Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Juli 2021 MENTERI KETENAGAKERJAAN ttd. IDA FAUZIYAH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Juli 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. BENNY RIYANTO BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 794 SALINAN SESUAI DENGAN ASLINYA KEPALA BIRO HUKUM, RENI MURSIDAYANTI NIP 19720603 199903 2 001 Penanggung Jawab Paraf Tanggal Pembuat Konsep (Kepala Biro Perencanaan dan Manajemen Kinerja) Pengendali Aspek Hukum (Kepala Biro Hukum) Aspek Teknis (Plh. Sekretaris Jenderal) Pengendali Administrasi (Plh. Sekretaris Jenderal) LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 10 TAHUN 2021 TENTANG RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN TAHUN 2020-2024 Namun demikian, terdapat pula target yang belum berhasil dicapai, seperti target angka pengangguran, persentase pekerja formal, hasil evaluasi AKIP, dan Indeks Reformasi Birokrasi. Tabel 1.1 Capaian Target Kinerja Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2019 Memasuki periode pembangunan 2020-2024 dan merujuk Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan dapat dikatakan bahwa lingkup wewenang, tugas dan fungsi Kementerian Ketenagakerjaan secara substansi tidaklah memiliki banyak perubahan. Tugas Kementerian Ketenagakerjaan dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Ketenagakerjaan tetap meliputi fungsi teknis Ketenagakerjaan di bidang Kompetensi dan Daya Saing Tenaga Kerja serta Produktivitas, Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja, Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Selain itu, fungsi non-teknis juga tetap meliputi berbagai hal, seperti: dukungan administratif dan substansi, pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), pengawasan atas pelaksanaan tugas, perencanaan ketenagakerjaan nasional, pengelolaan teknologi informasi dan data ketenagakerjaan, serta pengembangan kebijakan ketenagakerjaan. Meskipun tidak terjadi perubahan yang mendasar, namun bukan berarti Kementerian Ketenagakerjaan hanya melakukan proses business as usual. Kondisi yang demikian justru menjadi modal dasar untuk melaksanakan No Sasaran Strategis Indikator Kinerja Target Realisasi 1 Meningkatnya kesempatan kerja masyarakat Indonesia Persentase angka pengangguran 4 - 5 % 5,28% 2 Peningkatan pembangunan ketenagakerjaan di provinsi Jumlah Provinsi yang Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan (IPK) Baik 6 provinsi 7 provinsi Persentase Tenaga Kerja yang bersertifikat Kompetensi 3,5% 3,76% Tingkat Produktivitas Tenaga Kerja 79,05 juta rupiah/tenaga kerja 86,55 juta rupiah/tenaga kerja Penyediaan lapangan kerja 2.000.000 orang 2.248.445 orang Peningkatan persentase tenaga kerja formal 51% 44,28% Persentase penurunan angka perselisihan hubungan industrial antara pekerja dengan perusahaan 12% 39,65% Jumlah tenaga kerja yang telah menjadi peserta Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Formal dan Informal) 33.524.978 orang 34.367.581 orang Jumlah perusahaan yang menerapkan norma ketenagakerjaan 23.140 perusahaan 23.591 perusahaan Jumlah pekerja anak yang ditarik dari Bentuk Pekerjaan Terburuk Anak (BPTA) 18.000 pekerja anak 18.000 pekerja anak Opini Badan Pemeriksa Keuangan WTP WTP Hasil Evaluasi AKIP BB B Indeks Reformasi Birokrasi 83 75,02 Peningkatan perlindungan tenaga kerja, menciptakan rasa keadilan dalam dunia usaha dan pengembangan sistem 6 Peningkatan kapasitas dan kualitas organisasi 7 Peningkatan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja 3 Peningkatan kualitas penempatan dan pemberdayaan tenaga kerja 4 Penciptaan Hubungan Industrial yang harmonis dan memperbaiki iklim ketenagakerjaan 5 berbagai terobosan strategis guna mengoptimalkan potensi pembangunan serta mengatasi tantangan dan permasalahan ketenagakerjaan yang semakin kompleks. B. Potensi dan Permasalahan
1.Potensi Dalam pembangunan ketenagakerjaan periode 2020-2024 terdapat sejumlah potensi yang harus dioptimalkan. Pertama, potensi optimalisasi penciptaan lapangan kerja dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hadirnya UU ini berpotensi meningkatkan permintaan tenaga kerja dikarenakan adanya regulasi yang mampu mendorong kemudahan berbisnis atau berinvestasi di Indonesia. Hal ini tentunya sangat penting bagi upaya penurunan tingkat pengangguran dan penciptaan lapangan kerja sektor formal di era pelambatan ekonomi global karena efek pandemi Covid-19. Dalam konteks yang demikian, tantangan yang muncul kemudian adalah perumusan peraturan perundang-undangan turunan, khususnya di bidang ketenagakerjaan, yang memiliki keselarasan “nafas” dan semangat dengan UU Cipta Kerja sebagai payung hukumnya. Kedua, bonus demografi dan karakteristik angkatan kerja muda (generasi Z). Berdasarkan data sensus penduduk, penduduk usia produktif (15-64 tahun) di Indonesia memiliki tren yang terus meningkat dalam kurun waktu 1971-2020. Pada tahun 1971, penduduk usia produktif sebesar 53,39 %. Persentase ini meningkat menjadi 70,72 % pada tahun 2020. Kondisi yang seperti ini tentunya menjadi insentif bagi perekonomian jika dapat dimanfaatkan secara optimal, mengingat besar penduduk usia produktif. Dengan demikian, tantangannya adalah penciptaan lapangan pekerjaan seluas-luasnya agar bonus demografi berdampak positif bagi perekonomian. Dari sisi regulasi, UU Cipta Kerja sebenarnya sudah memberikan payung hukum bagi hal tersebut. Seiring dengan terjadinya bonus demografi, struktur angkatan kerja pada tahun 2020-2024 juga akan didominasi oleh Generasi Y/Milenial (kelahiran 1981-1996) dan Generasi Z (kelahiran 1997 ke atas). Menurut data sensus penduduk 2020 (BPS, 2021) dari total 270,20 juta penduduk, sekitar 25,87 % adalah generasi milenial dan 27,94 % adalah generasi Z. Dengan demikian, kedua generasi ini memiliki komposisi 53,81 % dari total penduduk Indonesia. Menurut Bencsik et. al. (2016) generasi Z ini merupakan digital native di mana penggunaan teknologi digital dalam kehidupan keseharian terjadi secara lebih mendalam, bahkan dibandingkan generasi Y (Milenial kelahiran 1980-1995) sekalipun. Padahal, pada generasi milenial teknologi digital juga telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Karakteristik lainnya adalah generasi Z tidak memiliki suatu komitmen jangka panjang dan hanya melakukan pekerjaan selama hal itu membuat mereka merasa senang. Dalam kondisi yang demikian, batasan antara work dengan entertainment menjadi blur. Berkonfigurasi dengan perkembangan teknologi digital, hal ini berpotensi meningkatkan labor turnover dan mengubah pola hubungan kerja menjadi lebih fleksibel seperti pola part-time, freelance, kemitraan, dan sebagainya. Pola hubungan kerja seperti ini adalah salah satu karakteristik dari “GIG Economy”. Kondisi kerja fleksibel yang demikian sedikit banyak sudah terjadi di Indonesia. Hal tersebut dapat diindikasikan dari meningkatnya jumlah pekerja paruh waktu sebesar ± 10 juta orang sepanjang tahun 2016-2020, sebagaimana terlihat pada gambar 1.2. Fleksibilitas hubungan kerja seperti ini tentunya akan membuat pasar tenaga kerja Indonesia menjadi semakin adaptif terhadap kondisi perekonomian global dan nasional yang dinamis. Dalam konteks yang demikian, tantangannya adalah menciptakan skema kesejahteraan yang tepat (dari sisi supply maupun demand) agar tingginya labor turnover tidak meningkatkan angka kemiskinan. Tentunya, Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang disebutkan dalam UU Cipta Kerja adalah salah satu instrumen utama untuk mengatasi tantangan ini. Ketiga, potensi meningkatnya permintaan terhadap jenis-jenis pekerjaan baru akibat perkembangan teknologi dan ekonomi digital. Pada era sekarang ini, teknologi digital membawa banyak perubahan dalam berbagai sendi kehidupan. Dalam sektor ekonomi, terjadi transformasi industri yang mengarah pada bentuk-bentuk industry 4.0. Revolusi Industri 4.0 belum sampai satu dekade tapi pada tahun 2019/2020 sudah berkembang Revolusi Industri 5.0. Saat ini banyak perusahaan-perusahaan yang sedang menerapkan Revolusi Industri 4.0 mendadak harus menerapkan Revolusi Industri 5.0. Revolusi Industri 4.0 yang menitikberatkan kepada penggunaan teknologi yang lebih cerdas, berubah menjadi adanya rekonsiliasi antara manusia dengan mesin (robot). Revolusi Industri 4.0 ditandai dengan penggunaan antara lain internet untuk segala (internet of things), komputasi awan (cloud computing), sistem fisik-maya (cyber-physical system) dan komputasi kognitif (cognitive computing), robotika (robotics), dan kecerdasan Buatan (artificial intelligence). Pada Revolusi Industri 5.0 yang merupakan rekonsiliasi manusia ditandai dengan efisiensi dan personalisasi produk dan memberikan ruang desain yang lebih luas kepada manusia. Persyaratan untuk menuju Revolusi Industri 5.0 adalah: Kinerja tenaga kerja terlatih akan lebih baik: Dengan teknologi yang begitu maju, dibutuhkan tenaga kerja terlatih yang berspesialisasi dalam bidang tersebut. Diperlukan tenaga kerja yang mengetahui tentang Robotika, AI (artificial 23.257.887 24.674.737 27.962.749 29.022.176 33.342.250 2016 2017 2018 2019 2020 Grafik 1.2 Tren Jumlah Pekerja Paruh Waktu. Sumber: Badan Pusat Statistik, beberapa tahun. Diolah. 40,0 42,0 44,0 46,0 48,0 50,0 52,0 54,0 20152018202120242027203020332036203920422045 Grafik 1.1 Persentase Penduduk Usia Produktif (%). Sumber: Badan Pusat Statistik, 2018. Diolah. intelligence), dan juga mengetahui mesin dan operator dengan baik. Pelatihan karyawan juga telah mengambil lompatan besar dengan menggunakan fasilitas pendidikan online melalui kursus atau lainnya. Teknologi yang sempurna: Untuk efisiensi dan kerja kolaboratif yang lebih baik, teknologi baru dan lebih baik akan selalu dibutuhkan. Ini tidak hanya diperlukan untuk keselamatan dan masa depan yang direncanakan dengan lebih baik tetapi juga untuk pabrik 5.0 yang lebih baik. Keuntungan Revolusi Industri 5.0 Perbaikan biaya: Keputusan dan kondisi keuangan akan ditingkatkan karena manusia dan mesin akan bekerja sama. Solusi yang Lebih Ramah Lingkungan: Dengan penggunaan teknologi baru, perhatian terhadap lingkungan menjadi prioritas utama. Personalisasi Kreatif: Personalisasi adalah aspek kunci dari industri 5.0. Dengan mesin yang masih melakukan tugas monoton, interaksi manusia dengannya membuka gerbang untuk personalisasi individu. Pada aspek kemasyarakatan secara lebih luas, Jepang menginisiasi konsep Society 5.0. Kedua konsep tersebut sejatinya lebih memiliki banyak kesamaan dibandingkan perbedaan, di mana sama-sama mengakui terjadinya perubahan dalam kehidupan ekonomi dan sosial akibat dari perkembangan teknologi digital. Perbedaannya, Society 5.0 lebih menekankan kontribusi teknologi digital terhadap perubahan struktur dan kultur masyarakat secara keseluruhan dan tidak hanya pada sektor ekonomi industri. Hal ini cukup beralasan mengingat Margetts & Dunleavy (2013) mengatakan bahwa teknologi digital juga berdampak pada arah perkembangan sektor publik (pemerintahan) yang justru semakin berlawanan dengan prinsip-prinsip New Public Management (NPM) seiring dengan hadirnya gelombang kedua Digital Era Governance (DEG). Masyarakat 1.0 Masyarakat 2.0 Masyarakat 3.0 Masyarakat 4.0 Masyarakat 5.0 Masyarakat Berburu- pengumpul Agraria Industrial Informasi Super cerdas Pendekatan produktif Menangkap/m engumpul Manufaktur Mekanisasi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Penggabungan ruang maya dan ruang fisik (nyata) Bahan material Batu-Tanah Logam Plastik Semikonduktor Bahan material 5.0* Alat transportasi Kaki Lembu, kuda Mobil, perahu, pesawat Mobilitas multi- moda Mengemudi otonom Bentuk pemukiman Nomaden, pemukiman kecil Kota berbenteng Linear (Kota industri) Kota jejaring Desentralisasi otonomi daerah kota Visi & Misi Kota Kelangsungan hidup Pertahanan Fungsionalitas Profitabilitas Kemanusiaan Sumber: Hitachi dan The University of Tokyo, 2020. Selain mengubah hubungan kerja menjadi lebih fleksibel, dampak penting dari kehadiran teknologi digital bagi sektor ketenagakerjaan adalah pergeseran permintaan terhadap pekerjaan-pekerjaan tertentu dan pergeseran keterampilan yang dibutuhkan. Menurut studi World Economic Forum (2020), 10 (sepuluh) jenis pekerjaan teratas yang akan meningkat permintaannya adalah Analis Data dan Ilmuwan, Ahli Kecerdasan Buatan (AI) dan Pembelajaran Mesin, Ahli Big Data, Ahli Pemasaran dan Strategi Digital, Ahli Otomatisasi Proses, Pengembangan Bisnis Profesional, Ahli Transformasi Digital, Analis Keamanan Informasi, Pengembang Perangkat Lunak dan Aplikasi, dan Ahli Internet untuk Segala (Internet of Things/IoT). Dari daftar tersebut sangatlah jelas bahwa jenis-jenis pekerjaan yang muncul adalah pekerjaan yang dekat dengan teknologi digital. Peningkatan Permintaan Penurunan Permintaan 1 Analis data dan ilmuwan 1 Petugas entry data 2 Ahli Kecerdasan buatan (AI) dan Pembelajaran mesin 2 Sekretaris administratif dan eksekutif 3 Ahli Big Data 3 Petugas accounting, Pembukuan dan Pengupahan 4 Ahli Pemasaran dan strategi digital 4 Akuntan dan Auditor 5 Ahli Otomatisasi proses 5 Pekerja Perakitan dan Pabrik 6 Pengembangan bisnis profesional 6 Manajer Layanan Bisnis dan Administrasi 7 Ahli Transformasi digital 7 Pekerja bagian Informasi Klien dan Layanan Pelanggan 8 Analis keamanan informasi 8 Manajer Umum dan Operasional Tabel 1.2. Karakteristik Masyarakat Society 5.0. 9 Pengembang Perangkat lunak dan aplikasi 9 Mekanik dan Reparasi Mesin 10 Ahli Internet untuk Segala (IoT) 10 Petugas pencatatan bahan dan penyimpanan stok 11 Manajer Proyek 11 Analis Keuangan 12 Manajer Layanan bisnis dan Administrasi 12 Petugas Layanan Pos 13 Database dan Jejaring Profesional 13 Perwakilan penjualan, grosir dan manufaktur, produk teknologi dan sains 14 Insinyur Robotik 14 Manajer Humas 15 Penasihat Strategi 15 Teller Bank dan Petugas terkait 16 Analis Manajemen dan Organisasi 16 Penjual keliling, Penjual Koran, dan Pedagang jalanan 17 Insinyur Teknik Finansial (Fintech) 17 Tukang pemasangan dan reparasi elektronik dan telekomunikasi 18 Mekanik dan Reparasi mesin 18 Ahli SDM 19 Ahli Pengembangan Organisasi 19 Ahli Pelatihan dan Pengembangan 20 Ahli Manajemen Risiko 20 Buruh bangunan Selanjutnya, 5 (lima) keterampilan yang dibutuhkan hingga 2025 adalah Pemikiran analitis dan inovatif; Pembelajaran aktif dan strategi pembelajaran; Pemecahan masalah yang kompleks, Pemikiran dan analisis yang Kritis, Kreativitas, Keorisinilan, dan Berinisiatif. Seiring dengan pergeseran jenis pekerjaan dan keterampilan tersebut, maka tantangan utamanya adalah mempersiapkan pekerja agar sesuai dengan kebutuhan tersebut, baik dari sisi sistem pendidikan konvensional maupun sistem pelatihan kerja. 