Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2019
- Nomor
- 21
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 36
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Ketenagakerjaan; www.peraturan.go.id 2019, No.1265 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Jenis Informasi Publik meliputi:
Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta merta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi:
Kementerian membuka akses Informasi Publik bagi setiap Pemohon Informasi Publik, kecuali Informasi yang dikecualikan.
Pengecualian Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu Informasi diberikan serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Informasi Publik yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diatur oleh PPID Utama.
BAB III
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang