menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2020-2024; www.peraturan.go.id 2022, No.840 Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);
5.Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
6.Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 213);
7.Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 108);
8.Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2020-2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 794); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 10 TAHUN 2021 TENTANG RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN TAHUN 2020-2024. www.peraturan.go.id 2022, No.840 Pasal I Ketentuan dalam tabel 3.2., tabel 4.1.Program Pembinaan Ketenagakerjaan 1/5 pada kegiatan 3, 2/5 pada kegiatan 1 dan kegiatan 2 serta Program Pembinaan Ketenagakerjaan 5/5 pada kegiatan 3, Program Dukungan Manajemen 1/2 pada Indikator Kinerja Program 1, kegiatan 4, kegiatan 5, dan kegiatan 7 dalam Lampiran Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2020-2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 794) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2022, No.840 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 September 2022 MENTERI KETENAGAKERJAAN ttd IDA FAUZIYAH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 September 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd YASONNA H. LAOLY www.peraturan.go.id 2022, No.840 www.peraturan.go.id 2022, No.840 www.peraturan.go.id 2022, No.840 www.peraturan.go.id 2022, No.840 www.peraturan.go.id 2022, No.840 www.peraturan.go.id