1 Pemikiran analitis dan inovatif 2 Pembelajaran aktif dan strategi pembelajaran 3 Pemecahan masalah yang kompleks 4 Pemikiran dan analisis yang kritis 5 Kreativitas, keorisinilan, dan berinisiatif 6 Kepemimpinan dan Pemberi Pengaruh Sosial 7 Pengunaan teknologi, Pemantauan dan pengendalian 8 Desain Teknologi dan pemrograman 9 Ketahanan, toleransi terhadap stres dan fleksibilitas 10 Penalaran, pemecahan masalah dan ideasi 11 Kecerdasan Emosional 12 Penyelesaian masalah dan pengalaman pengguna 13 Berorientasi Pelayanan 14 Analisis sistem dan evaluasi 15 Persuasif dan negosiasi Sumber: World Economic Forum, 2020. Tabel 1.3. Dua puluh pekerjaan yang meningkat dan menurun permintaannya Tabel 1.4. Lima belas keterampilan (skill) yang dibutuhkan hingga 2025 Keempat, potensi pekerjaan yang lebih produktif di luar sektor pertanian akibat transformasi sektoral penduduk bekerja. Pergeseran penyerapan tenaga kerja sektoral memiliki kecenderungan mengikuti pergeseran komposisi PDB sektoral. Penurunan kontribusi PDB sektoral diikuti oleh penurunan kontribusi masing-masing sektor tenaga kerjanya. Transisi sektoral yang memiliki peluang besar mengarah pada sektor jasa dan industri pengolahan yang menjelaskan peran disrupsi ekonomi yang besar terhadap perubahan. Dari keseluruhan transisi antar sektor tersebut, sektor pertambangan dan penggalian memiliki nilai penyerapan tenaga kerja terkecil dibandingkan sektor lainnya, serta sektor jasa merupakan sektor yang paling diminati dibandingkan dengan sektor pertanian. Sektor jasa semakin mendominasi sebagai sektor yang paling diminati oleh angkatan kerja dari tahun 2015 hingga tahun 2019. Tinggi dan rendahnya tingkat produktivitas setiap sektor usaha pada gilirannya akan menekan kesejahteraan pekerja sektor tersebut dan membuat pekerja enggan untuk masuk ke dalamnya. Perkembangan sektor jasa, saat ini merupakan sektor yang potensial untuk dapat menyerap tenaga kerja secara masif. Meskipun dalalm perkembangannya, sektor jasa mayoritas bermuara menjadi sektor informal. Perkembangan sektor jasa yang masih mengarah pada sektor informal menjadi salah satu hal yang perlu mendapatkan perhatian agar berubah mengarah pada sektor formal. Perkembangan sektor jasa dapat dipandang dari dua sisi. Pertama, perkembangan ekonomi digital dan teknologi memacu tumbuhnya online entrepreneur. Selain itu, pertumbuhan sektor jasa juga dipengaruhi dari karakteristik generasi Milenial dan generasi Z yang cenderung memilih jam kerja fleksibel. Sisi lainnya, pertumbuhan pekerja sektor jasa juga dapat disebabkan alternatif terakhir untuk sekadar mendapatkan pekerjaan. Teori yang sesuai dengan fenomena di atas adalah teori transformasi struktural yang menitikberatkan pada mekanisme transformasi ekonomi yang dialami oleh negara sedang berkembang yang awalnya bersifat tradisional dan berbasis pada sektor pertanian menuju ke struktur perekonomian yang lebih modern dan sangat didominasi oleh sektor industri dan jasa. Gambaran grafik diatas sesuai dengan teori yang dikemukakan oleh W. Arthur Lewis, mengerucut pada dua sektor yang melihat bagaimana supply penawaran tenaga kerja terjadi antara dua sektor yakni sektor industri dan jasa. Lewis mendefinisikan bahwa surplus tenaga kerja (surplus labor) yang terjadi di sektor pertanian dan tenaga kerja bergeser pada sektor industri, jasa, dan lainnya. Lewis menganggap adanya upah yang lebih tinggi pada sektor industri mengakibatkan tenaga kerja memilih sektor industri sebagai sektor yang dapat meningkatkan kesejahteraannya. Pemerintah sebaiknya mendorong peningkatan dalam sektor pertanian melalui kemajuan pada sektor non pertanian dengan tujuan meningkatkan nilai tambah bagi sektor pertanian. Grafik 1.3. Pangsa Relatif Sektor terhadap Tenaga Kerja (%). Sumber: Badan Pusat Statistik, beberapa tahun. Diolah. Grafik 1.4. Pangsa Sektor terhadap total PDB Nasional (%) Sumber: Badan Pusat Statistik, beberapa tahun. Diolah. Rendahnya tingkat produktivitas sektor pertanian ini pada gilirannya akan menekan kesejahteraan pekerja sektor tersebut dan membuat pekerja enggan untuk masuk ke dalamnya. Mereka akan melihat bahwa sektor non-pertanian lebih mampu memberikan kesejahteraan secara relatif dibandingkan sektor pertanian. Menurut data BPS (Agustus 2020) rata-rata upah buruh di sektor pertanian hanya 1,97 juta rupiah per bulan. Angka ini memang berada di bawah rata-rata upah buruh secara nasional yang mencapai 2,76 juta rupiah per bulan. Kelima, meningkatnya jumlah penduduk berwirausaha. Dalam kurun waktu 2016-2020, persentase pekerja dengan status berusaha (berusaha sendiri, berusaha dibantu buruh tidak tetap, dan berusaha dibantu buruh tetap) sesungguhnya semakin meningkat. Pada tahun 2016, persentase pekerja dengan status berusaha mencapai 37,03 %. Angka ini meningkat menjadi 39,16 % pada tahun 2020. Peningkatan ini sebenarnya tidaklah begitu mengherankan, mengingat perkembangan teknologi digital memungkinkan munculnya berbagai macam usaha rintisan (start- up) ataupun aktivitas e-commerce. Menurut data BPS (2020), mayoritas pemilik usaha e-commerce berpendidikan SMA/sederajat ke bawah sebesar 62,69 %. Sedangkan yang berpendidikan Sarjana/sederajat sebesar 26,76 %. Pemilik usaha e-commerce berpendidikan Sarjana ke atas umumnya memiliki corak usaha e- commerce berskala Menengah-Besar. Sedangkan SMA/sederajat ke bawah umumnya berskala kecil dengan jumlah pekerja 1 sampai 4 orang. Dengan demikian, meningkatnya jumlah penduduk berwirausaha ini tentunya berdampak positif bagi penciptaan lapangan kerja. 37,03 37,29 38,27 38,22 39,16 2016 2017 2018 2019 2020 Grafik 1.5. Persentase pekerja berstatus berusaha (berusaha sendiri, berusaha dibantu buruh tidak tetap, dan berusaha dibantu buruh tetap) terhadap total penduduk bekerja (%). Sumber: Badan Pusat Statistik, beberapa tahun. Diolah. Keenam, potensi perkembangan agribisnis perdesaan dan ekonomi kreatif. Meskipun sektor pertanian kurang berpotensi dalam menyerap lapangan pekerjaan, namun jika pengembangan agribisnis perdesaan dilakukan secara konsisten maka tidak menutup kemungkinan sektor pertanian mampu menarik kembali minat pekerja. Hal ini dimungkinkan karena agribisnis dapat meningkatkan produktivitas sektor pertanian sehingga menghasilkan nilai tambah yang lebih tinggi. Pada gilirannya, rata-rata upah di sektor pertanian akan meningkatkan dan mampu menarik kembali minat pekerja untuk masuk ke sektor tersebut. Selain agribisnis, sektor ekonomi kreatif juga berpotensi besar dalam penciptaan lapangan kerja. Sektor ini meliputi berbagai jenis pekerjaan, seperti: arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, film, animasi, dan video, fotografi, kuliner, kriya, musik, fashion, aplikasi dan game developer, seni rupa, seni pertunjukan, televisi dan radio, periklanan, dan penerbitan. Menurut Data BPS (2017) jumlah buruh/karyawan/pegawai di sektor ekonomi kreatif terus meningkat dari 5,64 juta orang pada tahun 2011 menjadi 7,05 juta orang pada tahun 2016. Pada periode yang sama, rata-rata upah per bulan pekerja sektor ekonomi kreatif umumnya lebih tinggi dibandingkan rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) di Indonesia. Pengecualian akan hal ini hanya terdapat pada tahun 2014 dan 2015. Pada tahun 2016, sebaran pekerja ekonomi kreatif terbesar pada kegiatan fashion (34,60 %), kuliner (29,17 %), dan kriya (25,36 %). Dari segi karakteristiknya, pekerja sektor ekonomi kreatif cenderung berusia relatif muda (15-29 tahun) (BPS, 2017). Tabel 1.5 Jumlah Buruh/Karyawan/Pegawai Ekonomi Kreatif Menurut Subsektor Tahun 2014-2016. Sumber: BPS, 2017. Ketujuh, potensi penempatan tenaga kerja di luar negeri dan remitansi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Bank Indonesia (2020) mencatat bahwa jumlah PMI mengalami kenaikan dari 3,51 juta orang pada tahun 2016 menjadi 3,74 juta orang pada tahun 2019. Seiring dengan kenaikan jumlah PMI, terjadi pula kenaikan jumlah remitansi PMI dalam kurun waktu yang sama. Kenaikan remitansi PMI ini bahkan membuat selisih dengan remitansi Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia menjadi semakin meningkat. Namun demikian, pandemi Covid-19 juga memiliki efek terhadap jumlah PMI dan remitansinya. Hingga triwulan III 2020, jumlah PMI menurun menjadi 3,19 juta orang sehingga remintasi PMI juga ikut menurun. Dengan ditemukannya vaksin Covid-19 diharapkan jumlah PMI kembali meningkat sehingga jumlah remitansi meningkat pula. Remitansi ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarga, namun juga menggerakkan perekonomian di daerah asal PMI. 8.687 8.761 10.974 11.435 7.120 3.378 3.442 3.404 3.360 2.124 2016 2017 2018 2019 Q3 2020 Remitansi PMI Remitansi TKA Grafik 1.6. Remitansi PMI dan TKA (dalam juta) USD) Sumber: Bank Indonesia, 2020. Diolah. N % N % N % Arsitektur 34.940 0,53 41.466 0,60 39.116 0,55 Desain interior, komunikasi visual, dan produk 13.828 0,21 17.375 0,25 20.779 0,29 Film, Animasi, Video 30.790 0,47 31.252 0,45 26.624 0,38 Fotografi 26.968 0,41 34.048 0,49 39.758 0,56 Kriya 1.767.052 26,85 1.848.689 26,67 1.787.386 25,36 Kuliner 1.651.438 25,09 1.882.709 27,16 2.056.515 29,17 Musik 23.981 0,36 27.386 0,40 26.472 0,38 Fashion 2.469.532 37,53 2.468.756 35,61 2.439.190 34,60 Aplikasi dan Game Developer 29.830 0,45 28.789 0,42 28.270 0,40 Penerbitan 353.377 5,37 340.302 4,91 343.640 4,87 Periklanan 28.610 0,43 30.829 0,44 30.360 0,43 TV/Radio 60.409 0,92 65.803 0,95 69.255 0,98 Seni Pertunjukan 73.756 1,12 93.935 1,35 110.944 1,57 Seni Rupa 16.401 0,25 21.419 0,31 30.768 0,44 TOTAL 6.580.912 100,00 6.932.758 100,00 7.049.077 100,00 SUBSEKTOR 2014 2015 2016
2.Permasalahan Selain sejumlah potensi yang dapat dioptimalkan dalam pembangunan ketenagakerjaan periode 2020-2024, terdapat pula sejumlah permasalahan yang perlu mendapatkan perhatian. Pertama, permasalahan rendahnya kualitas dan produktivitas angkatan kerja. Pada tahun 2020, dari total angkatan kerja sebesar 138,2 juta orang sekitar 56 % masih berpendidikan SMP ke bawah. Laporan The Global Talent Competitiveness Index 2020 menunjukkan bahwa Indonesia berada pada peringkat 58, dibandingkan negara-negara di kawasan ASEAN lainnya, peringkat Indonesia masih di bawah Singapura (2), Malaysia (26), Filipina (47), dan Thailand (56). Hal yang tidak jauh berbeda juga terlihat dalam laporan IMD World Digital Competitiveness Ranking 2020, di mana Indonesia berada pada peringkat 56 dari 63 negara. Peringkat ini di bawah Singapura (2), Malaysia (26), dan Thailand (39). Kemudian dalam laporan itu juga disebutkan bahwa Indonesia memiliki kelemahan dalam pilar Knowledge dengan salah satu sub-pilar yang terburuk adalah Training and Education. Data ASEAN juga menunjukkan hal yang sama perihal produktivitas tenaga kerja bahwa Indonesia masih dibawah rata-rata negara ASEAN. Produktivitas tenaga kerja per kapita (per-worker labor productivity) Indonesia menurut Asian Productivity Organization (2020) sebesar US$23,9 atau 19 %, masih lebih rendah dari negara ASEAN (Brunei, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand) dengan rata-rata produktivitas tenaga kerja per kapita sebesar US$29,3 atau 23 %. Lebih jelasnya, Indonesia masih tertinggal dari Singapura (116 % atau lebih tinggi 16 % dari Amerika Serikat), Malaysia (43 %), Thailand (24 %), dan bahkan Sri Lanka (25 %). Data-data tersebut menunjukkan tingkat produktivitas tenaga kerja adalah sasaran yang harus menjadi perhatian utama dalam pembangunan ketenagakerjaan. . Grafik 1.7. Persentase Angkatan Kerja Menurut Tingkat Pendidikan Tahun 2020 (%). 55,65 31,96 12,39 SMP dan Ke bawah SMA dan SMK Diploma dan Universitas Sumber: Badan Pusat Statistik, 2020. Diolah. Permasalahan rendahnya produktivitas tenaga kerja tersebut dapat diintervensi oleh Pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan dengan melakukan intervensi ke seluruh stakeholders Kementerian Ketenagakerjaan sehingga dapat berkontribusi terhadap peningkatan produktivitas secara nasional. Secara persentase, kontribusi yang dilakukan pemerintah terhadap peningkatan produktivitas apabila merujuk pada Model OSF (70:20:10) (Lombardo dan Eichinger, 1986) ini dapat dihitung kontribusi peningkatan produktivitas tenaga kerja nasional yang disebabkan oleh intervensi Kementerian Ketenagakerjaan. Kontribusi dari masing-masing stakeholders tersebut sebagai berikut: 70 persen produktivitas disebabkan oleh peningkatan di tempat kerja (perusahaan) 20 persen peningkatan produktivitas disebabkan oleh interaksi di asosiasi atau karena interaksi sosial antar tenaga kerja lainnya. 