menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan MENTERI KETENAGAKERJAANREPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHAESA Menimbang PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 12 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURANMENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 19 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENYALURAN BANTUANPEMERINTAH DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN MENTERIKETENAGAKERJAAN ISALIMAN I
1.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 ten tang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ten tang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 240, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5948);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);
6.Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Mempersiapkan Pembentukan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden serta Pembentukan Rancangan Peraturan Menteri di Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 411); Mengingat Pasa! II Peraturan Menteri im mulai berlaku pada tangga! diundangkan. Pasal I Ketentuan Lampiran pada angka II Program Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2017 ten tang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1628) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAANTENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAANNOMOR 19 TAHUN 2017 TENTANG PEOOMAN PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH OI KEMENTERIANKETENAGAKERJAAN.
7.Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 622) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 13 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan; Menetapkan ,SH SALINAN SESUAI DENGAN ASLINYA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 992 WIDODO EKATJAHJANA ttd. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Juli 2018 M. HANIF DHAKIRI ttd. MENTERIKETENAGAKERJAAN Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juli 2018 penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. orang mengetahuinya,Agar setiap pengundangan memerintahkan ini denganMenteriPeraturan JENIS ANGGARAN NO NAMA PROGRAM NAMA KOMPONEN TUJUAN SATUAN BANTUAN (Rp) I. Program Bantuan Sarana Bantuan Peralatan Untuk meningkatkan kualitas dan 1 (satu) Paket 40.000.000 Peningkatan dan Prasarana Pelatihan kapasitas pelalihan di Lembaga Kompetensi Pelatihan Tenaga Kerja dan Kerjaj SwastajYayasanj Organisasi Produktivitas Kemasyarakatan Peralatan Institusional Untuk meningkatkan kualitas dan 1 (satu) Paket - Mesin Logam kapasitas pelatihan di UPTD 3.600.000.000 - Las BLKj LLKj KLK bcrgerak di bidang 1.800.000.000 - Otomotif kendaraan pengembangan SDM 3.500.000.000 ringan (roda 4) - Otomotif Sepeda 800.000.000 Motor 1.000.000.000 JENIS DAN BENTUK BANTUAN PEMERINTAH LAMPIRAN PERATURANMENTER! KETENAGAKERJAANREPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURANMENTERI KETENAGAKERJAANNOMOR 19 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMANPENYALURANBANTUAN PEMERINTAHDI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN JENIS ANGGARAN NO NAMAPROGRAM BANTUAN NAMAKOMPONEN TUJUAN SATUAN (Rp) - Listrik 1.000.000.000 - Elektronika 600.000.000 - KomputerjlT 500.000.000 - Menjahit 650.000.000 - Bahasa - Pengolahan Hasil 550.000.000 Pertanian - Kecantikan 500.000.000 Peralatan Non Untuk meningkatkan kualitas dan 1 (satu) Paket Institusional kapasitas pelatihan di UPTD 800.000.000 - Las BLKjLLKjKLK bergerak di bidang 700.000.000 - Otomotif sepeda pengembangan SDM dan 850.000.000 motor mempermudah akses bagi 500.000.000 - Otomotif Motor masyarakat di wilayah terpencil 550.000.000 Tempel 550.000.000 - Menjahit - Listrik - Pertanian Bantuan Sarana Bantuan Peralatan Balai Untuk meningkatkan partisi pasi 1 (satu) paket 300.000.000 dan Prasarana Latihan Kerja Komunitas kelompok masyarakat dalam meningkatkan kualitas SDM yang berdaya saing 150.000.0001 (satu) paketMenyediakan lapangan pekerjaan bagi penganggur dan setengah penganggur di pedesaan, sekaligus menyediakan sarana dan prasarana penunjang akses ekonomi untuk meningkatkan perekonomian Bantuan Infrastruktur dan Sarana Usaha Pad at Karya Produktif:
