menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ten tang Tata Cara Pemberian Program Kembali Kerja serta Kegiatan Promotif dan Kegiatan Preventif Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja; MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Mengingat Menimbang PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PROGRAM KEMBALI KERJA SERTA KEGIATAN PROMOTIF DAN KEGIATAN PREVENTIF KECELAKAAN KERJA DAN PENYAKITAKIBAT KERJA MENTERIKETENAGAKERJAAN Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/ atau BABI KETENTUANUMUM PERATURAN MENTER! KETENAGAKERJAANTENTANG TATA CARA PEMBERIAN PROGRAM KEMBALI KERJA SERTA KEGIATANPROMOTIFDAN KEGIATANPREVENTIF KECELAKAANKERJA DANPENYAKITAKIBATKERJA. MEMUTUSKAN:
3.Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nornor 150, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
4.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5714;
6.Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2015 ten tang Tata Cara Mempersiapkan Pembentukan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden Serta Pembentukan Rancangan Peraturan Menteri di Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 411); Menetapkan pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
2.Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dan rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
3.Penyakit Akibat Kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan/ atau lingkungan kerja.
4.Program KembaliKerja (Return to Work Program)yang selanjutnya disebut Program Kembali Kerja adalah rangkaian tata laksana penanganan kasus Kecelakaan Kerja maupun Penyakit Akibat Kerja melalui pelayanan kesehatan, rehabilitasi, dan pelatihan agar pekerja dapat kembali bekerja.
5.Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah sarana yang digunakan untuk penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan rehabilitasi yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, danfatau swasta.
6.Badan PenyelenggaraJaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan PenyelenggaraJaminan Sosial.
7.Trauma Center BPJS Ketenagakerjaan adalah fasilitas pelayanan kesehatan berupa klinik, puskesmas, balai pengobatan, praktek dokter bersama dan rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan pelayanan kesehatan pada KecelakaanKerjadanfatau PenyakitAkibat Kerja,
8.Dokter Penasehat adalah dokter yang diangkat oleh Menteri untuk memberikan pertimbangan medis dalam menentukan besarnya persentase kecacatan akibat Kecelakaan Kerja danf atau Penyakit Akibat Kerja, menentukan cacat total tetap, serta memberikan rekomendasi Program KembaliKerja.