10 persen peningkatan produktivitas disebabkan oleh pendidikan dan pelatihan formal yang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Kontribusi Kementerian Ketenagakerjaan walau maksimal hanya 10 persen tapi dapat mendorong peningkatan produktivitas secara nasional dan sebagai pemicu variabel lain untuk ikut meningkatkan produktivitasnya. Kedua, permasalahan pengangguran muda, terdidik, di perkotaan. Pada tahun 2020, tingkat pengangguran kelompok usia 15-19 tahun mencapai 24,34 %, sedangkan pada kelompok usia 20-24 tahun mencapai 18,71 %. Tingkat pengangguran pada kedua kelompok usia ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan kelompok usia lainnya. Dapat dikatakan bahwa salah satu karakteristik pengangguran di Indonesia adalah pengangguran usia muda. Grafik 1.8. Tingkat Pengangguran Terbuka menurut Kelompok Umur (%). Sumber: Badan Pusat Statistik, 2020. Diolah. Sementara itu, jika mengacu pada tingkat pendidikan, tingkat pengangguran tertinggi pada tahun 2020 secara berturut-turut berada pada jenjang pendidikan SMK (13,55 %), SMA (9,86 %), Diploma (8,08 %), dan Sarjana (7,35 %). Berdasarkan pola seperti ini tentunya dapat dikatakan bahwa karakteristik lainnya pengangguran di Indonesia adalah pengangguran terdidik. Sedangkan dari segi spasial, pengangguran di perkotaan relatif lebih tinggi dibandingkan perdesaan, yaitu 8,98 % berbanding 4,71 % (BPS, 2020). Ketiga, pengangguran sebagai “barang mewah”. Telah disampaikan sebelumnya bahwa tingkat pengangguran di perkotaan lebih tinggi dibandingkan perdesaan. Namun demikian, tingkat kemiskinan di perdesaan selalu lebih tinggi dibandingkan perkotaan. Pada Maret 2020, tingkat kemiskinan di perdesaan mencapai 12,82 %, sedangkan di perkotaan hanya 7,38 % (BPS, 2020). Hal ini menunjukkan bahwa secara spasial pengangguran tidak selalu identik dengan kemiskinan. Kondisi yang demikian sedikit banyak juga mengonfirmasikan bahwa menganggur adalah “barang mewah”. Hal ini cukup beralasan mengingat tingkat pengangguran justru cenderung rendah pada tenaga kerja berpendidikan rendah (SMP ke bawah). Rendahnya tingkat pendidikan ini mengindikasikan bahwa mereka tidak berasal dari keluarga yang relatif mampu secara ekonomi sehingga memiliki keterbatasan dalam mengakses pendidikan yang relatif lebih tinggi. Dengan demikian, mereka tidak memiliki banyak pilihan sehingga tidak memiliki “kemampuan” untuk menganggur dibandingkan dengan pengangguran muda yang relatif terdidik. Adanya “kemampuan” menganggur pada kalangan angkatan kerja muda terdidik ini kemungkinan disebabkan transfer ekonomi antar generasi, di mana mereka masih “menumpang hidup” pada orang tua. Hal ini memungkinkan mereka mampu mencari pekerjaan dalam kurun waktu yang relatif lebih panjang dan mampu “memilih-milih” pekerjaan, sehingga masa pengangguran pun menjadi relatif lebih panjang pula. Karakteristik pengangguran yang seperti ini tentunya perlu diperhatikan dalam upaya menurunkan tingkat pengangguran. Keempat, permasalahan pekerja miskin berpendidikan rendah di sektor pertanian-informal perdesaan. Pola spasial dari data pengangguran dan kemiskinan di atas juga mengindikasikan adanya pekerja miskin berpendidikan rendah di sektor pertanian-informal perdesaan. Pada tahun 2020, dari total 58,97 juta pekerja perdesaan, sekitar 50,58 % (29,83 juta pekerja) adalah pekerja di sektor pertanian (BPS, 2020). Dari total 29,83 juta pekerja di sektor pertanian perdesaan tersebut, 83,59 % (24,93 juta orang) berpendidikan SMP ke bawah dan 94,98 % (56,01 juta orang) berstatus sebagai pekerja informal (BPS, 2020). Tingkat pendidikan yang rendah, status informal, serta relatif rendahnya tingkat produktivitas dan upah sektor pertanian sebagaimana yang telah disampaikan sebelumnya, membuat mereka tidak bisa keluar dari kemiskinan. Meskipun sudah bekerja, mereka tetaplah miskin. Kelima, urbanisasi angkatan kerja. Kondisi kemiskinan di sektor pertanian-informal perdesaan, sedikit banyak berpengaruh terhadap urbanisasi angkatan kerja Indonesia. Angkatan kerja muda dengan tingkat pendidikan relatif tinggi cenderung enggan masuk ke dalam sektor pertanian perdesaan. Sejak tahun 2015 persentase angkatan kerja di perkotaan cenderung lebih tinggi daripada perdesaan dan persentase ini semakin meningkat hingga tahun 2020. Namun demikian, secara kasuistik urbanisasi angkatan kerja ini bukan saja disebabkan perpindahan angkatan kerja dari desa ke kota, namun juga akibat berkembangnya perdesaan menjadi perkotaan atau perluasan wilayah perkotaan terhadap desa-desa di sekitarnya. Keenam, menurunnya wirausaha formal di tengah peningkatan jumlah wirausaha secara umum. Pada bagian potensi telah disebutkan bahwa secara umum persentase wirausaha meningkat. Namun demikian, jika dilihat lebih detil, maka yang meningkat sejatinya adalah wirausaha informal, yaitu mereka yang berstatus berusaha sendiri dan berusaha dibantu buruh tidak tetap. Sedangkan wirausaha Gambar Grafik 1.9. Persentase Angkatan Kerja menurut Perkotaan-Perdesaan (%). Sumber: Badan Pusat Statistik, beberapa tahun. Diolah. 49,16 52,28 52,47 53,55 53,97 55,11 55,23 50,84 47,72 47,53 46,45 46,03 44,89 44,77 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 Perkotaan Perdesaan formal (berusaha dibantu buruh tetap) secara persentase mengalami penurunan terhadap jumlah wirausaha secara umum. Pada tahun 2016, persentase wirausaha formal mencapai 9,99 % terhadap wirausaha secara umum. Pada tahun 2020 persentase ini menurun menjadi 8,05 % (BPS, 2020). Hal ini kemungkinan disebabkan mahalnya biaya untuk membangun wirausaha formal. Ketujuh, permasalahan rendahnya pekerja formal. Dalam kurun waktu 2016-2019 sebenarnya terjadi peningkatan persentase pekerja formal, meskipun memang secara umum masih berada di bawah pekerja informal. Pada tahun 2016, pekerja sektor formal sebesar 42,40 %. Angka ini meningkat menjadi 44,12 % pada tahun 2019. Akan tetapi, pada tahun 2020 pandemi Covid-19 berdampak pada kinerja sektor formal, sehingga persentase pekerja formal jatuh pada kisaran 39,53 % (BPS, 2020). Ini menunjukkan bahwa sektor informal juga masih menjadi “bantalan” ketika terjadi “guncangan” ekonomi. Kedelapan, dampak ketenagakerjaan di perkotaan akibat pandemi Covid-19. Menurut data BPS (2020), pandemi Covid-19 memiliki beberapa dampak ketenagakerjaan, khususnya di perkotaan. Dari total 2,56 juta orang yang menjadi pengangguran karena pandemi, 1,66 juta pengangguran berada di daerah perkotaan. Sementara itu, dari 1,77 juta pekerja juga mengalami status sementara tidak bekerja, 1,27 juta di antaranya berada di daerah perkotaan. Lebih lanjut, dari total 24,03 juta pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja, 16,82 juta di antaranya berada di daerah perkotaan. Kesembilan, permasalahan terkait Pekerja Migran Indonesia. Berdasarkan data BP2MI, permasalahan Pekerja Migran Indonesia sebagian besar berada pada masa penempatan. Jumlah pengaduan PMI selama masa penempatan secara berturut-turut sejak 2017 hingga 2019 adalah 3.632, 4.095, dan 7.902. Masalah yang diadukan pada tahun 2019 terkait overstay (8,58 %), gaji tidak dibayar (7,04 %), sakit (6,85 %), PMI ingin dipulangkan (3,99 %), Pemutusan Hubungan Kerja sebelum perjanjian kerja berakhir (2,75 %), biaya penempatan melebihi struktur biaya (1,72 %), dan pekerjaan tidak sesuai dengan perjanjian kerja (1,32 %). Berdasarkan pemetaan potensi dan permasalahan di atas, dapat disusun matriks kekuatan, kelemahan, peluang, dan tantangan pembangunan ketenagakerjaan. Dalam hal ini terdapat beberapa 3 (tiga) poin penting. Pertama, kekuatan utama dari Kementerian Ketenagakerjaan adalah kewenangan regulator dan koordinator dalam hal pelatihan kerja, penempatan tenaga kerja, hubungan industrial, dan pengawasan ketenagakerjaan. Namun demikian, kecenderungan sikap aparatur masih pada level eksekutor-operator. Kedua, bisnis proses dan tata kelembagaan Kementerian belum sepenuhnya mendukung pencapaian target-target strategis dan mengadopsi perkembangan teknologi digital. Jika kelemahan ini dapat diperbaiki, maka peningkatan kompetensi aparatur Kemnaker serta link and match antara kompetensi yang dimiliki dengan tugas yang diamanahkan akan lebih mudah dilaksanakan. Selain itu, kolaborasi dan sinkronisasi antar program dan kegiatan juga menjadi lebih baik. Ketiga, memang terdapat peluang yang lahir dari sejumlah potensi sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya. Namun demikian, dalam memaksimalkan peluang tersebut tentunya ada sejumlah tantangan pula. Tantangan terbesar adalah kondisi makro ekonomi yang kurang begitu baik akibat pandemi Covid-19. Hal ini tentu berpengaruh terhadap penciptaan lapangan kerja meskipun dari sisi regulasi telah hadir UU Cipta Kerja, terutama jika peraturan turunan dari UU Cipta Kerja tidak selaras dengan semangat yang diusung oleh UU tersebut. Selain itu, meskipun wirausaha informal meningkat serta terdapat peluang berusaha pada ekonomi kreatif dan agribisnis, namun minat wirausaha di kalangan pengangguran masih relatif rendah. Data BPS (2020) menyebutkan bahwa dari total 9.767.754 penganggur, hanya 341.053 yang berstatus mempersiapkan usaha. Sedangkan 8.362.895 orang berstatus sedang mencari pekerjaan. Kondisi ini tentunya menjadi persoalan dalam upaya penciptaan lapangan kerja dan penurunan tingkat pengangguran. Lebih jauh, minat untuk terjun ke sektor pertanian yang rendah (khususnya di kalangan pekerja muda) diiringi dengan urbanisasi angkatan kerja juga menjadi tantangan besar bagi upaya eksplorasi berbagai peluang agribisnis. Tantangan lainnya yang dihadapi Kementerian Ketenagakerjaan adalah mewujudkan integrasi skema kesejahteraan pekerja dengan skema peningkatan kompetensi pekerja dalam kondisi pasar kerja yang semakin fleksibel. Hal ini tentunya tidak mudah mengingat kapasitas lembaga pelatihan kerja dan fiskal pemerintah yang terbatas. Selain itu, urusan ketenagakerjaan juga belum menjadi prioritas di daerah. Berikut ini adalah tabel kekuatan, kelemahan, peluang, dan tantangan pembangunan ketenagakerjaan secara lebih detil. Tabel 1.6. Kekuatan, Kelemahan, Peluang, dan Tantangan Pembangunan Ketenagakerjaan. Kekuatan Kelemahan Peluang Tantangan
1.Tersedianya SDM aparatur sipil negara dan pegawai penunjang lainnya.
2.Tersedianya sarana dan prasarana dalam melaksanakan pembangunan ketenagakerjaan.
3.Tersedianya landasan hukum yang kuat terkait lingkup wewenang, tugas dan fungsi Kementerian.
4.Kewenangan regulator dan koordinator dalam hal pelatihan kerja, penempatan tenaga kerja, hubungan industrial, dan pengawasan ketenagakerjaan.
1.Belum optimalnya kompetensi SDM aparatur sipil negara dan pegawai. penunjang lainnya.
2.Tidak semua sarana dan prasarana pembangunan ketenagakerjaan berfungsi optimal.
3.Bisnis proses dan tata kelembagaan belum sepenuhnya optimal dalam mengadopsi perkembangan teknologi digital dan mendukung target- target strategis ketenagakerjaan.
4.Kecenderungan aparatur bersikap sebagai eksekutor- operator dibandingkan regulator dan koordinator di bidang ketenagakerjaan.
5.Kolaborasi dan sinkronisasi antar program/kegiatan ketenagakerjaan belum sepenuhnya optimal.
1.Hadirnya UU Cipta Kerja yang mampu mendorong peningkatan investasi.
2.Bonus demografi dan Angkatan Kerja Muda.
3.Perkembangan teknologi digital memunculkan pekerjaan dan keterampilan baru, meningkatkan peluang berwirausaha, meningkatkan fleksibilitas pasar kerja, serta kemudahan informasi pasar kerja.
4.Peluang penempatan dan perluasan kesempatan kerja pada sektor agribisnis dan ekonomi kreatif.
5.Penempatan dan remitansi PMI.
1.Penyusunan peraturan turunan yang selaras dengan semangat UU Cipta Kerja.
2.Menurunnya kondisi makro ekonomi akibat pandemi Covid-19.
3.Rendahnya minat berwirausaha di kalangan pengangguran.
4.Terbatasnya kapasitas lembaga pelatihan kerja pemerintah untuk meningkatkan kualitas angkatan kerja.
5.Rendahnya minat bekerja di sektor pertanian perdesaan dan urbanisasi angkatan kerja.
6.Penciptaan skema kesejahteraan dan perlindungan pekerja yang integratif dengan skema peningkatan kompetensi pekerja dalam konteks fleksibilitas pasar kerja.
7.Urusan ketenagakerjaan belum mendapatkan perhatian secara optimal di daerah. Berdasarkan seluruh penjelasan di atas, maka terdapat isu-isu lingkungan strategis pembangunan ketenagakerjaan sebagai berikut:
1.Peningkatan produktivitas dan kualitas angkatan kerja melalui transformasi pelatihan dan penempatan tenaga kerja;
2.Penyediaan layanan pasar kerja sebagai fasilitasi link and match antara penawaran dan permintaan tenaga kerja;
3.Perluasan kesempatan kerja untuk meningkatkan jumlah wirausaha muda dan memberi akses menjadi tenaga kerja mandiri formal;
4.Pengembangan talenta muda di industri kreatif pada pekerjaan yang akan berkembang pada masa depan;
5.Perluasan pasar kerja formal luar negeri bagi pekerja migran Indonesia;
6.Pengembangan hubungan industrial yang adaptif terhadap perkembangan dunia kerja dan menjamin kesejahteraan pekerja yang berkesinambungan;
7.Peningkatan perlindungan tenaga kerja dan pemberi kerja melalui reformasi dan digitalisasi Pengawasan Ketenagakerjaan;
8.Percepatan perubahan ekosistem digital layanan ketenagakerjaan;
9.Penata kelolaan pemerintahan, pengawasan internal dan percepatan reformasi birokrasi dengan mengarusutamakan integrasi teknologi digital ke dalam bisnis proses kementerian menuju digital era governance.
1.Visi Kementerian Ketenagakerjaan melaksanakan visi Presiden–Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2020-2024 yaitu, “Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian berlandaskan Gotong Royong”
2.Misi Misi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2020- 2024 adalah:
a.peningkatan kualitas manusia Indonesia;
b.struktur ekonomi yang produktif, mandiri, dan berdaya saing;
c.pembangunan yang merata dan berkeadilan;
d.mencapai lingkungan hidup yang berkelanjutan;
e.kemajuan budaya yang mencerminkan kepribadian bangsa;
f.penegakan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya;
g.perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga;
h.pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya;
i.sinergi pemerintah daerah dalam kerangka negara kesatuan. Kementerian Ketenagakerjaan melaksanakan Misi Presiden dan Wakil Presiden poin a, poin b, poin c, poin g, poin h dan poin i. Upaya yang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk mewujudkan visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2020-2024 tersebut yaitu:
a.memberikan dukungan teknis dan administrasi serta analisis yang cepat, akurat, dan responsif kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam pengambilan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan negara;
b.menyelenggarakan pelayanan yang efektif dan efisien di bidang pengawasan, administrasi umum, informasi, dan hubungan kelembagaan; dan
c.meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan prasarana Kementerian Ketenagakerjaan.
3.Tujuan Kementerian Ketenagakerjaan memiliki tujuan:
a.mewujudkan tenaga kerja yang kompeten, tangguh, lincah dan berdaya saing dalam hubungan industrial yang kondusif untuk mendukung Indonesia yang maju, berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong;
b.meningkatkan perluasan penempatan tenaga kerja baik dalam dan luar negeri dalam rangka penciptaan lapangan kerja;
c.meningkatkan produktivitas tenaga kerja Indonesia yang sesuai kebutuhan dunia usaha dan dunia industri di masa yang akan datang;
d.mewujudkan visi baru hubungan industrial dan dialog sosial ketenagakerjaan yang mendorong tumbuhnya suasana kerja yang kondusif;
e.mewujudkan perluasan dan kualitas perlindungan tenaga kerja yang mendorong produktivitas tenaga kerja berkelanjutan;
f.mewujudkan reformasi birokrasi yang mendorong percepatan investasi dan penciptaan lapangan kerja;
g.mewujudkan tata kelola ketenagakerjaan yang efisien dan efektif dalam menghadapi perubahan dunia yang dinamis.
