Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2022
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 30
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Petunjuk Teknis Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional www.peraturan.go.id 2022, No.695 Instruktur; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini, yaitu:
Peraturan Menteri ini digunakan sebagai pedoman bagi:
BAB II
Jabatan Fungsional Instruktur, terdiri atas jabatan fungsional www.peraturan.go.id 2022, No.695 kategori keterampilan dan kategori keahlian.
Kegiatan yang dinilai dalam rangka penilaian Angka Kredit Instruktur, terdiri atas:
Kegiatan penunjang bidang Pelatihan Kerja diberikan Angka Kredit Kumulatif paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
Bagi satuan kerja yang tidak terdapat Instruktur yang sesuai dengan jenjang jabatannya dalam melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 maka Instruktur yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tugas jabatan berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan satuan kerja yang bersangkutan.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.