kepada para juara dalam kompetisi ASEAN Skills Competition(ASC) Sebagai penghargaan dan apresiasi kepada para juara dalam Seleksi Nasional Galon Kompetitor ASEAN Skills Competition(ASQ Sebagai penghargaan dan apresiasi kepada para juara dalam Seleksi Daerah Galon Kompetitor ASEAN Skills NAMA PROGRAM JENIS BANTUAN SATUAN Penghargaan dalam Bentuk Barang NAMA KOMPONEN Juara I Juara II Juara III Penghargaan Pemenang 1 (satu) Orang Kompetisi Keterampilan Instruktur Nasional (lOTN) berupa Piala - Tingkat Nasional - Tingkat Regional Penghargaan Pemenang 1 (satu) Orang Seleksi Nasional Galon Kompetitor ASEAN Skills Competition (ASC) berupa Piala Penghargaan Pemenang 1 (satu) Orang Seleksi Daerah Galon Kompetitor ASEAN Skills Competition (ASQ berupa Piala Penghargaan 1 (satu) Paramakaiya berupa tropi perusahaan i 2.500 2.000 1.500 750 500 1.000 4.500 TUJUAN KOMPONEN Competition(ASC) Sebagai penghargaan dan apresiasi kepada para juara dalam Kompetisi Keterampilan Instruktur Nasional (KKIN) Tingkat Nasional Sebagai penghargaan dan apresiasi kepada para juara dalam Seleksi Nasional Galon Kompetitor ASEAN Skills Competition(ASq Sebagai penghargaan dan apresiasi kepada para juara dalam Seleksi Daerah Galon Kompetitor ASEAN Skills Competition(ASQ Sebagai penghargaan dan apresiasi kepada perusahaan yang dinilai mampu melakukan peningkatan produktivitas selama 3 (tiga) tahun berturut-turut. - 13 NO NAMA PROGRAM JENIS BANTUAN NAMA KOMPONEN SATUAN ANGGARAN (RpGOG) TUJUAN KOMPONEN Bantuan operasional Bantuan operasional kelembagaan Balai Latihan Kerja Komunitas 1 (satu) paket IG.GGG Sebagai bantuan stimulan untuk membantu biaya operasional Balai Latihan Keija Komunitas dalam melaksanakan pelatihan kerja
Membuka PDF…