4.Sasaran Strategis Untuk mewujudkan visi, misi dan tujuan tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan sejumlah sasaran strategis, sebagai berikut:
a.Terwujudnya tenaga kerja yang kompeten, tangguh, lincah, produktif, dan berdaya saing dalam hubungan industrial yang kondusif untuk mendukung Indonesia yang maju, berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong. Sasaran strategis ini diukur dengan indikator kontribusi terhadap produktivitas tenaga kerja nasional, di mana kontribusi ini merupakan kontribusi Kementerian Ketenagakerjaan terhadap produktivitas tenaga kerja nasional, yang dihitung berdasarkan besar upah yang diterima penduduk bekerja pada tahun t. Indikator Kinerja Sasaran Strategis/Utama ini didukung sejumlah indikator kinerja program sebagai berikut: Persentase Tenaga Kerja yang ditingkatkan Kompetensinya dan ditempatkan. Jumlah tenaga kerja berkeahlian menengah - tinggi di sektor prioritas yang mendorong daya saing. Jumlah tenaga kerja di sektor prioritas yang meningkat produktivitasnya. Kontribusi penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja terhadap penyediaan lapangan kerja. Jumlah perusahaan yang menerapkan dan mematuhi norma ketenagakerjaan dan K3. Jumlah tenaga kerja yang terlindungi hak-hak dasarnya. Jumlah pekerja pada perusahaan yang menerapkan perlindungan hak-hak pekerja dan dialog sosial Indeks perkembangan kinerja program jaminan sosial ketenagakerjaan. Persentase Pemanfaatan Rencana Tenaga Kerja dan daftar jabatan tenaga kerja menengah - tinggi di sektor prioritas yang mendorong daya saing. Persentase usulan kebijakan ketenagakerjaan tahun sebelumnya yang diimplementasikan.
b.Meningkatnya tata kelola pemerintahan yang baik. Sasaran strategis diukur dengan 3 (tiga) indikator kinerja utama, yaitu: Indeks Reformasi Birokrasi, Opini Badan Pemeriksa Keuangan, dan Indeks SPBE. Ketiga indikator ini didukung oleh sub- indikator kinerja program sebagai berikut: Indeks dan Nilai Evaluasi PMPRB. Persentase temuan yang ditindaklanjuti. Nilai evaluasi SAKIP. Nilai Kinerja mitra kerja pengawasan internal. Tingkat maturitas layanan publik instansi pemerintah (termasuk whistle blowing system). Indeks kepuasan layanan data dan informasi ketenagakerjaan. Tabel 2.1. Sasaran strategis, Indikator kinerja sasaran strategis, serta target kinerja sasaran strategis. Sasaran Strategis/Indikator Kinerja Sasaran Strategis Target Kinerja 2020 2021 2022 2023 2024 Terwujudnya tenaga kerja yang kompeten, tangguh, lincah, produktif dan berdaya saing dalam hubungan industrial yang kondusif untuk mendukung indonesia yang maju, berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong - Kontribusi terhadap Produktivitas Tenaga Kerja Nasional n/a 3,03 5,55 7,19 9,85 Meningkatnya tata kelola pemerintahan yang baik - Indeks Reformasi Birokrasi 75,50 81,00 82,00 83,00 85,00 - Opini BPK WTP WTP WTP WTP WTP - Indeks SPBE 3.29 3.39 3.52 4.0 4.0
1.Arah Kebijakan dan Strategi Nasional Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional 2005- 2025 telah menetapkan 8 (delapan) sasaran pokok pembangunan jangka panjang yang dituangkan ke dalam tahapan dan skala prioritas pembangunan seperti tertulis dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM). Setiap RPJM merupakan keberlanjutan dari RPJM sebelumnya. Berlandaskan pelaksanaan, pencapaian, dan sebagai keberlanjutan RPJM ke-3 dan RPJM ke-4 ditujukan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur melalui percepatan pembangunan di berbagai bidang dengan menekankan terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai wilayah yang didukung oleh SDM berkualitas dan berdaya saing. Terdapat 4 (empat) pilar dari RPJMN ke IV tahun 2020-2024 yang merupakan amanat RPJPN 2005-2025 untuk mencapai tujuan utama dari rencana pembangunan nasional periode terakhir, yakni:
a.kelembagaan politik dan hukum yang mantap;
b.kesejahteraan masyarakat yang terus meningkat;
c.struktur ekonomi yang semakin maju dan kokoh;
d.terwujudnya keanekaragaman hayati yang terjaga. Oleh karena itu, tema RPJM 2020-2024 adalah “Indonesia Berpenghasilan Menengah-Tinggi Yang Sejahtera, Adil, dan Berkesinambungan” yang dituangkan ke dalam 7 misi atau agenda pembangunan Ketujuh agenda pembangunan RPJMN IV tahun 2020- 2024 adalah sebagai berikut:
a.memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas;
b.mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan;
c.meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing;
d.membangun kebudayaan dan karakter bangsa;
e.memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar;
f.membangun lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan bencana, dan perubahan iklim;
g.memperkuat stabilitas politik, hukum, pertahanan dan keamanan serta transformasi pelayanan publik. Dalam hal arah kebijakan dan strategi pembangunan ketenagakerjaan, terdapat 4 (empat) agenda pembangunan RPJMN IV 2020-2024 yang terkait, (i) memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas; (ii) meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing; (iii) memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar; dan (iv) memperkuat stabilitas politik, hukum, pertahanan dan keamanan serta transformasi pelayanan publik. Agenda pembangunan Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas ditujukan dalam rangka meningkatnya daya dukung dan kualitas sumber daya ekonomi sebagai modalitas bagi pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dengan sasaran utama peningkatan produktivitas tenaga kerja dan penciptaan lapangan kerja. Agenda Peningkatan Sumber Daya Manusia yang Berkualitas dan Berdaya Saing didasari pada fakta bahwa manusia merupakan modal utama pembangunan nasional untuk menuju pembangunan yang inklusif dan merata di seluruh wilayah. Kementerian Ketenagakerjaan berkomitmen untuk meningkatkan kualitas dan daya saing SDM yaitu sumber daya manusia yang sehat dan cerdas, adaptif, inovatif, terampil, dan berkarakter, melalui peningkatan produktivitas dan daya saing. Agenda Penguatan Infrastruktur dalam Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar ditujukan untuk mendukung aktivitas perekonomian serta mendorong pemerataan pembangunan nasional. Kementerian Ketenagakerjaan akan memastikan pembangunan ketenagakerjaan didukung dengan peningkatan pengaturan, pembinaan, dan pengawasan dalam pembangunan serta rehabilitasi sarana dan prasarana yang sudah tidak efisien. Agenda Penguatan Stabilitas Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan serta Transformasi Pelayanan Publik ditujukan dalam rangka melindungi segenap bangsa, memberikan rasa aman serta pelayanan publik yang berkualitas pada seluruh warga negara dan menegakkan kedaulatan negara. Dalam rangka mendukung agenda tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan akan berupaya meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan yang dapat diakses oleh semua masyarakat melalui reformasi kelembagaan birokrasi untuk pelayanan publik yang berkualitas dan mempermudah akses terhadap pelayanan dan perlindungan WNI di luar negeri.
2.Arah Kebijakan dan Strategi Kementerian Ketenagakerjaan Dalam rangka mengakselerasi tujuan pembangunan nasional sebagaimana mandat Presiden dan Wakil Presiden, serta menghadapi kompleksitas tantangan pembangunan ketenagakerjaan dengan mengoptimalkan kekuatan dan memperbaiki kelemahan yang ada, Menteri Ketenagakerjaan mencanangkan 9 (sembilan) Lompatan Besar Pembangunan Ketenagakerjaan tahun 2020-2024 dengan arah kebijakan dan agenda sesuai tabel 3.1 sebagai berikut: Tabel 3.1 Arah kebijakan dan Agenda Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2020 – 2024 No. LOMPATAN ARAH KEBIJAKAN AGENDA
1.Transformasi BLK Mengubah secara total BLK sebagai Balai Pelatihan Vokasi yang menjadi pusat pengembangan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja yang berdaya saing di tingkat nasional dan internasional Reformasi kelembagaan untuk meningkatkan kinerja organisasi BLK yang lebih inovatif dan transformatif Revitalisasi sarana dan prasarana untuk meningkatkan kapasitas, fasilitas, dan keterjangkauan BLK Redesain pelatihan untuk merespon tantangan ketenagakerjaan lokal, nasional, dan internasional No. LOMPATAN ARAH KEBIJAKAN AGENDA Relationship untuk meningkatkan kemitraan dan kolaborasi dengan stakeholders dalam rangka memperkuat kinerja BLK Rebranding untuk meningkatkan daya tarik dan kepercayaan publik terhadap BLK Reorientasi SDM BLK untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan BLK
2.Link and Match Ketenagakerjaan Membangun integrasi, pelatihan, sertifikasi, dan penempatan tenaga kerja dalam sebuah bisnis proses yang utuh dan efektif untuk mempertemukan pencari kerja dengan permintaan pasar kerja Pengembangan sistem integrasi pelatihan, sertifikasi, dan penempatan Penguatan kelembagaan pelayanan pasar kerja lintas-sektor dan unit Penguatan SDM pelatihan, sertifikasi, dan penempatan Penguatan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja Digitalisasi pelayanan pasar kerja Pengembangan kemitraan dan kolaborasi dengan stakeholders
3.Transformasi Program Perluasan Kesempatan Kerja Mengembangkan program tenaga kerja mandiri yang efektif untuk membentuk tenaga kerja mandiri dalam rangka memperluas kesempatan kerja yang terukur dan berkelanjutan Penyusunan desain baru tenaga kerja mandiri Pengembangan sistem pengelolaan program tenaga kerja mandiri Penguatan kelembagaan pelaksana program tenaga kerja mandiri Pengembangan jaringan kemitraan tenaga kerja mandiri
4.Pengembangan Talenta Muda Mengembangkan dan mengelola potensi kreatif generasi milenial Transformasi Innovation Room menjadi Talent Hub Pengembangan kompetensi talenta muda No. LOMPATAN ARAH KEBIJAKAN AGENDA menjadi talenta muda yang siap menyambut future job yang dinamis dan fleksibel Perluasan kesempatan kerja untuk talenta muda Pembentukan Talent Corner di BLK UPTP Talent Scouting Inovator Muda
5.Perluasan Pasar Kerja Luar Negeri Mengembangkan pasar kerja luar negeri dengan memperluas negara penempatan Pekerja Migran Indonesia sektor formal dan memasifikasi pengisian jabatan di sektor formal Pengembangan sistem market intelligence di negara-negara sasaran PMI Perluasan negara-negara penempatan PMI sektor formal, termasuk implementasi Specified Skill Worker (SSW) Pengembangan sistem manajemen PMI berbasis digital yang terintegrasi dengan SIAPkerja dan KIK Pembenahan standar kompetensi PMI dan proses pelaksanaannya Peningkatan kompetensi CPMI, baik melalui pelatihan luring maupun daring Penguatan perlindungan hak-hak PMI
6.Visi Baru Hubungan Industrial Mengembangkan hubungan industrial yang lebih berkualitas dan adil serta berorientasi pada peningkatkan kualitas dan kesejahteraan tenaga kerja secara berkelanjutan Pengembangan inovasi program dalam rangka implementasi UU Cipta Kerja dan aturan turunannya Reformasi sistem pengupahan Peningkatan harmonitas hubungan dengan SP/SB yang lebih berkualitas Penerapan pola hubungan kerja yang adaptif terhadap pasar kerja yang fleksibel Penguatan Lembaga Kerjasama (LKS) Bipartit dan Tripartit No. LOMPATAN ARAH KEBIJAKAN AGENDA
7.Reformasi Pengawasan Ketenagakerjaan Meningkatkan kualitas dan efektivitas sistem pengawasan ketenagakerjaan yang dapat menjamin pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan dan K3 yang berintegritas dan kredibel Penyusunan rencana kerja bidang pengawasan ketenagakerjaan dan layanan K3 Pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan yang transparan dan akuntabel Penguatan kelembagaan pengawasan ketenagakerjaan dan K3 Pengembangan pelaksanaan pengujian K3 Peningkatan kapasitas dan integritas SDM pengawasan ketenagakerjaan dan K3 Pengembangan kolaborasi pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan dan layanan K3 Pengembangan mekanisme audit kinerja pengawasan Penguatan penegakan hukum (law enforcement) ketenagakerjaan
8.Pengembangan Ekosistem Digital Ketenagakerjaan Mengembangkan sistem informasi dan pelayanan ketenagakerjaan sebagai ekosistem digital ketenagakerjaan terbesar di Indonesia Transformasi SISNAKER menjadi Sistem Informasi dan Pelayanan Ketenagakerjaan (SIAPkerja) Integrasi seluruh pelayanan di Kementerian Ketenagakerjaan ke dalam SIAPkerja Pengembangan SIAPkerja sebagai instrumen bagi pembangunan big data untuk mengimplementasikan Satu Data Ketenagakerjaan Penguatan tata kelola SIAPkerja yang kapabel dan efektif Pengembangan infrastruktur dan sistem SIAPkerja yang memadai No. LOMPATAN ARAH KEBIJAKAN AGENDA Sinergi platform digital swasta yang bergerak dalam bidang ketenagakerjaan, pelatihan, penempatan, dan platform terkait lainnya ke dalam ekosistem SIAPkerja.
