Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 43 Tahun 2015
- Nomor
- 43
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Ketenagakerj aan; MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 43 TAHUN 2015 TENTANG PELAYANANINFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN MENTERIKETENAGAKERJAAN ISALINAN I Menimbang PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN TENTANG PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN. MEMUTUSKAN:
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Informasi yang wajib tersedia setiap saat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c meliputi:
(I) Permohonan Informasi Publik disampaikan kepada:
Kepala Biro Humas dan Kepala UPT membuat pembukuan permohonan dan pelayanan Informasi Publik.
Pelayanan Informasi Publik dilaksanakan oleh:
Membuka PDF…