a.bantuan prasarana material; 200.000.0001 (satu) paketMenyediakan lapangan pekerjaan bagi penganggur dan setengah penganggur di pedesaan, sekaligus menyediakan sarana dan prasarana perrunjang akses ekonomi untuk meningkatkan perekonomian masyarakat Pedesaan Padat Pekerja: - Padat Karya Infrastruktur (wilayah barat, tengah, dan timur) InfrastrukturBantuan lainnya BantuanProgram Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja II. 30.000.000Bantuan Pelatihan Program Untuk meningkatkan kompetensi 1 (satu) paket tenaga kerja melalui pelatihan di Lembaga Pelatihan Kerja SwastajYayasan Oranganisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang Pengembangan SDM Bantuan Lainnya 500.000.0001 (satu) paketUntuk meningkatkan partisipasi kelompok masyarakat dalam meningkatkan kualitas SDM yang berdaya saing Bantuan Pembangunan Workshop Balai Latihan Kerja Komunitas Bantuan Reha bilitasi Pembangunan Gedungj Bangunan ANGGARAN (Rp) SATUANTUJUANNAMAKOMPONEN JENIS BANTUAN NO NAMAPROGRAM 100.000.000Menciptakan kader-kader 1 (satu) paket wirausaha baru atau pengusaha pemula yang berkualitas, produktif dan beretos kerja tinggi melalui pendampingan wirausaha bagi kelompok rentan Bantuan lainnya Bantuan penciptaan wirausaha baru melalui pemberdayaan tenaga kerja mandiri 85.000.000Memberdayakan dan 1 (satu) paket mengembangkan keterampilan dan kesempatan berusaha dengan pemanfaatan potensi sumber daya alam melalui pengembangan teknologi sederhana Bantuan lainnya Bantuan pemberdayaan masyarakat melalui Terapan Teknologi Tepat Guna 17.000.000(satu)Menyediakan lapangan pekerjaan 1 bagi penganggur dan setengah meter? penganggur di pedesaan, sekaligus menyediakan sarana dan prasarana penunjang akses ekonomi untuk meningkatkan perekonomian rnasyarakat Ban tuan Padat Karya Infrastruktur Pembangunan Jembatan Gantung sarana masyarakat dan menciptakan kemandirian ekonomi
b.Bantuan usaha. ANGGARAN (Rp) SATUANTUJUANNAMA KOMPONEN JENIS BANTUAN NO NAMA PROGRAM 50.000.000 50.000.000 300.000.000 15.000.000 1(satu) paket 1 (satu) paket 1 (satu) paket 1 (satu) paket/ orang Bantuan sarana Bantuan alat dan bahan Menciptakan wirausaha baru dan prasarana produksi usaha inkubasi melalui pendampingan lembaga bisnis tahap awal dan inkubator usaha pengembangan:
a.tahap awal;
b.tahap pengembangan;
c.tahap digital printing;
d.tahap awal perorangan. 60.000.0001 (satu) paketMemberdayakan serta mengembangkan ketrampilan dan kesempatan berusaha bagi tenaga kerja muda, wanita, lansia, dan disabilitas (rentan) melalui Pemberdayaan Tenaga Kerja Khusus Bantuan sarana Bantuan Sarana Usaha dan prasarana Bantuan lainnya Bantuan penciptaan wirausaha baru melalui penguatan kelembagaan kerja mandiri 50.000.000Menciptakan kader-kader 1 (satu) paket wirausaha baru atau pengusaha pemula yang berkualitas, produktif dan beretos kerja tinggi melalui lembaga pemerintah/ non pemerintah yang bergerak di bidang pemberdayaan masyarakat kapasitas tenaga ANGGARAN (Rp) SATUANTUJUANNAMAKOMPONEN JENIS BANTUAN NO NAMAPROGRAM 20.000.0001 (satu) paketSeperangkat alat pengolah data yang dilengkapi aplikasi tata kelola TKI yang diberikan pada pusat inforrnasi dan layanan migrasi, bagi warga desa yang ingin bekerja ke daJarn dan ke luar negeri, rnendapatkan pelayanan inforrnasi 500.000.000 Bantuan Sarana Bantuan Alat Pengolah dan Prasarana Data Pusat Layanan Migrasi di Desa Migran Produktif Bantuan Sarana Pembangunan Layanan Penyediaan sarana dan prasarana 1 (satu) paket dan Prasarana Terpadu Satu Atap untuk pendukung Layanan Terpadu Satu TKI Atap untuk TKI JENIS ANGGARAN NO NAMAPROGRAM BANTUAN NAMAKOMPONEN TUJUAN SATUAN (Rp) Bantuan Biaya hidup dan biaya Menciptakan pendarnping Lainnya operasionaJ pendarnping wirausaha yang berkuaJitas dan wirausaha beretos kerja tinggi dalarn upaya perluasan kesernpatan kerja
a.wilayah Barat 1 (satu) 2.500.000 orang/bulan
b.wilayah Timur 1 (satu) 2.700.000 orang/ bulan Biaya hidup dan biaya Menciptakan pendarnping 1 (satu) 1.700.000 operasionaJ pendamping wirausaha yang berkuali tas dan orang/bulan inkubasi beretos kerja melaJui lernbaga inkubator usaha Bantuan Bantuan Kepada TKI Untuk meringankan beban TKI 1 (satu) 5.000.000 Lainnya bermasaJah berrnasaJah orang 300.0001 (satu) orang/ bulan Bantuan operasional kepada perangkat desa sebagai penanggung jawab pelaksanaan layanan migrasi di desa migran produktif Biaya Operasional perangkat Desa Migratif 200.000Biaya Operasional Bantuan operasional petugas 1 (satu) Petugas Layanan Migrasi layanan rnigrasi dalam memberikan orang/bulan Desmigratif pelayanan informasi ketenagakerjaan dan layanan informasi bekerja ke dalam dan ke luar negeri 1.700.000 mengenai layanan ke dalam Biaya Hidup Layanan Desrnigratif Petugas menciptakan petugas layanan 1 (satu) Migrasi migrasi yang berkualitas dan orang/bulan beretos kerja tinggi dalam pelayanan informasi ketenagakerjaan dan layanan informasi bekerja ke dalam dan ke luar negeri Bantuan Lainnya kerja,pasar kerja, bimbingan informasi ketenagakerjaan dan dokumen bagi calon TKI negeri dan luar negeri. ANGGARAN (Rp) SATUANTUJUANNAMA KOMPONEN JENlS BANTUAN NO I NAMA PROGRAM SALINAN SESUAI DENGAN ASLINY A M. HANIF DHAKIRI ttd. MENTERIKETENAGAKERJAAN JENIS ANGGARAN NO NAMA PROGRAM BANTUAN NAMA KOMPONEN TUJUAN SATUAN (Rp) III Program Bantuan Bantuan Peralatan Untuk meningkatkan budaya K3 1 (satu) paket 5.000.000 Perlindungan Lainnya Keselamatan dan bagi Nelayan Tenaga Kerja dan Kesehatan Kerja (K3) bagi Pengembangan Nelayan Sistem Pengawasan Ketenagakeri aan