9.Reformasi Birokrasi Mengembangkan birokrasi yang bersih, akuntabel, profesional, lincah, inovatif, dan responsif untuk mencapai kinerja maksimal dan penyelenggaraan pelayanan publik yang prima Manajemen perubahan Deregulasi Kebijakan/Peraturan Perundang-Undangan Penataan organisasi Penataan tata laksana dan pengembangan E- Government Penataan sumber daya manusia aparatur Penguatan akuntabilitas Penguatan pengawasan Peningkatan kualitas pelayanan publik Dalam rangka menjalankan agenda dan strategi tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan melakukan restrukturisasi program semenjak tahun 2021 yang menunjukkan nomenklatur dan menggambarkan outcome dalam pencapaian sasaran pembangunan baik pencapaian yang dilakukan oleh satu Kementerian/Lembaga, maupun antar Kementerian/Lembaga (Lintas K/L). Rumusan program diharapkan dapat mencerminkan real work (eye-catching) dan selaras dengan Prioritas Pembangunan dalam RPJMN 2020- 2024. Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan Surat Bersama Deputi Pendanaan Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas dan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Nomor:S- 122/MK.02/2020 dan Nomor:B-517/M.PPN/D.8/PP.04.03/05/2020 tanggal 24 Juni 2020 untuk melakukan Redesign Program Kementerian Ketenagakerjaan dengan hasil sebagai berikut: Tabel 3.2 Perubahan Program Kementerian Ketenagakerjaan SEMULA MENJADI (PROGRAM EKSISTING) (PROGRAM BARU) Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Dukungan Manajemen Internal Pengawasan dan Peningkatan Akuntabilitas Aparatur Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Riset, Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Inovasi Peningkatan Kompetensi Tenaga Kerja dan Produktivitas Pendidikan dan Pelatihan Vokasi Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Pembinaan Ketenagakerjaan Pengembangan Hubungan Industrial dan Peningkatan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Perlindungan Tenaga Kerja dan Pengembangan Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan
3.Kerangka Regulasi Berdasarkan hasil identifikasi isu-isu strategis serta penelusuran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, selengkapnya kerangka regulasi yang diperlukan untuk melaksanakan Renstra Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2020-2024 disajikan pada Tabel 3.3. Tabel.3.3 Regulasi yang diperlukan dalam mendukung pelaksanaan program dan kegiatan Rencana Strategis Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2020-2024. No Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Target Penyelesaian Keterangan Ditjen Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas 1 Rancangan Permenaker tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Luar Negeri Menjadi “benang merah” antara konsep pemagangan [di luar negeri] dengan konsep bekerja di luar negeri (UKPS). Peningkatan kualitas penyelenggaraan pemagangan di luar negeri dan lulusan pemagangan di luar negeri yang 2021 Penyempurnaan atas Permenakertrans Nomor PER.8/MEN/IX/ 2008 tentang Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Pemagangan di Luar Negeri No Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Target Penyelesaian Keterangan dirasakan sejalan dengan program lompatan Menaker, yaitu “Transformasi BLK dan Link and Match Ketenagakerjaan”. 2 Rancangan Permenaker tentang Pedoman Pelayanan Produktivitas Penyesuaian dengan kondisi ketenagakerjaan dan produktivitas nasional saat ini. Menciptakan budaya produktif dan beretos kerja sebagai salah satu upaya menjaga eksistensi tenaga kerja Indonesia, baik dalam hubungan kerja ataupun di luar hubungan kerja untuk bersaing di tingkat nasional maupun internasional. Dengan demikian, hal ini sejalan dengan program lompatan Menaker. 2021 Penyempurnaan atas Permenakertrans Nomor PER.21/MEN/IX/ 2009 tentang Pedoman Pelayanan Produktivitas 3 Rancangan Permenaker tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pelatihan Kerja Nasional di Daerah Perlu disesuaikan dengan tugas dan wewenang penyelenggaraan otonomi daerah di bidang ketenagakerjaan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo. RPP Konkuren. Dengan demikian, hal 2021 Penyempurnaan atas Permenakertrans Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pelatihan Kerja Nasional di Daerah (amanat Pasal 21 ayat (2) PP Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional No Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Target Penyelesaian Keterangan ini sejalan dan mendukung pelaksanaan program lompatan Menaker 4 Rancangan Permenaker tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Peningkatan kualitas penyelenggaraan pelatihan kerja dan lulusan pelatihan kerja yang dirasakan sejalan dengan program lompatan Menaker, yaitu “Transformasi BLK dan Link and Match Ketenagakerjaan” 2021 Penyempurnaan atas Permenakertrans Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi 5 Rancangan Permenaker tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja Peningkatan kualitas penyelenggaraan pelatihan kerja. Dengan demikian, hal ini sejalan dan mendukung pelaksanaan program lompatan Menaker yaitu “Transformasi BLK”. Penyesuaian dengan RPP Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 2021 Penyempurnaan atas Permenaker Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja 6 Rancangan Permenaker tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja Perlu dilakukan penyesuaian dengan RPP Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Sehingga, sejalan dan mendukung pelaksanaan program lompatan Menaker yaitu “Transformasi BLK” 2021 Penyempurnaan atas Permenaker Nomor 34 Tahun 2016 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja 7 Rancangan Permenaker tentang Standar Balai Latihan Kerja Perlu dilakukan penyesuaian dengan RPP Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Sehingga, sejalan dan mendukung pelaksanaan program 2021 Penyempurnaan atas Permenaker Nomor 8 Tahun 2017 tentang Standar Balai Latihan Kerja No Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Target Penyelesaian Keterangan lompatan Menaker yaitu “Transformasi BLK”. 8 Rancangan Permenaker tentang Penyelenggaraan Pelatihan Kerja bagi Calon Pekerja Migran Indonesia Pelaksanaan amanat UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Sejalan dengan program lompatan Menaker, yaitu “Link and Match Ketenagakerjaan”. 2021 Baru 9 Rancangan Permenaker tentang Pemberlakuan Wajib Sertifikasi Kompetensi bagi Tenaga Kerja yang Menangani Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia di Perusahaan Pengaturan lebih lanjut atas SE Menaker Nomor M/5/HK.004/VII/2019 tentang pemberlakuan Wajib Sertifikasi Kompetensi terhadap Jabatan Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia. 2021 Baru 10 Rancangan Permenaker tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Instruktur Pengaturan lebih lanjut atas Permen PAN dan RB Nomor 82 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Instruktur. Sejalan dan mendukung pelaksanaan program lompatan Menaker yaitu “Transformasi BLK (peningkatan kualitas SDM Pelatihan Kerja)”. 2021 Baru Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja 1 Rancangan Peraturan Presiden tentang Wajib Lapor Lowongan Penyesuaian dengan kondisi ketenagakerjaan nasional saat ini dan sebagai payung hukum 2022 Penyempurnaan atas Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1980 tentang Wajib No Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Target Penyelesaian Keterangan Pekerjaan terhadap pelaksanaan wajib lapor lowongan pekerjaan pasca diundangkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Lapor Lowongan Pekerjaan 2 Rancangan Permenaker tentang Pelaksanaan atas PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing Penyesuaian dengan kondisi ketenagakerjaan nasional saat ini dan sebagai pelaksanaan atas PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. 2022 Penyempurnaan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing 3 Rancangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pedoman Pembentukan dan Penyelenggaraan Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Pelaksanaan amanat UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerjaa Migran Indonesia. 2023 Baru 4 Rancangan Permenaker tentang Penguatan Peran Pegawai Fungsional Pengantar Kerja pada Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Pelaksanaan amanat UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. 2023 Baru 5 Rancangan Permenaker tentang Penyelenggaraan dan Pengembangan Perluasan Kesempatan Kerja melalui Program Tenaga Kerja Mandiri Pelaksanaan amanat PP Nomor 33 Tahun 2013 tentang Perluasan Kesempatan Kerja. 2022 Baru No Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Target Penyelesaian Keterangan 6 Rancangan Permenaker tentang Penempatan Tenaga Kerja Penyesuaian dengan kondisi ketenagakerjaan nasional saat ini dan khusus mengenai kelembagaan dalam penempatan tenaga kerja perlu untuk disesuaikan dengan RPP Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 2022 Penyempurnaan atas Permenaker Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja 7 Rancangan Kepmenaker tentang Jabatan yang dapat diduduki oleh TKA Penyesuaian dengan kondisi ketenagakerjaan nasional saat ini dan sebagai pelaksanaan atas PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. 2021 Penyempurnaan atas Kepmenaker Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang dapat diduduki oleh TKA Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja 1 Rancangan Permenaker tentang Dewan Pengupahan Rancangan Peraturan Menteri ini merupakan pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP tentang Pengupahan. PP tentang Pengupahan (baru) mengamanatkan pembentukan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai: 1) tata cara pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengupahan; 2) tata cara penggantian anggota Dewan Pengupahan; dan 3) tata kerja Dewan Pengupahan. April 2021 Mencabut Keppres 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan. Mencabut Permenakertra ns PER.03/MEN/ I/2005 tentang Tata Cara Pengusulan Keanggotaan Dewan Pengupahan. 2 Rancangan Rancangan Maret 2021 Pembentukan Peraturan No Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Target Penyelesaian Keterangan Permenaker tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Permenaker ini merupakan pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). PP tentang Penyelenggaraan Program JKP mengamanatkan pembentukan Peraturan Menteri yang mengatur tentang: 1) tata cara pendaftaran peserta JKP; 2) tata cara pelaksanaan rekomposisi iuran; 3) tata cara pendaftaran, pemilihan jenis pelatihan, lembaga pelatihan, dan pemanfaatan pelatihan; dan 4) tata cara pemberian manfaat JKP. Menteri ini melibatkan unit di: 1) Ditjen Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas; 2) Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; 3) Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerj aan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja; dan 4) Setjen (Pusat Pasar kerja). 3 Rancangan Permenaker tentang Rekomposisi Iuran Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Penyusunan regulasi ini sebagai pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). PP tentang Penyelenggaraan Maret 2021 Pembentukan Peraturan Menteri ini melibatkan: 1) Kementerian Keuangan; 2) DJSN; dan 3) BPJS TK. No Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Target Penyelesaian Keterangan Program JKP mengamanatkan pembentukan Peraturan Menteri yang mengatur tentang rekomposisi iuran JKP. 4 Rancangan Permenaker tentang Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Perwakilan dari Kementerian Ketenagakerjaan Peraturan Menteri ini dibutuhkan untuk mengatur tata kerja dan koordinasi antara anggota Dewas BPJS perwakilan Kemnaker dengan Kemnaker. Juli 2021 Baru 5 Rancangan Permenaker tentang Perubahan Permenaker 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan dalam Program Jaminan Hari Tua Perubahan Permenaker 35 Tahun 2016 diperlukan untuk penyesuaian ketentuan mengenai Bank penyalur, suku bunga yang dikenakan kepada perusahaan pembangunan perumahan dan kriteria perusahaan pembangunan perumahan dalam program Jaminan Hari Tua. April 2021 Baru 6 Rancangan Permenaker tentang Dasar Perhitungan Besaran Simpanan Tabungan Perumahan Rakyat Bagi Pekerja/Buruh Swasta Rancangan Peraturan Menteri ini sebagai pelaksanaan amanat Pasal 15 ayat (4) huruf e PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA), terkait dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta. Agustus 2021 Baru 7 Rancangan Permenaker tentang Pedoman Verifikasi Rancangan peraturan menteri ini diperlukan untuk mengatur mekanisme verifikasi September 2021 Mencabut: 1) Permenakertran s PER.06/MEN/I V/2005 tentang No Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Target Penyelesaian Keterangan Keanggotaan SP/SB dan Organisasi Pengusaha dalam Kelembagaan Hubungan Industrial keanggotaan SP/SB dan organisasi pengusaha dalam kelembagaan hubungan industrial yang menyesuaikan dengan dinamika ketenagakerjaan. Pedoman Verifikasi Keanggotaan SP/SB; 2) Kepmenakertra ns KEP.201/MEN/ 2001 tentang Keterwakilan dalam Kelembagaan Hubungan Industrial Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 1 Rancangan Permenaker tentang petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji K3 Mendukung Lompatan Transformasi Pengawasan Ketenagakerjaan dari sisi SDM 2021 Baru 2 Rancangan Permenaker tentang Organisasi dan Tata kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Mendukung Lompatan Transformasi Pengawasan Ketenagakerjaan dari sisi sistem kerja UPT Balai K3 2021 Baru 3 Rancangan Permenaker tentang Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan Online Mendukung Lompatan Transformasi Pengawasan Ketenagakerjaan melalui otomatisasi sistem kerja pengawasan ketenagakerjaan 2021 Baru 4 Rancangan Permenaker tentang Pedoman Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji K3 Mendukung Lompatan Transformasi Pengawasan Ketenagakerjaan melalui peningkatan profesionalisme SDM Pengawas Ketenagakerjaan 2021 Baru Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan 1 Rancangan Permenaker tentang Pembangunan dan Mendukung lompatan Pengembangan Ekosistem Digital SIAPkerja 2021 Penyempurnaan atas Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2009 tentang No Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Target Penyelesaian Keterangan Pengembangan Sistem Informasi Ketenagakerjaan Pembangunan dan Pengembangan Sistem Informasi Ketenagakerjaan 2 Rancangan Permenaker tentang E- Government di Kementerian Ketenagakerjaan Mendukung lompatan Pengembangan Ekosistem Digital SIAPkerja dan efisiensi sistem kerja di Kemnaker 2021 Penyempurnaan atas Permenakertrans Nomor PER.10/MEN/VII/ 2010 tentang E- Government di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi 3 Rancangan Kepmenaker tentang Penetapan Standar Data, Metadata, dan Kode Referensi dan/atau Data Induk Ketenagakerjaan tentang Satu Data Ketenagakerjaan Melengkapi Permenaker Satu Data Ketenagakerjaan 2021 Baru
4.Kerangka Kelembagaan
a.Agenda dan Sasaran Pembangunan Bidang Aparatur Negara Sejalan dengan target Rencana Pembangunan Jangka Panjang 2005-2025 di mana periode 2020-2024 menjadikan pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai target utama, maka pembangunan aparatur negara baik pada RPJMN 2020-2024 dan Rencana Strategis Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2020- 2024 juga memfokuskan pada pembangunan sumber daya manusia dalam hal ini Sumber Daya Aparatur Negara. Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2020-2024 menjadikan perwujudan tata pemerintahan profesional dan netral sebagai salah satu fokus RPJMN 2020-2024 dibidang politik hukum dan kelembagaan. Sasaran pokok pembangunan SDM khususnya pembangunan bidang aparatur negara yaitu: a) pemerintahan yang bersih dan akuntabel; b) pemerintahan yang efektif dan efisien; c) peningkatan kualitas pelayanan publik.
b.Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Bidang Aparatur Negara Kebijakan Pembangunan Bidang Aparatur Negara pada RPJMN 2020-2024 diarahkan untuk meningkatkan tata kelola pemerintah yang baik dengan mewujudkan tata pemerintahan profesional dan netral sebagai prasyarat bagi terciptanya sasaran pembangunan nasional. Kebijakan pengarusutamaan tata kelola pemerintah yang baik dilakukan dengan: 1) peningkatan keterbukaan informasi dan komunikasi publik; 2) peningkatan partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan; 3) peningkatan kapasitas birokrasi melalui reformasi birokrasi; 4) peningkatan kualitas pelayanan publik; 5) peningkatan kapasitas sumber daya aparatur dalam merespon perkembangan digital.
