DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2026

Nomor
6
Tahun
2026
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
46

Ringkasan

Peraturan Menteri ini mengatur mengenai penyelenggaraan SPIP dan penerapan manajemen risiko. SPIP diselenggarakan secara menyeluruh oleh pimpinan dan seluruh pegawai guna memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, serta ketaatan terhadap peraturan perundangundangan. Penyelenggaraan SPIP meliputi pelaksana, penguatan efektivitas, serta penilaian tingkat maturitas SPIP. Pelaksanaan dilakukan oleh Menteri, pimpinan unit kerja, dan kepala unit pelaksana teknis dengan dukungan satuan tugas khusus. SPIP dilaksanakan melalui lima unsur utama, yaitu lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan.

Isi peraturan

Teks46PDFHirarki

Memuat teks peraturan…