Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2015
- Nomor
- 17
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 22
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri tentang Tata Naskah di Kementerian Ketenagakerjaan; Menimbang : a. bahwa dengan perubahan nomenklatur Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menjadi Kementerian Ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan maka Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.ll/MEN/X/20ll tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi perlu dilakukan penyempurnaan; MENTERIKETENAGAKERJAANREPUBLIKINDONESIA, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA TATANASKAHDINASDl KEMENTERIANKETENAGAKERJAAN TENTANG NOMOR17 TAHUN2015 PERATURANMENTERlKETENAGAKERJAAN MENTERIKETENAGAKERJAAN I SALINAN I
Menetapkan MEMUTUSKAN:
BAB I
Tata Naskah Dinas ini bertujuan untuk menciptakan kelancaran komunikasi tulis yang efektif dan efisien dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di bidang ketenagakerjaan.
Tata Naskah Dinas ini dimaksudkan sebagai acuan bagi pengelola tata naskah dinas di Kementerian.
BAB III
BAB II ASASPENGELOLAAN
BAB II
Sifat naskah dinas ditentukan sebagai berikut:
BABV SIFAT DANJENIS NASKAHDINAS
Sarana dan prasarana pengelolaan naskah dinas meliputi perangkat lunak dan perangkat keras, baik manual maupun elektronik.
Organisasi pengelolaan naskah din as sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diatur sebagai berikut:
Organisasi pengelolaan naskah dinas berada di unit organisasi yang mempunyai fungsi kesekretariatan dan ketatausahaan sebagaimana ditetapkan dalam organisasi dan tata kerja Kementerian.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)