c.Proses Bisnis dan Struktur Organisasi Kondisi pada kurun waktu 2020-2024 akan banyak mengalami perubahan dibandingkan dengan kondisi pada kurun waktu 2015-2019. Hal ini terutama karena beberapa hal, antara lain, yaitu: (1) makin masifnya penggunaan teknologi digital; (2) terjadinya pandemi Covid-19 telah mengubah hidup dan kehidupan khususnya di bidang ketenagakerjaan; dan (3) terbitnya Undang-undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Perubahan tersebut menyebabkan diperlukan penataan organisasi di Kementerian Ketenagakerjaan. Penataan tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan Kementerian Ketenagakerjaan yang mampu beradaptasi dengan dinamika perkembangan tuntutan masyarakat serta kemajuan teknologi sehingga organisasi menjadi lebih efektif, efisien, responsif, transparan, akuntabel, tepat fungsi dan tepat ukuran (right sizing) dalam mendukung penyelenggaraan tugas serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dalam memberikan pelayanan berkualitas kepada pemangku kepentingan. Kerangka pemikiran kelembagaan dalam Rencana Strategis Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2020-2024 disajikan pada Gambar 3.1. Memperhatikan hasil analisis yang dilakukan menggunakan kerangka pemikiran seperti tersebut, dapat disusun proses bisnis pelaksanaan urusan ketenagakerjaan seperti disajikan pada Gambar 3.2. Pada Gambar 3.2 dapat dilihat bahwa kebijakan data dan informasi dari Presiden, DPR, Kementerian, Lembaga lainnya, Pemerintah Daerah dan Mitra Pembangunan, serta data dan informasi penduduk dan pencari kerja diolah oleh proses perencanaan dan pengembangan ketenagakerjaan menjadi rencana jangka panjang dan menengah dan usulan kebijakan, serta data dan informasi di bidang ketenagakerjaan nasional. Selanjutnya rencana jangka panjang dan menengah dan usulan kebijakan, serta data dan informasi di bidang ketenagakerjaan nasional tersebut sebagai pedoman untuk proses peningkatan kompetensi, daya saing dan produktivitas tenaga kerja, proses peningkatan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja, proses pembinaan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja dan proses pengawasan ketenagakerjaan, dan keselamatan dan kesehatan kerja. Keempat proses tersebut dalam menghasilkan output/outcome-nya saling berkoordinasi dan bermitra untuk menghasilkan outcome Kementerian Ketenagakerjaan. Proses selanjutnya peningkatan kompetensi, daya saing, dan produktivitas tenaga kerja menghasilkan output tenaga kerja kompeten yang berdaya saing. Output ini akan menjadi input dari proses peningkatan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja. Proses ini akan menghasilkan output meningkatnya kesempatan kerja dan meningkatnya pelayanan penempatan tenaga kerja prima yang akan menjadi input bagi proses pembinaan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja. Proses ini akan menghasilkan output berupa meningkatnya harmonisasi hubungan industrial dan kualitas jaminan sosial tenaga kerja dan akan menjadi input bagi proses pengawasan ketenagakerjaan, serta keselamatan dan kesehatan kerja. Proses ini akan menghasilkan output berupa kualitas keamanan, kenyamanan dan kesehatan kerja. Output dari keempat proses dan output proses tata kelola dan proses pengawasan akan menghasilkan outcome bagi Kementerian Ketenagakerjaan. Berdasarkan kerangka pemikiran dan proses bisnis tersebut, maka untuk mewujudkan visi dan melaksanakan misi Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020-2024 perlu dilakukan penyempurnaan kelembagaan seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 95 tentang Kementerian Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenegakerjaan Nomor 1 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan. Kerangka kelembagaan Kementerian Ketenagakerjaan disajikan pada Gambar 3.3. Pada gambar tersebut dapat dilihat bahwa struktur Kementerian Ketenagakerjaan terdiri dari Menteri, Wakil Menteri, Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas, Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Inspektorat Jenderal, Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan dan Staf Ahli. Gambar 3.1. Kerangka Pemikiran Kelembagaan Kementerian Ketenagakerjaan Gambar 3.2. Proses Bisnis Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Bidang Ketenagakerjaan PEMBINAAN PELATIHAN VOKASI PRODUKTIVITAS I PENINGKATAN PENEMPATAN T.K. DAN PERLUASAN KESEMPATAN KERJA II PENINGKATAN PEMBI NAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN JAMINAN SOSIAL T.K. III DATA DAN INFORMASI PENDUDUK DAN PENCARI KERJA MENINGKATNYA KOMPETENSI DAN PRODUKTIVITAS TENAGA KERJA B 5 6 MENINGKATNYA KESEMPATAN KERJA DAN PELAYANAN PENEMPATAN TENAGA KERJA YANG PRIMA C 7 PEKERJA ANAK I PEMBERI KERJA/ PENGUSAHA H MENINGKATNYA HARMONISASI HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN KUALITAS JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA D TERWUJUDNYA TENAGA KERJA YANG KOMPETEN, PRODUKTIF DAN BERDAYA SAING DALAM MENDUKUNG INDONESIA YANG MAJU, BERDAULAT, MANDIRI DAN BERKEPRIBADIAN SERTA BERKEADILAN BERLANDASKAN GOTONG ROYONG J 8 9 8 PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN DAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA IV 11 17 KESEMPATAN KERJA G PENYUSUNAN KEBIJAKAN RENCANA, DATA, DAN INFORMASI VII 4 4 K/L/D/M VIII 18 2 16 TERSEDIANYA KEBIJAKAN PERENCANAAN TENAGA KERJA NASIONAL, DATA, DAN INFORMASI A 3 KEBIJAKAN, DATA, DAN INFORMASI K 1 REFORMASI BIROKRASI YANG BERSIH, AKUNTABEL, KAPABEL, DAN PELAYANAN PRIMA F 14 4 PENATAKELOLAAN PEMERINTAHAN YANG BAIK KEBIJAKAN BERBASIS PENGETAHUAN SERTA DATA DAN INFORMASI V VI MENINGKATNYA KUALITAS, KEAMANAN, KENYAMANAN, DAN KESEHATAN KERJA E 4 4 6 6 10 10 12 6 19 8 15 13 6 19 4 Gambar 3.3. Struktur Organisasi Kementerian Ketenagakerjaan Tabel 3.4.Kelembagaan yang diperlukan untuk Pencapaian Sasaran Kinerja RENSTRA Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2020- 2024 NO UNIT KERJA JPT MADYA (ESELON I) UNIT KERJA JPT PRATAMA (ESELON II) 1 SEKRETARIAT JENDERAL
1.Biro Perencanaan dan Manajemen Kinerja
2.Biro Keuangan dan Barang Milik Negara
3.Biro Organisasi dan Sumber Daya Aparatur
4.Biro Hukum
5.Biro Kerjasama
6.Biro Hubungan Masyarakat
7.Biro Umum
8.Pusat Pelatihan Sumber Daya Aparatur
9.Pusat Pasar Kerja 2 DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PELATIHAN VOKASI DAN PRODUKTIVITAS
1.Direktorat Bina Standardisasi Kompetensi dan Program Pelatihan
2.Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan Vokasi
3.Direktorat Bina Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan
4.Direktorat Bina Peningkatan Produktivitas
5.Direktorat Bina Instruktur dan Tenaga Pelatihan
6.Sekretariat Direktorat Jenderal 3 DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA DAN PERLUASAN KESEMPATAN KERJA
1.Direktorat Bina Penempatan Kerja Dalam Negeri
2.Direktorat Bina Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
3.Direktorat Bina Perluasan Kesempatan Kerja
4.Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing
5.Direktorat Bina Pengantar Kerja
6.Sekretariat Direktorat Jenderal 4 DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
1.Direktorat Hubungan Kerja dan Pengupahan
2.Direktorat Jaminan Sosial Tenaga Kerja
3.Direktorat Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial
4.Direktorat Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
5.Direktorat Bina Mediator Hubungan Industrial
6.Sekretariat Direktorat Jenderal NO UNIT KERJA JPT MADYA (ESELON I) UNIT KERJA JPT PRATAMA (ESELON II) 5 DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN DAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
1.Direktorat Bina Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan
2.Direktorat Bina Kelembagaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
3.Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan
4.Direktorat Bina Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja
5.Direktorat Bina Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji K3
6.Sekretariat Direktorat Jenderal 6 INSPEKTORAT JENDERAL
1.Inspektorat I
2.Inspektorat II
3.Inspektorat III
4.Inspektorat IV
5.Sekretariat Itjen 7 BADAN PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN KETENAGAKERJAAN
1.Pusat Perencanaan Ketenagakerjaan
2.Pusat Data dan Teknologi Informasi Ketenagakerjaan
3.Pusat Pengembangan Kebijakan Ketenagakerjaan
4.Sekretariat Badan 8 STAF AHLI MENTERI 1. Staf Ahli Bidang Ekonomi Ketenagakerjaan
2.Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional
3.Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga
4.Staf Ahli Bidang Sosial, Politik, dan Kebijakan Publik
d.Mandat Organisasi Kementerian Ketenagakerjaan adalah organisasi eksekutif di bawah Presiden yang dibentuk untuk menjalankan tugas dan fungsi utama di bidang ketenagakerjaan. Lebih khususnya, mandat organisasi Kementerian Ketenagakerjaan tertuang di dalam peraturan perundang-undangan, antara lain: 1) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan; 2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan. Kementerian Ketenagakerjaan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi: 1) perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kompetensi dan daya saing tenaga kerja serta produktivitas, peningkatan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja, peningkatan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja, serta pengawasan ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja; 2) koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan; 3) pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Ketenagakerjaan; 4) pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan; 5) pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Ketenagakerjaan di daerah; 6) perencanaan ketenagakerjaan nasional, pengelolaan teknologi informasi dan data ketenagakerjaan, serta pengembangan kebijakan di bidang ketenagakerjaan; dan 7) pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Susunan Organisasi Kementerian Ketenagakerjaan, terdiri atas: 1) Sekretariat Jenderal; 2) Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas; 3) Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; 4) Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja; 5) Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja; 6) Inspektorat Jenderal; 7) Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan; 8) Staf Ahli Bidang Ekonomi Ketenagakerjaan; 9) Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional; 10) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan 11) Staf Ahli Bidang Sosial, Politik, dan Kebijakan Publik. 12) Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagakerjaan; dan 13) Pusat Pasar Kerja. Dalam rangka mendukung usaha pencapaian output dan outcome program dan kegiatan kementerian, kolaborasi antar direktorat jenderal menjadi sangat penting. Kolaborasi akan memunculkan kekuatan bersama dalam mewujudkan target program dan kegiatan yang telah disusun. Salah satu wujud kolaborasi yang perlu diperhatikan dan ditekankan adalah kolaborasi antara Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Kolaborasi kedua direktorat tersebut sangat vital dalam rangka mewujudkan kondisi kerja atau lingkungan kerja yang kondusif bagi pekerja. Kondisi lingkungan kerja yang kondusif pada akhirnya menghasilkan produktivitas pekerja. Serta kolaborasi antara Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas dengan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja. Kolaborasi antar dua direktorat ini penting untuk memastikan agar peserta program pelatihan yang disusun oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas bisa berlanjut ke penempatan kerja dari peserta pelatihan yang sesuai dengan keahliannya. Kolaborasi ini sangat penting dalam rangka menjadikan agar output kegiatan bisa memberikan outcome yang lebih besar. Diharapkan Kementerian Ketenagakerjaan dapat menjadi organisasi yang ideal dan dapat menyelesaikan fenomena- fenomena terkini dalam dunia ketenagakerjaan yang dituangkan dalam struktur organisasi yang lebih fleksibel dan adaptif. Beberapa contoh fenomena terkini ketenagakerjaan tersebut adalah adanya digitalisasi. Kemajuan teknologi telah memberikan perubahan cara bekerja, pola hubungan kerja, hilangnya pekerjaan, dan munculnya pekerjaan baru (changing nature of work). Di sisi lain, masih banyak persoalan yang harus diselesaikan diantaranya masih rendahnya tingkat keterampilan tenaga kerja dan investasi dalam meningkatkan kapasitas dan kapabilitas SDM serta masih lemahnya peran kelembagaan ketenagakerjaan, peraturan ketenagakerjaan, dan sistem pengawasan ketenagakerjaan.
5.Arah Pembangunan Sumber Daya Aparatur Arah pembangunan sumber daya aparatur di Kementerian Ketenagakerjaan dilaksanakan dalam rangka mendukung agenda prioritas nasional 2020-2024 yakni perwujudan Sumber Daya Manusia Indonesia yang unggul. Pengembangan Sumber Daya Manusia di Kementerian Ketenagakerjaan dilaksanakan dalam rangka mewujudkan pelayanan berbasis digital dalam platform Sistem Informasi Ketenagakerjaan. Apabila melihat komposisi pendidikan sumber daya manusia yang saat ini berada di Kementerian Ketenagakerjaan, 80 persen aparatur sipil negara di Kementerian Ketenagakerjaan telah berpendidikan tinggi (D1 ke atas). Komposisi ini menjadi syarat pengembangan sumber daya manusia di Kementerian Ketenagakerjaan bisa diarahkan dalam rangka mendukung program utama pemerintah. Gambar 3.4. Komposisi Sumber Daya Manusia Kementerian Ketenagakerjaan berdasarkan Tingkat Pendidikan Dilihat dari komposisi per direktorat, struktur pegawai Kemnaker dinilai sudah cukup mampu untuk mendukung prioritas peningkatan daya saing pekerja. Hal ini tercermin dari jumlah pegawai yang sebagian besar tersebar di Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Ditjen Binalavotas). Gambar 3.5. Komposisi Sumber Daya Manusia Kementerian Ketenagakerjaan berdasarkan Unit Kerja Pengembangan kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Ketenagakerjaan 2020-2024 akan diarahkan sejalan dengan Kompetensi SMART ASN 2024. Menuju 2024, pengembangan ASN Kementerian Ketenagakerjaan diarahkan untuk:
1.ASN Menguasai IT (Information Technology) Kompetensi ini sangat dibutuhkan dalam rangka menghadapi era digital 4.0. Penguasaan IT oleh ASN menjadi modal terwujudnya pelayanan publik dan kerja birokrasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi. Adanya penguasaan tersebut diharapkan akan meningkatkan kualitas pelayanan dan kerja ASN.
2.ASN Menguasai Bahasa Asing Selain penguasaan teknologi informasi, ASN harus menguasai bahasa asing. Bahasa asing menjadi kebutuhan mutlak saat ini di tengah globalisasi yang semakin menguat. Penguasaan bahasa asing bagi ASN bertujuan agar pelayanan publik bagi orang asing atau tamu atau wisatawan yang datang ke Indonesia berjalan baik.
3.ASN Memiliki Sifat dan Sikap Hospitality (Ramah) Salah satu syarat mutlak dalam pelayanan publik adalah keramahan atau hospitality. Sebagai bagian dari pemerintahan yang menjalankan fungsi pelayanan, sifat hospitality wajib melekat pada ASN.
4.ASN Memiliki Kemampuan Jaringan (Networking) Dunia yang semakin terbuka dan kebutuhan akan kolaborasi antar stakeholder menjadi keniscayaan di tengah dunia yang semakin berkembang. Keberadaan networking sangat penting bagi ASN dalam menghadapi hal tersebut.
5.ASN Memiliki Jiwa Entrepreneurship Jiwa entrepreneurship menjadikan ASN memiliki sifat kreativitas, keberanian, inovatif, pantang menyerah, dan cerdas dalam menangkap dan menciptakan peluang. Sifat-sifat tersebut penting bagi ASN dalam rangka menjalankan fungsi birokrasi dan pelayanan publik yang efektif dan efisien.
a.Terwujudnya tenaga kerja yang kompeten, tangguh, lincah, produktif dan berdaya saing dalam hubungan industrial yang kondusif untuk mendukung indonesia yang maju, berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong; dan
b.Meningkatnya tata kelola pemerintahan yang baik.
