1.Provinsi adalah Provinsi Sulawesi Barat.
2.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Barat
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai unsure penyelenggaraan pemerintahan daerah.
4.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Barat.
6.Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Barat.
7.Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Sulawesi Barat yang selanjutnya disebut RIPPARPROV adalah dokumen perencanaan pembangunan 4 kepariwisataan Provinsi Sulawesi Barat untuk periode 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2025.
8.Pembangunan adalah suatu proses perubahan ke arah yang lebih baik yang didalamnya meliputi upaya-upaya perencanaan, implementasi dan pengendalian, dalam rangka penciptaan nilai tambah sesuai yang dikehendaki.
9.Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuanrekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
10.Wisatawan adalah orang yang melakukan wisata.
11.Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
12.Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan pengusaha.
13.Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan pergerakan dan kunjungan wisatawan.
14.Daerah Tujuan Pariwisata yang selanjutnya disebut Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang didalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan.
15.Fasilitas Umum adalah sarana pelayanan dasar fisik suatu lingkungan yang diperuntukkan bagi masyarakat umum dalam melakukan aktifitas kehidupan keseharian.
16.Fasilitas Pariwisata adalah semua jenis sarana yang secara khusus ditujukan untuk mendukung penciptaan kemudahan, kenyamanan, keselamatan wisatawan dalam melakukan pergerakan dan kunjungan ke destinasi pariwisata.
17.Aksesibilitas Pariwisata adalah semua jenis sarana dan prasarana transportasi yang mendukung pergerakan wisatawan dari wilayah asal wisatawan ke destinasi pariwisata maupun pergerakan didalam wilayah destinasi pariwisata dalam kaitan dengan motivasi pergerakan dan kunjungan wisata.
18.Destinasi Pariwisata Provinsi yang selanjutnya disingkat DPP adalah destinasi pariwisata yang berskala Provinsi Sulawesi Barat.
19.Kawasan Strategis Pariwisata Provinsi yang selanjutnya disingkat KSPP adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata Provinsi Sulawesi Barat yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumberdaya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan.
20.Kawasan Pengembangan Pariwisata Provinsi yang selanjutnya disingkat KPPP adalah suatu ruang pariwisata yang mencakup luasan area tertentu sebagai suatu kawasan dengan komponen kepariwisataannya, serta memiliki karakter atau tema produk wisata tertentu yang dominan dan melekat kuat sebagai komponen pencitraan kawasan tersebut. 5
21.Destinasi Pariwisata Unggulan Daerah yang selanjutnya disingkat DPUD adalah satu atau lebih daerah tujuan wisata yang terdapat Koridor Pariwisata Daerah yang memiliki sumber daya pariwisata potensial serta mempunyai pengaruh penting dalam pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup dan daya saing daerah.
22.Pusat Kegiatan Wilayah promosi selanjutnya disebut PKWp adalah pusat kegiatan yang dipromosikan untuk kemudian hari ditetapkan menjadi Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) dalam skala provinsi atau beberapa kabupaten/kota.
23.Perwilayahan Pembangunan Destinasi Pariwisata Provinsi adalah hasil perwilayahan pembangunan kepariwisataan yang diwujudkan dalam bentuk Destinasi Pariwisata Provinsi, Kawasan Strategis Pariwisata Provinsi dan Kawasan Pengembangan Pariwisata Provinsi.
24.Prasarana Umum adalah kelengkapan dasar fisik suatu lingkungan yang pengadaannya memungkinkan suatu lingkungan dapat beroperasi dan berfungsi sebagaimana semestinya.
25.Pemasaran Pariwisata adalah serangkaian proses untuk menciptakan, mengkomunikasikan, menyampaikan produk wisata dan mengelola relasidengan wisatawan untuk mengembangkan kepariwisataan dan seluruh pemangku kepentingannya.
26.Industri Pariwisata adalah kumpulan usaha pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata.
27.Kelembagaan Kepariwisataan adalah kesatuan unsur beserta jaringannya yang dikembangkan secara terorganisasi, meliputi pemerintah daerah, swasta dan masyarakat, sumber daya manusia, regulasi dan mekanisme operasional, yang secara berkesinambungan, guna menghasilkan perubahan kearah pencapaian tujuan dibidang kepariwisataan.
28.Organisasi Kepariwisataan adalah institusi baik dilingkungan pemerintah maupun swasta yang berhubungan dengan penyelenggaraan kegiatan kepariwisataan.
29.Sumber Daya Manusia Pariwisata yang selanjutnya disebut SDM Pariwisata adalah tenaga kerja yang pekerjaannya terkait secara langsung dan tidak langsung dengan kegiatan kepariwisataan.
30.Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
31.Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha dan pekerja pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan dan pengelolaan kepariwisataan.
32.Orang adalah orang perorangan atau badan baik yang bersifat badan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
33.Badan Promosi Pariwisata Provinsi selanjutnya disingkat BPP Provinsi adalah lembaga yang bersifat mandiri, koordinatif dan teknis operasional dalam kegiatan promosi/pemasaran kepariwisataan daerah provinsi.
34.Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia selanjutnya disingkat PHRI, juga dikenal sebagai Indonesian Hotel and Restaurant Association, adalah asosiasi non-profit dari pemilik hotel dan restoran serta para profesional yang memfokuskan kegiatannya untuk pengembangan dan pertumbuhan sektor- sektor penting industri pariwisata di Indonesia.
35.Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia yang di dalam Bahasa Inggris juga dikenal dengan Association of the Indonesian Tours and Travel 6 Agencies selanjutnya disingkat ASITA adalah suatu perkumpulan yang mewadahi pengusaha atau pelaku usaha di bidang jasa perjalanan wisata di Indonesia.