1.Target Kinerja Pada tahun 2020 dikarenakan adanya pandemi Covid-19 terjadi perubahan target kinerja dan pendanaan. Hal ini menyebabkan target kinerja Kementerian Ketenagakerjaan 2020-2024 mengalami pengurangan target dan anggaran pada tahun 2020 dikarenakan adanya pengurangan anggaran berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 dan Keputusan Menteri Keuangan nomor 189.1/KMK.02/2020 tentang Perubahan atas Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2020. Adapun target kinerja dan pendanaan disampaikan pada tabel 4.1 berikut ini: Tabel 4.1. Target Kinerja Kementerian Ketenagakerjaan Sasaran Program (Outcome)/SasaranKegiatan (Output)/Indikator Target Alokasi (Juta Rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN 1.451.650 5.695.051 9.157.866 11.016.596 12.880.392 SS : Terwujudnya tenaga kerja yang kompeten, tangguh, lincah, produktif dan berdaya saing dalam hubungan industrial yang kondusif untuk mendukung indonesia yang maju, berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong - IKSS : Kontribusi terhadap Produktivitas Tenaga Kerja Nasional n/a 3,03% 5,55% 7,19% 9,85% SS: Meningkatnya tata kelola pemerintahan yang baik - IKSS : Indeks Reformasi Birokrasi 75,50 81,00 82,00 83,00 85,00 - IKSS : Opini BPK WTP WTP WTP WTP WTP - IKSS : Indeks SPBE 3.29 3.39 3.52 4.0 4.0 Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi ½ 4.016.994 6.637.700 8.255.565 9.864.274 DITJEN BINALATTAS SP : Meningkatnya kompetensi dan daya saing tenaga kerja - IKP : Persentase Tenaga Kerja yang ditingkatkan kompetensinya dan ditempatkan n/a 65% 68% 72% 75% - IKP : Jumlah tenaga kerja berkeahlian menengah - tinggi di sektor prioritas yang mendorong daya saing. n/a 10.200 Orang 11.220 Orang 12.350 Orang 13.600 Orang - IKP : Jumlah tenaga kerja di sektor prioritas yang meningkat produktivitasnya n/a 304.058 Orang 1.189.550 Orang 1.546.370 Orang 2.164.920 Orang Kegiatan 1 : Pengembangan standar kompetensi dan program pelatihan vokasi 41.357 42.184 43.028 43.888 SK : Tersedianya standar kompetensi tenaga kerja, program, materi dan metode pelatihan vokasi - IKK : Jumlah Standar Kompetensi Kerja yang disusun dan ditetapkan 150 SKK 150 SKK 150 SKK 150 SKK 150 SKK - IKK :Persentase Program dan materi pelatihan yang berkaitan dengan Tenaga Kerja Berkeahlian tinggi yang mendorong daya saing. n/a 20% 50% 75% 100% Kegiatan 2 : Peningkatan kualitas dan kapasitas kelembagaan pelatihan vokasi dan produktivitas 2.044.365 2.582.877 3.096.648 3.505.682 SK : Meningkatnya kualitas dan kapasitas kelembagaan pelatihan vokasi dan produktivitas - IKK : Jumlah BLK Pemerintah yang terakreditasi n/a 100 BLK 125 BLK 140 BLK 160 BLK - IKK : Jumlah BLK Komunitas yang diakreditasi n/a 97 BLK Komunitas 100 BLK Komunitas 200 BLK Komunitas 200 BLK Komunitas - IKK : Jumlah Lembaga Pelatihan Kerja yang terakreditasi n/a 150 LPK 150 LPK 150 LPK 150 LPK - IKK : Jumlah Lembaga Pelatihan Kerja yang dikembangkan menjadi Balai Pelatihan Profesional berstandar Internasional n/a 5 BLK 5 BLK 4 BLK 4 BLK - IKK : Jumlah pembangunan Balai UPTP Baru n/a 6 BLK 5 BLK 4 BLK 4 BLK - IKK : Jumlah pembangunan Workshop Pelatihan Kerja n/a 4 Workshop 4 Workshop 4 Workshop 3 Workshop - IKK :Jumlah Lembaga pelatihan kerja dan produktivitas yang ditingkatkan sarana dan prasarana n/a 300 Lembaga 550 Lembaga 550 Lembaga 550 Lembaga - IKK : Jumlah Pembangunan BLK Komunitas 1014 BLK Komunitas 1000 BLK Komunitas 1500 BLK Komunitas 2000 BLK Komunitas 2500 BLK Komunitas - IKK : Jumlah Talent Corner yang ada pada BLK UPTP n/a 7 Talent Corner 8 Talent Corner 9 Talent Corner 10 Talent Corner Kegiatan 3 : Peningkatan Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan 824.580 1.533.808 2.057.924 2.939.348 SK : Terlaksananya penyelenggaraan pelatihan vokasi dan pemagangan yang berkualitas - IKK : Jumlah Peserta pemagangan dalam negeri 16.055 Orang 53.050 Orang 55.000 Orang 75.000 Orang 100.000 Orang Program / Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/SasaranKegiatan (Output)/Indikator Target Alokasi (Juta Rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 - IKK : Jumlah Peserta pemagangan luar negeri 3.420 Orang 2.000 Orang 4.000 Orang 6.000 Orang 6.500 Orang - IKK : Jumlah tenaga kerja yang mendapat pelatihan berbasis kompetensi 159.010 Orang 158.558 Orang 250.000 Orang 350.000 Orang 500.000 Orang IKK : Jumlah tenaga kerja yang mendapat pelatihan berbasis kompetensi yang berkaitan dengan keahlian menengah tinggi yang mendorong daya saing. n/a 10.200 Orang 11.220 Orang 12.350 Orang 13.600 Orang IKK : Jumlah Calon Pekerja Migran Indonesia yang mendapat pelatihan berbasis kompetensi 576 Orang 3.008 Orang 10.000 Orang 50.000 Orang 100.000 Orang Kegiatan 4 : Pengembangan dan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja 304.058 1.437.130 1.959.410 2.191.512 SK : Meningkatnya produktivitas tenaga kerja - IKK :Jumlah tenaga kerja yang meningkat produktivitasnya n/a 304.058 Orang 1.189.550 Orang 1.546.370 Orang 2.164.920 Orang Kegiatan 5 : Peningkatan Kompetensi Instruktur dan Tenaga Kepelatihan 114.000 171.884 206.261 247.513 SK : Meningkatnya Kompetensi Instruktur dan Tenaga Kepelatihan - IKK :Persentase Instruktur yang ditingkatkan kompetensinya n/a 20% 30% 40% 50% - IKK :Persentase Instruktur yang berkinerja tinggi n/a 60% 65% 70% 75% - IKK : Persentase tenaga pelatihan yang ditingkatkan kompetensinya n/a 20% 30% 40% 50% - IKK : Persentase tenaga pelatihan yang berkinerja tinggi n/a 60% 65% 70% 75% Kegiatan 6 : Pengembangan Sistem dan Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Profesi 173.741 340.112 347.232 375.423 SK : Terlaksananya Sertifikasi Kompetensi Kerja - IKK : Persentase tenaga kerja yang disertifikasi dan bekerja sesuai sertifikat kompetensinya n/a 10% 15% 20% 25% - IKK : Jumlah tenaga kerja yang disertifikasi sesuai keahlian menengah - tinggi yang mendorong daya saing. n/a 10.200 Orang 11.220 Orang 12.350 Orang 13.600 Orang - IKK : Tingkat maturitas Layanan Publik berbasis elektronik untuk BNSP 4 4 4 4 4 SP : Meningkatnya Tata Kelola Manajemen Internal Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas - IKP : Indeks PMPRB 76 35,05 35,35 35,65 35,95 - IKP : Persentase temuan yang ditindaklanjuti 65% 70% 75% 80% 85% - IKP : Nilai evaluasi SAKIP 83 84 85 86 87 - IKP : Tingkat maturitas Layanan Publik Instansi Pemerintah 3 3 3 4 4 Kegiatan 7 : Dukungan Manajemen dan Manajemen Teknis lainnya Ditjen Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas 514.893 529.705 545.062 560.908 SK : Meningkatnya dukungan dan manajemen teknis - IKK : Indeks PMPRB 76 35,05 35,35 35,65 35,95 - IKK : Persentase temuan yang ditindaklanjuti 65% 70% 75% 80% 85% - IKK : Nilai evaluasi SAKIP 83 84 85 86 87 - IKK : Tingkat maturitas Layanan Publik Instansi Pemerintah 3 3 3 4 4 Program / Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/SasaranKegiatan (Output)/Indikator Target Alokasi (Juta Rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 Program Pembinaan Ketenagakerjaan 1/4 1.047.557 765.770 969.620 1.072.583 1.183.341 DITJEN BINAPENTA DAN PKK SP : Meningkatnya jumlah tenaga kerja yang ditempatkan dan diberdayakan - IKP : Kontribusi penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja terhadap penyediaan lapangan kerja n/a 15,26% 19,32% 23,24% 29,38% Kegiatan 1 : Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri 28.233 27.450 30.195 33.215 36.536 SK : Meningkatnya penempatan tenaga kerja dalam negeri - IKK : Jumlah tenaga kerja yang ditempatkan di dalam negeri 32.516 Orang 35.000 Orang 40.000 Orang 45.000 Orang 50.000 Orang - IKK : Jumlah tenaga kerja yang ditempatkan di dalam negeri hasil pelatihan kerja n/a 103.063 Orang 162.500 Orang 227.500 Orang 325.000 Orang Kegiatan 2 : Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia 55.858 57.025 190.000 215.000 240.000 SK : Meningkatnya pelindungan dan penempatan pekerja migran Indonesia - IKK : Jumlah Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan di luar negeri secara prosedural 175.000 Orang 150.000 Orang 175.000 Orang 200.000 Orang 250.000 Orang - IKK : Jumlah Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan pada pengguna berbadan hukum di luar negeri n/a 125.000 Orang 150.000 Orang 162.500 Orang 175.000 Orang - IKK : Persentase Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang memenuhi standar n/a 50% 60% 70% 80% - IKK : Persentase Atase Ketenagakerjaan yang menyediakan informasi peluang kerja n/a 100% 100% 100% 100% IKK : Jumlah PMI yang mendapatkan layanan pelindungan oleh atase di Negara Penempatan n/a 200.000 Orang 250.000 Orang 250.000 Orang 250.000 Orang Kegiatan 3 : Perluasan kesempatan kerja 811.207 475.511 523.063 575.370 632.908 SK : Meningkatnya tenaga kerja yang diberdayakan melalui perluasan kesempatan kerja - IKK : Jumlah tenaga kerja yang diberdayakan melalui Padat Karya 106.160 Orang 45.000 Orang 50.000 Orang 55.000 Orang 60.000 Orang - IKK : Jumlah tenaga kerja mandiri pemula yang dibina n/a 100.000 Orang 150.000 Orang 150.000 Orang 150.000 Orang - IKK : Persentase tenaga kerja mandiri pemula yang menjadi tenaga kerja mandiri lanjutan n/a 2% 2% 2% 2% - IKK : Jumlah talenta muda yang diberdayakan n/a 176 orang 185 orang 194 orang 204 orang - IKK : Jumlah tenaga kerja yang tercipta akibat perluasan kesempatan kerja dari tenaga kerja mandiri pemula n/a 880 Orang 925 Orang 970 Orang 1020 Orang - IKK : Jumlah BLK Komunitas yang menjadi Inkubator Wirausaha n/a 25 BLK Komunitas 100 BLK Komunitas 150 BLK Komunitas 200 BLK Komunitas Kegiatan 4 : Peningkatan pengendalian TKA 12.466 8.000 8.800 9.680 10.648 SK : terlaksananya pengendalian TKA melalui pelayanan perizinan yang transparan dan akuntabel - IKK : Persentase tenaga kerja pendamping sebagai akibat penggunaan TKA 100% 100% 100% 100% 100% - IKK : Persentase tenaga kerja yang mendapatkan alih pengetahuan dan teknologi yang disertifikasi akibat penggunaan TKA n/a 100% 100% 100% 100% Kegiatan 5 : Peningkatan Kompetensi Pengantar Kerja 19.885 14.000 15.400 16.939 18.632 SK : meningkatnya kompetensi SDM pengantar kerja - IKK : Persentase Pengantar Kerja yang ditingkatkan kompetensinya n/a 20% 30% 40% 50% - IKK : Persentase Pengantar Kerja yang berkinerja tinggi n/a 60% 65% 70% 75% Program / Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/SasaranKegiatan (Output)/Indikator Target Alokasi (Juta Rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 - IKK : Persentase Petugas Antar Kerja yang ditingkatkan kompetensinya n/a 20% 30% 40% 50% - IKK : Persentase Petugas Antar Kerja yang berkinerja tinggi n/a 60% 65% 70% 75% SP : Meningkatnya Tata Kelola Manajemen Internal Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja - IKP : Indeks PMPRB 76 35,05 35,35 35,65 35,95 - IKP : Persentase Temuan yang ditindaklanjuti 65% 70% 75% 80% 85% - IKP : Nilai evaluasi SAKIP 83% 84% 85% 86% 87% - IKP : Tingkat maturitas Layanan Publik Instansi Pemerintah n/a 3 3 4 4 Kegiatan 6 : Dukungan Manajemen dan Manajemen Teknis Lainnya Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja 119.908 183.784 202.162 222.379 244.617 SK : Meningkatnya dukungan dan manajemen teknis - IKK : Indeks PMPRB 76 35,05 35,35 35,65 35,95 - IKK : Persentase Temuan yang ditindaklanjuti 65% 70% 75% 80% 85% - IKK : Nilai evaluasi SAKIP 83 84 85 86 87 - IKK : Tingkat maturitas Layanan Publik Instansi Pemerintah n/a 3 3 4 4 Program Pembinaan Ketenagakerjaan 2/4 86.540 216.350 461.210 507.331 558.064 DITJEN BINWASNAKER DAN K3 SP : Meningkatnya kualitas pelindungan tenaga kerja dan pengusaha yang menerapkan norma ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja - IKP : Jumlah perusahaan yang menerapkan dan mematuhi Norma Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) 101.160 Perusahaan 121.400 Perusahaan 182.100 Perusahaan 282.240 Perusahaan 451.580 Perusahaan - IKP : Jumlah tenaga kerja yang terlindungi hak-hak dasarnya 2.529.000 Orang 3.035.000 Orang 4.552.500 Orang 7.056.010 Orang 11.289.510 Orang Kegiatan 1 : Peningkatan Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan 19.045 20.949 23.044
1.SK : Meningkatnya Kualitas Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan - IKK : Nilai rata-rata indeks kinerja lembaga pengawasan ketenagakerjaan n/a 50 55 60 65 - IKK : Nilai Indeks Efektivitas Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan n/a 60 65 70 75 - IKK : Jumlah perusahaan besar yang melaporkan keadaan ketenagakerjaan pada WLKP Online n/a 4.625 Perusahaan 4.625 Perusahaan 4.625 Perusahaan 4.625 Perusahaan IKK : Jumlah perusahaan menengah yang melaporkan keadaan ketenagakerjaan pada WLKP Online n/a 62.612 Perusahaan 62.612 Perusahaan 62.612 Perusahaan 62.612 Perusahaan IKK : Jumlah perusahaan kecil yang melaporkan keadaan ketenagakerjaan pada WLKP Online n/a 139.301 Perusahaan 139.301 Perusahaan 139.301 Perusahaan 139.301 Perusahaan IKK : Jumlah perusahaan mikro yang melaporkan keadaan ketenagakerjaan pada WLKP Online n/a 241.552 Perusahaan 241.552 Perusahaan 241.552 Perusahaan 241.552 Perusahaan Kegiatan 2 : Peningkatan Kelembagaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja 13.802 15.182 16.700 SK : Meningkatnya kualitas kelembagaan K3 - IKK : Nilai rata-rata indeks kinerja kelembagaan K3 n/a 50 55 60 65 IKK : Jumlah perusahaan yang menerapkan SMK3 1.100 Perusahaan 1.200 Perusahaan 1.300 Perusahaan 1.400 Perusahaan 1.500 Perusahaan IKK : Persentase Kader Norma Ketenagakerjaan dan ahli K3 yang ditingkatkan kompetensinya n/a 20% 30% 40% 50% IKK : Persentase Kader Norma Ketenagakerjaan, dan ahli K3 yang berkinerja tinggi n/a 60% 65% 70% 75% Kegiatan 3 : Peningkatan Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan 22.096 24.306 26.737 SK : Meningkatnya pemeriksaan penerapan norma ketenagakerjaan dan K3 dan penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan - IKK : Persentase perusahaan yang diperiksa dari jumlah perusahaan dalam WLKP Online n/a 40% 60% 80% 100% - IKK : Persentase nota pemeriksaan yang ditindaklanjuti dari seluruh nota pemeriksaan 100% 100% 100% 100% 100% Program / Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/SasaranKegiatan (Output)/Indikator Target Alokasi (Juta Rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 - IKK : Persentase jumlah perusahaan yang disidik dari jumlah perusahaan yang melakukan tindak pidana ketenagakerjaan dan K3 100% 100% 100% 100% 100% Kegiatan 4 : Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja 152.393 167.633 184.396 SK : Meningkatnya kepatuhan norma K3 terhadap perusahaan yang diperiksa - IKK : Persentase obyek K3 yang diuji n/a 100% 100% 100% 100% Kegiatan 5 : Peningkatan Kompetensi Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji K3 15.889 17.478 19.226 SK : Meningkatnya kompetensi SDM pengawasan ketenagakerjaan dan penguji keselamatan dan kesehatan kerja - IKK : Persentase pengawas ketenagakerjaan yang ditingkatkan kompetensinya n/a 60% 65% 70% 75% - IKK : Persentase pengawas ketenagakerjaan yang berkinerja tinggi n/a 60% 65% 70% 75% - IKK : Persentase penguji K3 yang ditingkatkan kompetensinya n/a 20% 30% 40% 50% - IKK : Persentase penguji K3 yang berkinerja tinggi n/a 60% 65% 70% 75% SP : Meningkatnya Tata Kelola Manajemen Internal Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja - IKP : Indeks PMPRB 76 35,05 35,35 35,65 35,95 - IKP : Persentase Temuan yang ditindaklanjuti 65% 70% 75% 80% 85% - IKP : Nilai evaluasi SAKIP 83 84 85 86 87 - IKP : Tingkat maturitas Layanan Publik Instansi Pemerintah 3 3 3 4 4 Kegiatan 6 : Dukungan Manajemen dan Manajemen Teknis Lainnya Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja 86.540 216.350 237.985 261.784 287.962 SK : Meningkatnya dukungan dan manajemen teknis - IKK : Indeks PMPRB 76 35,05 35,35 35,65 35,95 - IKK : Persentase Temuan yang ditindaklanjuti 65% 70% 75% 80% 85% - IKK : Nilai evaluasi SAKIP 83 84 85 86 87 - IKK : Tingkat maturitas Layanan Publik Instansi Pemerintah 3 3 3 4 4 Program Pembinaan Ketenagakerjaan ¾ - 145.011 268.183 304.075 340.888 DITJEN PHI DAN JAMSOS TK SP : Meningkatnya Harmonisasi Hubungan Industrial dan Kualitas Jaminan Sosial Tenaga Kerja - IKP : Jumlah pekerja pada perusahaan yang menerapkan perlindungan hak-hak pekerja dan dialog sosial n/a 3.035.000 Orang 4.552.500 Orang 7.056.010 Orang 11.289.510 Orang - IKP : Indeks Perkembangan Kinerja Program jaminan sosial ketenagakerjaan n/a 75 76 77 78 Kegiatan 1 : Peningkatan Pembinaan Hubungan Kerja dan Penerapan Pengupahan 17.860 42.355 46.950 51.645 SK : Meningkatnya Pelindungan Hak Pekerja/ Buruh Dan Pengusaha Serta Penerapan Struktur Dan Skala Upah - IKK : Persentase Perusahaan yang menerapkan Upah berbasis produktivitas terhadap total jumlah perusahaan yang memiliki Struktur Skala Upah n/a 20% 25% 30% 35% - IKK : Persentase Perusahaan yang mendaftarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau mengesahkan Peraturan Perusahaan (PP) n/a 75% 76% 77% 78% Program / Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/SasaranKegiatan (Output)/Indikator Target Alokasi (Juta Rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 Kegiatan 2 : Peningkatan Penerapan Jaminan Sosial Tenaga Kerja 14.206 36.772 40.450 44.495 SK : Meningkatnya kepesertaan,Kepercayaan dan Kepuasan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan - IKK : Indeks Perkembangan Kinerja Program jaminan sosial ketenagakerjaan (Indeks Kepesertaan, Kepercayaan dan Kepuasan) n/a 75 76 77 78 - IKK : Integrasi data BPJSTK dengan SISNAKER n/a 100% 100% 100% 100% Kegiatan 3 : Penguatan Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial 8.400 35.000 46.550 61.912 SK : Meningkatkan kualitas kelembagaan hubungan industrial dan efektifitas pencegahan perselisihan hubungan industrial - IKK : Persentase Peningkatan pembentukan LKS Bipartit di perusahaan menengah dan besar n/a 15% 20% 25% 30% Kegiatan 4 : Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial 8.600 29.460 32.406 35.647 SK : Meningkatnya efektivitas penyelesaian perselisihan hubungan industrial - IKK : Persentase penanganan penyelesaian perselisihan terhadap total perselisihan baik di daerah maupun di pusat n/a 100% 100% 100% 100% IKK : Persentase Penyelesaian Perselisihan Di Luar Mediasi n/a 60% 65% 70% 75% IKK : Persentase Arbiter dan Konsiliator yang ditingkatkan kompetensinya n/a 20% 30% 40% 50% IKK : Persentase Arbiter dan Konsiliator yang berkinerja tinggi n/a 60% 65% 70% 75% Kegiatan 5 : Peningkatan Kompetensi Mediator Hubungan Industrial 7.300 26.950 29.645 32.610 SK : Meningkatnya kompetensi Mediator HI - IKK : Persentase Mediator HI yang ditingkatkan kompetensinya n/a 20% 30% 40% 50% - IKK : Persentase Mediator HI yang berkinerja tinggi n/a 60% 65% 70% 75% SP : Meningkatnya Tata Kelola Manajemen Internal Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja - IKP : Indeks PMPRB 76 35,05 35,35 35,65 35,95 - IKP : Persentase Temuan yang ditindaklanjuti 65% 70% 75% 80% 85% - IKP : Nilai evaluasi SAKIP 83 84 85 86 87 - IKP : Tingkat maturitas Layanan Publik Instansi Pemerintah 3 3 3 4 4 Kegiatan 6 : Dukungan Manajemen dan Manajemen Teknis Lainnya Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja 88.645 97.646 108.074 114.579 SK : Meningkatnya dukungan dan manajemen teknis - IKK : Indeks PMPRB 76 35,05 35,35 35,65 35,95 - IKK : Persentase Temuan yang ditindaklanjuti 65% 70% 75% 80% 85% - IKK : Nilai evaluasi SAKIP 65 84 85 86 87 - IKK : Tingkat maturitas Layanan Publik Instansi Pemerintah 3 3 3 4 4 Program / Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/SasaranKegiatan (Output)/Indikator Target Alokasi (Juta Rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 Program Dukungan Manajemen Internal 1/2 250.617 317.962 382.384 415.914 448.901 SEKRETARIAT JENDERAL SP : Terwujudnya penatakelolaan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan yang baik, berintegritas, bersih, dan bebas KKN - IKP : Indeks Reformasi Birokrasi 76 81,00 82,00 83,00 85,00 - IKP : Opini BPK WTP WTP WTP WTP WTP - IKP : Tingkat maturitas Layanan Administrasi Pemerintahan Berbasis Elektronik 3 3 3 4 4 Kegiatan 1 : Peningkatan Pengelolaan Urusan Tata Usaha dan Pelayanan Umum 36.416 58.713 64.584 71.043 78.147 SK : Meningkatnya kualitas pengelolaan urusan tata usaha dan pelayanan umum - IKK : Indeks Kepuasan Pengguna Layanan Umum 75.5 76 76.5 77 77.5 - IKK : Nilai Pengawasan Kearsipan Kementerian Ketenagakerjaan 94,88 95,38 95,88 96,38 96,88 Kegiatan 2 : Peningkatan Pengelolaan Kerja Sama Dalam dan Luar Negeri 6.910 3.957 10.698 11.768 9.379 SK : Meningkatnya tindak lanjut atas kerja sama - IKK : Jumlah rencana aksi tindak lanjut kerja sama 12 17 18 19 20 Kegiatan 3 : Peningkatan dan Pengelolaan Hubungan Masyarakat 15.864 45.222 49.744 54.719 60.190 SK : Meningkatnya kemudahan akses, keterbukaan dan pelayanan informasi publik - IKK : Hasil nilai keterbukaan informasi publik pada badan publik 93,46 94 95 95 96 Kegiatan 4 : Peningkatan Perencanaan Program dan Anggaran 5.820 3.767 6.402 7.042 7.746 SK : Meningkatnya kualitas pelayanan perencanaan untuk mendukung kinerja dan akuntabilitas Kementerian - IKK : Maturitas SPIP 3,4 3,5 3,6 3,7 3,8 - IKK : Nilai AKIP 65 70 71 72 73 Kegiatan 5 : Peningkatan Pengelolaan Organisasi, Ketatalaksanaan dan Kepegawaian 8.010 13.061 8.811 9.692 10.661 SK : Meningkatnya Pengelolaan Organisasi, Ketatalaksanaan dan Kepegawaian - IKK : Nilai Manajemen Perubahaan 2,30 2,40 2,45 2,50 2,55 - IKK : Nilai Penataan dan Penguatan Organisasi 1,50 1,50 1,50 1,50 1,50 - IKK : Nilai Penataan tata laksana 3,75 3,75 3,75 3,75 3,75 - IKK : Indeks Penerapan Sistem Merit 0,63 0,70 0,77 0,84 0,91 Kegiatan 6 : Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur 22.560 30.167 33.184 36.502 40.152 SK : Meningkatnya Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) ASN Ketenagakerjaan - IKK : Persentase SDM Kemnaker yang meningkat kompetensinya sesuai rencana pengembangan kompetensi 100% 100% 100% 100% 100% Kegiatan 7 : Pembentukan, Pembaruan dan Penyelesaian Masalah Hukum 7.154 4.387 4.826 5.308 5.839 SK : Meningkatnya Kualitas Penataan Peraturan Perundang- undangan dan Penyelesaian Permasalahan Hukum Ketenagakerjaan - IKK : Nilai Penataan Peraturan perundang-undangan n/a 2,0 2,0 2,0 2,0 Kegiatan 8 : Peningkatan Pengelolaan dan Pelaporan Keuangan 147.883 146.688 156.956 167.943 179.699 Program / Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/SasaranKegiatan (Output)/Indikator Target Alokasi (Juta Rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 SK : Meningkatnya tata kelola keuangan kementerian - IKK : Persentase tindak lanjut kerugian negara atas temuan BPK 57% 58% 59% 60% 61% - IKK : Indikator kinerja pelaksanaan anggaran (IKPA) 93 94 95 96 97 Program Pembinaan Ketenagakerjaan 4/4 Kegiatan 9 : Peningkatan Pelayanan Pasar Kerja - 12.000 47.179 51.897 57.086 SK : Meningkatnya Pelayanan Pasar Kerja - IKK : Indeks Kemanfaatan Data dan Informasi persediaan dan permintaan tenaga kerja secara real time n/a 50 55 65 75 - IKK : Persentase Point Of Contact yang operasional terhadap total Point Of Contact n/a 50% 55% 65% 75% - IKK : Indeks Kepuasan Pengguna Layanan Pasar Kerja n/a 50 55 65 75 - IKK : Indeks Kualitas Layanan Pasar Kerja n/a 50 55 65 75 - IKK : Jumlah Tenaga Kerja yang difasilitasi layanan pasar kerja n/a 2.000.000 Orang 2.100.000 Orang 2.205.000 Orang 2.315.250 Orang - IKK : Jumlah Pengguna Layanan Pasar Kerja n/a 2.200.000 Pengguna 2.310.000 Pengguna 2.425.500 Pengguna 2.546.780 Pengguna - IKK : Persentase Penyalahgunaan Data (Zero Based Data Breach ) n/a 0 0 0 0 Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi 2/2 10.598 29.548 20.779 21.818 22.909 Kegiatan 10 : Pelayanan Politeknik Ketenagakerjaan 10.598 29.548 20.779 21.818 22.909 SK : Meningkatnya Kompetensi masyarakat di bidang ketenagakerjaan - IKK : Hasil Akreditasi Institusi dari BAN PT B B B B B - IKK : Persentase Mahasiswa Politeknik Ketenagakerjaan yang ditempatkan n/a 100% 100% 100% 100% Program Dukungan Manajemen Internal 2/2 56.338 59.303 62.269 65.382 68.651 INSPEKTORAT JENDERAL SP : Meningkatnya kualitas dan akuntabilitas pengawasan internal dalam mendukung good governance di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan - IKP : Opini BPK WTP WTP WTP WTP WTP - IKP : Nilai Evaluasi PMPRB Kementerian Ketenagakerjaan 76 81 82 84 86 - IKP : Nilai kinerja mitra kerja Pengawasan Internal 65 78 80 81 83 - IKP : Tingkat maturitas Layanan Whistle Blowing System (WBS) 2 3 4 4 5 Kegiatan 1 : Pengawasan Inspektorat I 4.775 5.026 5.278 5.542 5.819 SK : Terwujudnya pengawasan Inspektorat I yang memberi kemanfaatan melalui pengendalian internal dan tata kelola berbasis risiko serta peningkatan akuntabilitas aparatur di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan - IKK : Persentase Tindak lanjut rekomendasi atas temuan hasil audit internal mitra kerja Inspektorat I 85% 85% 86% 86% 87% - IKK : Nilai evaluasi mandiri SAKIP mitra kerja Inspektorat I A A A A A - IKK : Rata-rata nilai kinerja Mitra Kerja Inspektorat I 65 78 80 81 83 - IKK : Jumlah Satker Mitra Kerja Inspektorat I yang diusulkan ZI menuju WBK dan WBBM 2 Satker 4 Satker 4 Satker 4 Satker 4 Satker - IKK : Nilai evaluasi mandiri maturitas SPIP mitra kerja Inspektorat I 3,2 3,4 3,6 3,8 4 Program / Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/SasaranKegiatan (Output)/Indikator Target Alokasi (Juta Rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 Kegiatan 2 : Pengawasan Inspektorat II 4.827 5.081 5.335 5.602 5.882 SK : Terwujudnya pengawasan Inspektorat II yang memberi kemanfaatan melalui pengendalian internal dan tata kelola berbasis risiko serta peningkatan akuntabilitas aparatur di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan - IKK : Persentase Tindak lanjut rekomendasi atas temuan hasil audit internal mitra kerja Inspektorat II 85% 85% 86% 86% 87% - IKK : Nilai evaluasi mandiri SAKIP mitra kerja Inspektorat II A A A A A - IKK : Rata-rata nilai kinerja Mitra Kerja Inspektorat II 65 78 80 81 83 - IKK :Jumlah Satker Mitra Kerja Inspektorat II yang diusulkan ZI menuju WBK dan WBBM 2 Satker 3 Satker 4 Satker 4 Satker 4 Satker - IKK : Nilai evaluasi mandiri maturitas SPIP mitra kerja Inspektorat II 3,2 3,4 3,6 3,8 4 Kegiatan 3 : Pengawasan Inspektorat III 4.852 5.108 5.363 5.631 5.913 SK : Terwujudnya pengawasan Inspektorat III yang memberi kemanfaatan melalui pengendalian internal dan tata kelola berbasis risiko serta peningkatan akuntabilitas aparatur di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan - IKK : Persentase Tindak lanjut rekomendasi atas temuan hasil audit internal mitra kerja Inspektorat III 85% 85% 86% 86% 87% - IKK : Nilai evaluasi mandiri SAKIP mitra kerja Inspektorat III A A A A A - IKK : Rata-rata nilai kinerja Mitra Kerja Inspektorat III 65 78 80 81 83 - IKK : Jumlah Satker Mitra Kerja Inspektorat III yang diusulkan ZI menuju WBK dan WBBM 2 Satker 3 Satker 3 Satker 4 Satker 4 Satker - IKK : Nilai evaluasi mandiri maturitas SPIP mitra kerja Inspektorat III 3,2 3,4 3,6 3,8 4 Kegiatan 4 : Pengawasan Inspektorat IV 5.048 5.314 5.579 5.858 6.151 SK : Terwujudnya pengawasan Inspektorat IV yang memberi kemanfaatan melalui pengendalian internal dan tata kelola berbasis risiko serta peningkatan akuntabilitas aparatur di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan - IKK : Persentase Tindak lanjut rekomendasi atas temuan hasil audit internal mitra kerja Inspektorat IV 85% 85% 86% 86% 87% - IKK : Nilai evaluasi mandiri SAKIP mitra kerja Inspektorat IV A A A A A - IKK : Rata-rata nilai kinerja Mitra Kerja Inspektorat IV 65 78 80 81 83 - IKK : Jumlah Satker Mitra Kerja Inspektorat IV yang diusulkan ZI menuju WBK dan WBBM 2 Satker 4 Satker 6 Satker 8 Satker 10 Satker - IKK : Nilai evaluasi mandiri maturitas SPIP mitra kerja Inspektorat IV 3,2 3,4 3,6 3,8 4 Kegiatan 5 : Dukungan Manajemen dan Dukungan Teknis Lainnya Inspektorat Jenderal 36.836 38.775 40.714 42.750 44.887 SK: Meningkatnya kualitas pelayanan internal dan eksternal Inspektorat Jenderal - IKK : Persentase Tindak lanjut rekomendasi atas temuan hasil audit internal dan eksternal di Inspektorat Jenderal 100% 100% 100% 100% 100% - IKK : Persentase pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti 70% 100% 100% 100% 100% - IKK : Nilai Evaluasi PMPRB Inspektorat Jenderal 76 35,05 35,35 35,65 35,95 - IKK : Kapabilitas APIP 3 3 3,5 3,83 4 - IKK : Nilai evaluasi mandiri SAKIP Inspektorat Jenderal A A A A A - IKK : Tingkat maturitas Layanan Whistle Blowing System (WBS) 2 3 4 4 5 - IKK : Indeks kepuasan pegawai 4,5 4,7 4,8 4,8 4,8 Program Riset, Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Inovasi - 144.112 355.722 373.928 393.364 BARENBANG KETENAGAKERJAAN SP : Tersedianya Usulan Kebijakan dan Rencana Tenaga Kerja Nasional Berbasis Ilmu Pengetahuan, Teknologi, Data dan Informasi - IKP : Persentase Usulan Kebijakan tahun sebelumnya yang diimplementasikan n/a 40% 45% 50% 55% - IKP : Nilai Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) 3.29 3.39 3.52 4.0 4.0 - IKP : Persentase Pemanfaatan Rencana Tenaga Kerja dan daftar jabatan tenaga kerja menengah - tinggi di sektor prioritas yang mendorong daya saing. n/a 75% 76% 77% 78% Program / Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/SasaranKegiatan (Output)/Indikator Target Alokasi (Juta Rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 - IKP : Indeks Kepuasan Layanan Data dan Informasi Ketenagakerjaan n/a 60 65 70 75 Kegiatan 1 : Pengembangan Perencanaan Tenaga Kerja 6.025 10.423 11.365 12.673 SK : Meningkatnya Kualitas Perencanaan Tenaga Kerja - IKK : Persentase Akurasi Proyeksi Ketepatan Rencana Tenaga Kerja Terhadap kebutuhan pasar kerja n/a 50% 55% 60% 65% - IKK : Persentase Akurasi daftar jabatan tenaga kerja menengah - tinggi di sektor prioritas yang mendorong daya saing. penempatan tenaga kerja sesuai dengan keahlian n/a 50% 55% 60% 65% Kegiatan 2 : Pengelolaan Data dan Teknologi Informasi Ketenagakerjaan 79.671 283.962 298.159 313.067 SK : Tersedianya data dan informasi ketenagakerjaan yang akurat dan terkini dan meningkatnya kualitas pelayanan publik di bidang ketenagakerjaan secara elektronik. - IKK : Persentase Jenis Data dan Informasi Ketenagakerjaan yang terkini n/a 100% 100% 100% 100% - IKK : Persentase Data dan Informasi yang dimanfaatkan oleh Stakeholder n/a 60% 65% 70% 75% - IKK : Jumlah Pengakses Data dan Informasi pada web satudata.kemnaker.go.id n/a 2.000.000 Akses 2.250.000 Akses 2.500.000 Akses 2.750.000 Akses - IKK : Indeks Aspek Teknologi Informasi dan Komunikasi n/a n/a 2,75 3,00 3,25 - IKK : Indeks Aspek Penerapan Manajemen SPBE n/a n/a 3,00 3,25 3,50 - IKK : Indeks Aspek Audit TIK n/a n/a 2,75 3,00 3,25 Kegiatan 3 : Pengembangan Kebijakan Ketenagakerjaan 6.137 6.444 6.766 7.104 SK : Tersedianya Hasil Kajian Kebijakan Ketenagakerjaan - IKK : Persentase Rekomendasi Penyusunan dan Pengembangan Kebijakan yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan Kementerian 40% 45% 50% 55% 60% - IKK : Persentase Rekomendasi Hasil Evaluasi Program Prioritas Kementerian/Nasional n/a 60% 65% 70% 75% SP : Meningkatnya Meningkatnya Tata Kelola Manajemen Internal Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan - IKP : Indeks PMPRB 76 35,05 35,35 35,65 35,95 - IKP : Persentase Temuan yang ditindaklanjuti 65% 70% 75% 80% 85% - IKP : Nilai evaluasi SAKIP 83 84 85 86 87 Kegiatan 4 : Dukungan Manajemen dan manajemen teknis Lainnya Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan 52.280 54.894 57.638 60.520 SK 4 : Meningkatnya dukungan dan manajemen teknis - IKK : Indeks PMPRB 76 35,05 35,35 35,65 35,95 - IKK : Persentase Temuan yang ditindaklanjuti 65% 70% 75% 80% 85% - IKK : Nilai evaluasi SAKIP 83 84 85 86 87
2.Kerangka Pendanaan Pendanaan pembangunan bidang ketenagakerjaan bersumber dari:
a.Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN).
b.Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD).
c.pendanaan swasta murni, termasuk dana pengembangan di perusahaan/industri;
d.dana pinjaman dan hibah dari mitra pembangunan dalam negeri maupun luar negeri;
e.iuran peserta dan pemberi kerja untuk sistem jaminan sosial nasional;
f.pelatihan dan proses penempatan pekerja migran bersumber dari swasta dan kredit perbankan. Selama kurun waktu tahun 2020–2024 diperlukan anggaran untuk Kementerian Ketenagakerjaan sebesar Rp40.201.556.000.000,00 (empat puluh triliun dua ratus satu milyar lima ratus lima puluh enam juta rupiah). Terdapat pengurangan anggaran pada tahun 2020 sebesar Rp2.430.062.123.000,00 (dua triliun empat ratus tiga puluh milyar enam puluh dua juta seratus dua puluh tiga ribu rupiah) sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan nomor 189.1/KMK.02/2020 tentang Perubahan atas Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2020 dan penghematan anggaran pada tahun 2021 sebesar Rp232.708.893.000,00 (dua ratus tiga puluh dua milyar tujuh ratus delapan juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah). Lebih lanjut, dokumen ini diharapkan juga berfungsi sebagai bahan referensi bagi pemerintah pusat (baik kementerian maupun lembaga) dan pemerintah daerah untuk menyusun program/kegiatan yang terkait bidang ketenagakerjaan (baik langsung maupun tidak langsung) secara lebih terintegrasi; bahan pengembangan organisasi berkinerja tinggi dan berkelanjutan; serta instrumen untuk menciptakan harmonisasi perencanaan program dan kegiatan pembangunan bidang Ketenagakerjaan di Indonesia, yang terarah dan sesuai dengan RPJMN 2020-2024. Diharapkan, berbagai agenda dan sasaran, arah kebijakan dan strategi, serta program dan kegiatan bidang ketenagakerjaan yang telah dirancang dalam Rencana Strategis ini dapat diimplementasikan dengan baik oleh seluruh Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan sehingga memberikan kontribusi nyata terhadap agenda pembangunan nasional. MENTERI KETENAGAKERJAAN ttd. IDA FAUZIYAH SALINAN SESUAI DENGAN ASLINYA KEPALA BIRO HUKUM, RENI MURSIDAYANTI NIP 19720603 199903 2 001